TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir pada agenda pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) periode 2025-2029. Di Pendopo Kabupaten Paser Lou Bepekat. Kamis (17/7/25).
Melalui sambutannya Bupati mengawali dengan memberikan ucapan selamat kepada pengurus DPP- LAP 2025 -2029 yang baru saja dikukuhkan,"Atas nama Pemerintah Kabupaten Paser Saya Mengucapkan Selamat atas dikukuhkannya Ketua dan seluruh pengurus DPP LAP periode 2025 - 2029 yang baru saja dikukuhkan. Selamat bekerja dan mengabdi sebaik - baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Paser secara keseluruhan tanpa memandang latar belakang sosial budaya," kata Bupati Paser.
Pada saat yang sama, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengingatkan pada seluruh pengurus dan anggota LAP. Terkait dengan kedudukan LAP sebagai salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas). Dimana Ormas merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Paser. "Posisi DPP LAP, sama seperti organisasi lainnya, sebagai mitra Pemerintah dalam mendukung semua program kerja, serta mewujudkan masyarakat Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera, sesuai visi Paser TUNTAS," kata Bupati Fahmi.
Untuk itu, ia juga mengingatkan agar sebagai Ormas DPP LAP juga harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yag berlaku. "Tetap patuh dan taat terhadap aturan perundang-undangan yag berlaku. Hindarkan diri, lembaga, dan semua pengurus dari sanksi hukum yang setiap saat mengintai jika kita keliru dalam menentukan sikap, langkah dan kebijakan," terangnya.
Disampaikan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang secara jelas menyampaikan beberapa hal, termasuk pengaturan mengenai larangan bagi ormas untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, Undang-Undang juga mengatur mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar tersebut, yang dapat berupa ketentuan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum.
"Aturan berlaku bukan hanya kepada DPP LAP, tapi kepada semua organisasi massa, untuk bisa menaati semua aturan,menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, dan cita-cita serta tujuan bangsa," jelasnya.
Selain itu, ia juga memyampaikan bahwa seluruh organisasi massa juga melakukan legalitas formal kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser. "Ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri juga harus tercatat secara resmi di daerah untuk memudahkan seluruh koordinasi baik dengan Pemerintah, organisasi lainnya, maupun kepada masyarakat," pungkasnya. Pengukuhan DPP - LAP Periode 2025-2029 juga dihadiri Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Kaharudin, ST, para kepala perangkat daerah, organisasi masyarakat, para tokoh adat, dan tamu undangan lainnya.(Prokopim)