Berita Kaltim

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat
Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Samarinda - Dalam rangka pemantauan permasalahan tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalimantan Timur menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (26/7/23).

Permasalahan sertifikat tanah memang menjadi hal yang kronis, karena banyak tanah-tanah yang diperoleh dari zaman dulu  dokumennya tidak lengkap, bahkan ada sebagian tanah hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen, berdasarkan latar belakang tersebut menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi  Wilayah Kalimantan Timur  menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah.

Dari Kabupaten Paser hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, SE, MM. Kehadiran Sekda Katsul Wijaya dalam rangka memastikan serta melakukan koordinasi bahwa tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Paser tidak ada yang bermasalah dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Katsul mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diminta melakukan identifikasi dan penyampaian data maksimal di Bulan Agustus, "Pemerintah Daerah  diminta mengidentifikasi kategori data dan data maksimal disampaikan tanggal 15 agustus 2023 ini,"kata Sekda. Sekda juga menambahkan bahwa katagori pertama adalah yang memiliki legalitas, "kategori pertama tanah Pemerintah Daerah adalah yang sudah memiliki surat atau dokumen yang cukup dan secara fisik tidak ada permasalahan untuk diajukan sertifikat di tahap pertama," jelas Sekda Katsul Wijaya.

"Selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Paser dalam proses percepatan, karena memang diketahui kondisi sekarang jumlah persil ada 1.743, dan yang berkondisi belum bersertifikat sekitar 1.300an, sedangkan yang sudah bersertifikat  sekitar 400, sehingga sekitar 1.300 ini segera dilakukkan koordinasi dengan BPN untuk bisa diurus sertifikatnya," ungkap Sekda.

Dijelaskan pula untuk tahun ini pelaksanaan sertifikat tanah milik Pemerintah  Kabupaten Paser telah mencapai 39%, "dan tentu dengan saran dari KPK dengan 3 kategori target persertifikatan yang kita lakukan Insya Allah akan lebih meningkat lagi" kata Sekda Katsul. (Prokopim).

Berita Lainnya

Wabup Masitah Hadiri Rapat Kerja Bersama Antara BNN Provinsi Kaltim Dengan BNK Paser

Wabup Masitah Hadiri Rapat Kerja Bersama Antara BNN Provinsi Kaltim Dengan BNK Paser

Tana Paser - Dalam rangka pemetaan Kawasan rawan narkoba dan sinergitas program pemberdayaan alternatif di Kabupaten Paser, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur Bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser menggelar rapat kerja b...
Baca ....
Jalan Modang - Pasir Mayang Akan dituntaskan di tahun 2024

Jalan Modang - Pasir Mayang Akan dituntaskan di tahun 2024

Tana Paser - Dalam rangka monitoring jalan yang telah dan akan dikerjakan, Bupati Paser dr Fahmi Fadli pada rabu (31/1/2024) menuju Kecamatan Kuaro dan  Long Ikis. Dia didampingi Plt Kadis PUTR Usma, ST, M.Si dan Kabid Bina Marga, Ia berhenti dibe...
Baca ....
9 Ribu Hektare Mangrove di Paser Akan Direhabilitasi

9 Ribu Hektare Mangrove di Paser Akan Direhabilitasi

TANA PASER - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Kaltim melakukan  pertemuan dengan Pemkab Paser, adapun tujuan pertemuan untuk membahas rencana rehabilitasi lahan mangrove yang ada di Paser. Manager PPIU BRGM Kaltim mengatakan Asman Azis meng...
Baca ....
Pemkab Berkomitmen Kelola Sumber Daya Hutan Dengan Bijak dan Jaga Kelestariannya

Pemkab Berkomitmen Kelola Sumber Daya Hutan Dengan Bijak dan Jaga Kelestariannya

TANA PASER – Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari S.Sos, resmi membuka rapat Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas pa...
Baca ....