Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Buka Musda Ke-3, Masitah Sampaikan Pentingnya Forum PAUD Dalam Ciptakan Generasi Emas Paser

Buka Musda Ke-3, Masitah Sampaikan Pentingnya Forum PAUD Dalam Ciptakan Generasi Emas Paser

Tana Paser - Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf membuka musyawarah daerah ketiga Forum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Paser di sekretariat PAUD jalan Ahmad Yani, selasa (22/2).Kegiatan di hadiri Ketua Forum PAUD Siti Hapsah M...
Baca ....
Masalah Batas antara Paser dan Barito Utara sudah Tuntas

Masalah Batas antara Paser dan Barito Utara sudah Tuntas

Jakarta – Tidak ada lagi masalah perbatasan antara Kabupaten Paser dengan Kabupaten Barito Utara. Ini terungkap saat Rapat Koordinasi pusat dan daerah terkait perumusan rekomendasi penyelesaian batas daerah, yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel...
Baca ....
Bupati Meninjau Seketariat Bersama

Bupati Meninjau Seketariat Bersama

Tana Paser – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti Kementrian Agama, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli didampingi Kepala Kantor Kementrian Agama Maslekhan,  Asisten Kesra Romif Erwinadi,  Forkopimda, dan para Kepala Perangkat Daerah meninjau...
Baca ....
Pemkab, Polres dan PT Telekomunikasi Sepakati CCTV Pemantau Karhutla

Pemkab, Polres dan PT Telekomunikasi Sepakati CCTV Pemantau Karhutla

Tana Paser – Penanganan kebakaran dan hutan di Kabupaten Paser memasuki babak baru. Kali ini Bupati Paser menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kapolres Paser dan General Manager (GM) PT Telekomunikasi Indonesia tentang penanggulangan kebakaran huta...
Baca ....