Berita Kaltim

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar
ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar


TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kabang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir. Dikatakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran  pak Bupati  bahwa seluruh PNS,PPPK  dan PTT wajib vaksinasi lengkap 1 dan 2 serta  divaksin booster. Ini mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata pria yang  akrab disapa Mr Kadir itu.

Dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2022 sebut Kadir, Pemkab Paser akan memberi sanksi tegas berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK serta Gaji bagi  PTT yang tidak mau mengikuti vasksinasi dosis satu, dua dan booster.

"Sanksi ini diberikan kepada ASN, PPPK dan PTT yang seharusnya secara medis bisa dilakukan vaksin tapi yang bersangkutan tidak berkenan divaksin. Kalau yang bersangkutan sudah vaksin, bisa diberikan haknya baik berupa tambahan penghasilan dan gaji," ucapnya. 

Selain melihat cakupan vaksinasi terutama untuk booster baru berkisar diangka 12,48 persen jelas Kadir, juga  dalam rangka untuk percepatan cakupan vasksinasi. 

“Sebelumya juga pernah ada instruksi serupa bagi dosis satu dan dua. Kali ini untuk semua dosis hingga booster," ucap Kadir. 

Agar tidak ada PNS, PPPK dan PTT terlewatkan, saat ini seluruh unit kerja wajib menyampaikan data lengkap disertai dengan fotokopi sertifikat atau kartu keterangan telah melaksanakan vaksinasi.

"Saat ini seluruh unit kerja dari OPD hingga Jajaran Sekda dan kecamatan harus menyampaikan data pegawai untuk divaksin. Ketentuan tersebut juga masih terdapat pengecualian yakni ASN, P3K dan PTT yang secara medis tidak bisa melaksanakan Vaksin Covid-19  yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan yang berwenang," jelas  Kadir. (humas)

Berita Lainnya

Juara Pokdarwis Nasional, Gubernur Apresiasi & Berikan Bantuan KWW

Juara Pokdarwis Nasional, Gubernur Apresiasi & Berikan Bantuan KWW

TANA PASER- Gubernur Kaltim H Isran Noor berikan apresiasi  Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Janju, berupa Kampung Warna - Warni (KWW), karena dipilih Kementerian Pariwisata sebagai Pokdarwis terbaik di Bumi Etam (Kaltim) dan berlaga di ajang I...
Baca ....
Pemkab Balangan Berkunjung ke Paser Dalam Rangka Silahturahmi dan Koordinasi Teknis Rencana Kerjasama Antar Daerah

Pemkab Balangan Berkunjung ke Paser Dalam Rangka Silahturahmi dan Koordinasi Teknis Rencana Kerjasama Antar Daerah

Tana Paser - Rombongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Akhmad Fauzi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudy Rahmadi Noor, dan Kepala Bappeda Rahmadi Yusni beserta staf m...
Baca ....
Bupati Pimpin Apel Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023

Bupati Pimpin Apel Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023

Tana Paser –  Dalam rangka pengamanan mudik dan dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444H, Bupati Paser dr Fahmi Fadli pimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023 di Halaman Polres Paser, senin (17/4/23). Bupati pimpin apel bersam...
Baca ....
Fahmi Fadli Pasangan dengan Siswanto di Pornas ke-16 Korpri

Fahmi Fadli Pasangan dengan Siswanto di Pornas ke-16 Korpri

Tana Paser – Fahmi Fadli menjadi salah satu perwakilan Kalimantan Timur dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-16 Korpri yang berlangsung di Semarang, 13-21 Juli 2023. Fahmi duet dengan Siswanto asal Balikpapan di cabang olahraga tenis meja gan...
Baca ....