Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Sekda Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Paser

Sekda Kukuhkan 32 Anggota Paskibraka Paser

TANA PASER- Bupati Paser diwakili Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya mengukuhkan 32 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2022 yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 tingkat K...
Baca ....
Meriah, Bupati & Seluruh yang Hadir Diajak Bergoyang Paskibraka

Meriah, Bupati & Seluruh yang Hadir Diajak Bergoyang Paskibraka

TANA PASER- Rangkaian HUT Kemerdekaan RI Ke-77 ditutup dengan menggelar acara ramah tamah bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, Forkopimda, tokoh  Agama, tokoh Adat, tokoh Masyarakat, jajaran organisasi kemasyarakatan serta anggota  Paskibraka...
Baca ....
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan terseb...
Baca ....
Gunakan SIPD, Kabupaten Paser Dipuji Kepala BPK RI Provinsi Kaltim

Gunakan SIPD, Kabupaten Paser Dipuji Kepala BPK RI Provinsi Kaltim

Samarinda - Kabupaten Paser sejak tahun 2022 telah menggunakan SIPD atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara penuh. Hal ini mendapat pujian dari Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Agus Priyono, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA. "K...
Baca ....