Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Bupati Fahmi Ajak Jaga Kerukunan & Merawat Keberagaman

Bupati Fahmi Ajak Jaga Kerukunan & Merawat Keberagaman

TANA PASER-Untuk menciptakan suasana yang sejuk dan damai di Kabupaten Paser, Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Kamis (23/12/2021) menggelar silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat.Bupati Fahmi saat itu didampingi Dandim 0904 Paser Letkol Inf R...
Baca ....
Dilaksanakan Sederhana, Wabup Masitah Hadiri dan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke 125 Kota Balikpapan

Dilaksanakan Sederhana, Wabup Masitah Hadiri dan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke 125 Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Pandemi Covid 19 yang masih rentan penularannya membuat seluruh elemen membatasi segala aktifitas dan mobilitas termasuk bagi acara atau kegiatan pemerintah seperti halnya peringatan HUT Kota Balikpapan tahun 2022. Meski berada pada PPKM...
Baca ....
Bupati Fahmi Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kaltim

Bupati Fahmi Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kaltim

BALIKPAPAN - Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri giat pisah sambut Kapolda Kaltim yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Nanang Avianto, digantikan oleh Brigjen Pol Endar Priantoro. Hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dan seluruh kepala daerah di Kal...
Baca ....
Wabup Motivasi Mahasiswa di Makassar

Wabup Motivasi Mahasiswa di Makassar

Makassar, – Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, melakukan kunjungan ke Asrama Mahasiswa Putri Daya Taka dan Asrama Mahasiswa Putra Daya Taka di Kota Makassar (28/8/2025). Kunjungan ini bertujuan memberikan perhatian, motivasi sekaligus tindak l...
Baca ....