Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Hari Jadi Tabalong, Sederhana Namun Meriah

Hari Jadi Tabalong, Sederhana Namun Meriah

Tabalong - Sama-sama di Desember,  jika Hari Jadi Kabupaten Paser pada 29 Desember, maka Kabupaten Tabalong pada 1 Desember. Bedanya, pada tahun 2021 ini, Kabupaten tetangga provinsi Kalimantan Selatan ini  genap berusia 56 tahun sedangkan Bumi Data...
Baca ....
Ambil Sumpah PNS & P3K, Bupati Fahmi Diserbu Selfi

Ambil Sumpah PNS & P3K, Bupati Fahmi Diserbu Selfi

TANA PASER- Sebanyak 125 orang menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 140 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun Anggaran 2021  yang diserahkan langsung Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Gedung Awa Mangkuruku, Ju...
Baca ....
Paser Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Pertama di Kaltim

Paser Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Pertama di Kaltim

TANA PASER- Kabar gembira. Di tengah Pandemi Covid-19 yang menghantam berbagai sektor selama dua tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi di kabupaten yang dipimpin dr Fahmi Fadli ini, mulai menunjukkan progres yang baik.Sesuai data pertumbuhan ekonomi ka...
Baca ....
Hadir Pada Halal Bi Halal IDAI, Asisten Pemkes : Pertemuan ini Sebagai Sarana Bertukar Informasi

Hadir Pada Halal Bi Halal IDAI, Asisten Pemkes : Pertemuan ini Sebagai Sarana Bertukar Informasi

TANA PASER - Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI) Cabang Kaltim menyelenggarakan kegiatan makan malam dan halal bihalal di Kabupaten Paser, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Kyrad Sadurengas, Sabtu(18/05/2024).Acara ini dihadiri oleh Asisten Pe...
Baca ....