Berita Kaltim

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat
Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Samarinda - Dalam rangka pemantauan permasalahan tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalimantan Timur menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (26/7/23).

Permasalahan sertifikat tanah memang menjadi hal yang kronis, karena banyak tanah-tanah yang diperoleh dari zaman dulu  dokumennya tidak lengkap, bahkan ada sebagian tanah hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen, berdasarkan latar belakang tersebut menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi  Wilayah Kalimantan Timur  menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah.

Dari Kabupaten Paser hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, SE, MM. Kehadiran Sekda Katsul Wijaya dalam rangka memastikan serta melakukan koordinasi bahwa tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Paser tidak ada yang bermasalah dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Katsul mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diminta melakukan identifikasi dan penyampaian data maksimal di Bulan Agustus, "Pemerintah Daerah  diminta mengidentifikasi kategori data dan data maksimal disampaikan tanggal 15 agustus 2023 ini,"kata Sekda. Sekda juga menambahkan bahwa katagori pertama adalah yang memiliki legalitas, "kategori pertama tanah Pemerintah Daerah adalah yang sudah memiliki surat atau dokumen yang cukup dan secara fisik tidak ada permasalahan untuk diajukan sertifikat di tahap pertama," jelas Sekda Katsul Wijaya.

"Selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Paser dalam proses percepatan, karena memang diketahui kondisi sekarang jumlah persil ada 1.743, dan yang berkondisi belum bersertifikat sekitar 1.300an, sedangkan yang sudah bersertifikat  sekitar 400, sehingga sekitar 1.300 ini segera dilakukkan koordinasi dengan BPN untuk bisa diurus sertifikatnya," ungkap Sekda.

Dijelaskan pula untuk tahun ini pelaksanaan sertifikat tanah milik Pemerintah  Kabupaten Paser telah mencapai 39%, "dan tentu dengan saran dari KPK dengan 3 kategori target persertifikatan yang kita lakukan Insya Allah akan lebih meningkat lagi" kata Sekda Katsul. (Prokopim).

Berita Lainnya

Pemkab Paser Dukung Program NEK dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Pemkab Paser Dukung Program NEK dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser mendukung penuh kebijakan NEK dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan implementasi Program Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF), sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden 9...
Baca ....
Kejuaraan Bupati Paser Open 2023 Dimulai

Kejuaraan Bupati Paser Open 2023 Dimulai

TANA PASER - kejuaraan Bupati Paser Open 2023 dimulai Minggu  (24/12/23) malam di GOR Bulutangkis Jl. Kartini Gang Rinjani Tanah Grogot. Kejuaraan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Murhariyanto S.Sos mewakili Bupati Paser.Sebagai informa...
Baca ....
Asisten Pemkes Lepas 52 Mahasiswa UMKT Untuk Ikuti KKN

Asisten Pemkes Lepas 52 Mahasiswa UMKT Untuk Ikuti KKN

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes), Ir.  Romif Erwinadi, M.Si mewakili Bupati Paser secara simbolis melepas 52 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang akan me...
Baca ....
Tanda Tangan Elektronik  Resmi Diterapkan Mulai 1 Oktober 2025

Tanda Tangan Elektronik Resmi Diterapkan Mulai 1 Oktober 2025

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli  menetapkan tanda tangan elektronik mulai diterapkan 1 Oktober 2025. “Saya tetapkan tanda tangan elektronik yaitu 1 Oktober ke depan tidak ada lagi manual kertas. Harapan saya untuk berbasis administrasi  dig...
Baca ....