Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Bunda Literasi Sinta  Terima Kendaraan Perpustakaan Bankaltimtara

Bunda Literasi Sinta Terima Kendaraan Perpustakaan Bankaltimtara

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menerima bantuan kendaraan perpustakaan keliling  bantuan Bankaltimtara  yang diserahkan pimpinan Bankaltimtara Tanah Grogot  Yudhi Susatyo.Selanjutnya, bantuan Bankaltimtara sebagai wujud dukungan meningkatkan...
Baca ....
Pimpin Apel Gabungan KORPRI, Mur Uraikan Prestasi, Pesan dan Harapan Kepada ASN, P3K dan PTT

Pimpin Apel Gabungan KORPRI, Mur Uraikan Prestasi, Pesan dan Harapan Kepada ASN, P3K dan PTT

Tana Paser – Apel gabungan KORPRI yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Paser hari ini menjadi apel terakhir sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Selain akan ada pembatasan kegiatan, pemberlakuan jam kerja juga biasanya akan ada penyesuaian seti...
Baca ....
Pemkab Paser dan BBPJM Kaltim Bangun Sinergi

Pemkab Paser dan BBPJM Kaltim Bangun Sinergi

Balikpapan -  Pertemuan Audiensi di ruang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN) hari ini Selasa (5/8/2025), Bupati Paser berdialog dengan Kepala BPJN beserta jajarannya terkait permasalahan jalan dan isu-isu terkini yang ada...
Baca ....
Bupati Tekankan penyempurnaan Fasilitas di Gedung Perpustakaan

Bupati Tekankan penyempurnaan Fasilitas di Gedung Perpustakaan

TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, melakukan kunjungan kerja untuk meninjau perpustakaan daerah yang baru selesai dibangun. Dalam peninjauan tersebut, Bupati menekankan pentingnya penyempurnaan sejumlah fasilitas sebelum perpustakaan resmi d...
Baca ....