Berita Kaltim

Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Lirik Penerapan Kotaku di Wilayah Bandung

Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Lirik Penerapan Kotaku di Wilayah Bandung
Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Lirik Penerapan Kotaku di Wilayah Bandung

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah berupaya mengentaskan kawasan pemukiman kumuh yang merata hingga mencakup seluruh Kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dari satu diantara beberapa misi Kabupaten Paser.

Misi yang dimaksud yakni, untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah melalui peningkatan aksebilitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 653/KEP-116/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh kawasan perkotaan, menadai bahwa Pemkab Paser tengah berupaya mengatur kawasan yang bersih dari kumuh.

Sejauh ini dalam tiga tahun terakhir, indikator penanganan kawasan kumuh presentasenya terbilang meningkat, satu diantaranya capian akses air minum.

"Pada tahun 2020 sebesar 66,88 persen, 2021 sebesar 70,14 persen, 2023 sebesar 83,94 persen," ungkap Bupati Paser, Fahmi Fadli, Selasa (12/9/2023).

Sebagai bentuk percontohan penerapan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Pemkab Paser melirik wilayah Kabupaten Bandung untuk melakukan orientasi agar dapat dipelajari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Program Kotaku sangat penting bagi Kabupaten Paser untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pelaksanaan di Kabupaten Bandung," terangnya.

Orientasi di Kabupaten Bandung bakal dilaksanakan pada Rabu 13 September 2023 dengan pembahasan mengenai program Kotaku.

Sekedar Informasi, Luasan kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Paser berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 654/KEP-116/2021 sebesar 224,52 hektare (Ha). 

Lebih rinci dari 10 Kecamatan, antara lain, Batu Sopang seluas 20,46 Ha, Muara Komam 11,91 Ha, Kuaro 7,72 Ha, Long Ikis 12,5 Ha, Long Kali 21,6 Ha, Tanah Grogot 95,15 Ha, Pasir Belengkong 1 Ha, Batu Engau 24,48 Ha, Muara Samu 10,65 Ha, dan Tanjung Harapan 19,05 Ha. Dari luasan itu upaya pengurangan kawasan kumuh sampai pada 2022 mencapai 41,36 Ha. (Prokopim).

Berita Lainnya

Semua Kecamatan Mendapatkan Sapi dari Pemkab

Semua Kecamatan Mendapatkan Sapi dari Pemkab

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser membagikan sapi ke masing-masing kecamatan untuk disembelih bersama dengan hewan qurban pada hari raya idul adha 10 Zulhijjah 1443 H. Masing-masing kecamatan memperoleh 1 ekor dan diserahkan kepada pengurus mas...
Baca ....
Seketaris Daerah, Katsul Wijaya  Hadiri  Evaluasi Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022

Seketaris Daerah, Katsul Wijaya Hadiri Evaluasi Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022

Acara Evaluasi Program Menuju Kota Cerdas ( Smart City ) tahun 2022 dilaksanakan di Pendopo Bupati Jl. Kusuma Bangsa, Selasa (04/10/2022). Seketaris Daerah , Katsul Wijaya menghadiri acara tersebut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,...
Baca ....
Lagi,Wabup Melakukan Tes Urin Kepada Para Pegawai dan PTT

Lagi,Wabup Melakukan Tes Urin Kepada Para Pegawai dan PTT

Tana Paser- Wabup Paser Hj.Syarifah Masitah Assegaf,SH. lagi - lagi melakukan tes urine di lingkungan Pegawai dan PTT adapun sasaran kali ini Dinas Bapeda Litbang,Dinas PMD dan Dinas DLH yang dilakukan tes urine,Senin 26/12/222.Wabup Hj.masitah yang...
Baca ....
Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan  5 (Lima)  Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos yang mewakili Bupati...
Baca ....