Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Sekda Ambil Sumpah & Lantik Nur Asni

Sekda Ambil Sumpah & Lantik Nur Asni

TANA PASER- Karena tak hadir saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser pada 8 Oktober 2021 lalu oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Sekda Paser Katsul Wijaya melantik dan mengambi...
Baca ....
Bupati Fahmi Wawancarai Warga, Didoakan Selalu Sehat & Keberkahan Memimpin Paser

Bupati Fahmi Wawancarai Warga, Didoakan Selalu Sehat & Keberkahan Memimpin Paser

TANJUNG HARAPAN- Kehadiran Bupati Paser dr Fahmi Fadli di desa Tanjung Harapan, juga mengunjungi kegiatan bakti sosial  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser.Kegiatan bakti sosial yang melibatkan puluhan dokter dan tenaga medis  ini, tercatat...
Baca ....
Bupati Panggil Tim LKPj Sebelum Paripurna

Bupati Panggil Tim LKPj Sebelum Paripurna

Tana Paser - Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser 2021 berlangsung Senin (28/3) pagi. Sebelum ke DPRD, Bupati dr Fahmi Fadli mengumpulkan segenap tim LKPj di Pendopo. Pada pertemua...
Baca ....
Paser Terbaik Kedua di Kaltim Penurunan Stunting

Paser Terbaik Kedua di Kaltim Penurunan Stunting

TANA PASER– Kabupaten Paser berhasil menurunkan angka stunting sebanyak 2.5 persen dari 2022 ke 2024, dan pencapaian ini menempatkan Paser di peringkat kedua di Kalimantan Timur dalam penurunan angka stunting. Pada 2022, angka stunting sebesar 24.9 p...
Baca ....