Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Bupati Pariaman: Penyangga IKN, Upaya Memajukan Pembangunan Kedua Daerah

Bupati Pariaman: Penyangga IKN, Upaya Memajukan Pembangunan Kedua Daerah

PADANG PARIAMAN- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama Ketua Tim Penggerak PKK Padang Pariaman menerima kunjungan kerja  Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Ketua Tim Penggerak  Paser  Sinta Fahmi Fadli, Kamis (17/3/2022).Bupati Padang Pariaman...
Baca ....
Malam Ramah Tamah HUT KE-64 Paser Menghadirkan Band Yovie And Nuno

Malam Ramah Tamah HUT KE-64 Paser Menghadirkan Band Yovie And Nuno

TANA PASER – Malam Ramah Tamah HUT KE -64 Kabupaten Paser menampilkan band Yovie and Nuno, tadi malam Jumat(29/12/23)yang digelar di Halaman Kantor Bupati Paser. Pada malam ramah tamah ini tidak hanya dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkab Pas...
Baca ....
Paser Sabet Juara Pertama Paritrana Award Kaltim

Paser Sabet Juara Pertama Paritrana Award Kaltim

SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menduduki posisi pertama dalam Penghargaan Paritrana 2023 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kategori Pemerintah Daerah. Atas pencapaian merealisasikan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang men...
Baca ....
Pastikan Launching Desa Merah Putih Berjalan Lancar, Pemkab Paser Ikuti Zoom Meeting

Pastikan Launching Desa Merah Putih Berjalan Lancar, Pemkab Paser Ikuti Zoom Meeting

TANA PASER – Dalam rangka memastikan kelancaran Launching Koperasi Desa Merah Putih secara serentak tanggal 21 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Paser melakukan Zoom Meeting  di ruang Rapat Sadurengas, Sabtu (19/7/2025).  Sebagaimana diketahui Koperasi...
Baca ....