Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Wabup Masitah Ikuti  Penurunan di Pimpin Presiden Jokowi

Wabup Masitah Ikuti Penurunan di Pimpin Presiden Jokowi

TANA PASER- Usai memimpin  upacara penurunan  Hut ke-77 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Paser, Wabup Syarifah Masitah Assegaf, lanjut ikuti  virtual upacara penurunan peringatan detik-detik Proklamasi yang dilaksanakan di Istana Negara.Wabup...
Baca ....
Lagi, Bupati Fahmi Resmikan Jaringan Air Bersih dan 150 SR Gratis di Desa Sawit Jaya

Lagi, Bupati Fahmi Resmikan Jaringan Air Bersih dan 150 SR Gratis di Desa Sawit Jaya

Tana Paser - Ketersediaan air bersih menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Paser. Jaringan pipa sambungan air bersih pun terus ditingkatkan hingga ke desa-desa. Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengimplementasikan visi Paser MAS, (Maju, Adi...
Baca ....
Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Jakarta - Perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Paser diusulkan seluas 56.897,21 hektar. Pengusulan ini berdasarkan perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wi...
Baca ....
Camat Batu Engau Sebut Kerang menuju Riwang bisa Ditempuh Kurang dari 1 Jam

Camat Batu Engau Sebut Kerang menuju Riwang bisa Ditempuh Kurang dari 1 Jam

Tana Paser – Dalam kondisi jalan yang bagus, maka semua destinasi akan dicapai dalam waktu yang lebih cepat dibanding kondisi jalan yang rusak. Demikian pula halnya dengan desa-desa di Batu Engau.Satu fakta yang disampaikan Camat Batu Engau Muhammad...
Baca ....