Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Fahmi: Kebijakan Pemkab Paser Dukung Kurikulum Merdeka

Fahmi: Kebijakan Pemkab Paser Dukung Kurikulum Merdeka

Bali – Satu guru satu laptop dan seragam gratis bagi peserta didik baru pada jenjang SD dan SMP se Kabupaten Paser paska pandemi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung bidang pendidikan di Kabupaten Paser termasuk p...
Baca ....
Proyek Perubahan Diharap Bermanfaat Hingga Jangka Panjang

Proyek Perubahan Diharap Bermanfaat Hingga Jangka Panjang

Tana Paser – Proyek Perubahan diharap bermanfaat hingga jangka panjang. “Saya harap proyek perubahan ini tidak semata-mata untuk menerima legitimasi dan lulus kompetensi sebagai pejabat tinggi pratama saja. Namun juga bermanfaat untuk jangka panja...
Baca ....
Bupati: Teruslah Menjadi Garda Terdepan Dalam Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

Bupati: Teruslah Menjadi Garda Terdepan Dalam Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

TANA PASER – “ Teruslah menjadi garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam sambutannya pada Acara Syukuran Peringatan HUT...
Baca ....
Jelang HUT RI Ke - 79,Calon Paskibraka Kabupaten Paser Jalani Pusdiklat

Jelang HUT RI Ke - 79,Calon Paskibraka Kabupaten Paser Jalani Pusdiklat

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Paser  menggelar pembukaan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) Kabupaten Paser Tahun 2024 me...
Baca ....