Berita Kaltim

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat
Lakukan Pemantauan Tanah Melalui Rapat

Samarinda - Dalam rangka pemantauan permasalahan tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalimantan Timur menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (26/7/23).

Permasalahan sertifikat tanah memang menjadi hal yang kronis, karena banyak tanah-tanah yang diperoleh dari zaman dulu  dokumennya tidak lengkap, bahkan ada sebagian tanah hibah yang tidak dilengkapi dengan dokumen, berdasarkan latar belakang tersebut menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi  Wilayah Kalimantan Timur  menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi Tanah Milik Pemerintah Daerah.

Dari Kabupaten Paser hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, SE, MM. Kehadiran Sekda Katsul Wijaya dalam rangka memastikan serta melakukan koordinasi bahwa tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Paser tidak ada yang bermasalah dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Katsul mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diminta melakukan identifikasi dan penyampaian data maksimal di Bulan Agustus, "Pemerintah Daerah  diminta mengidentifikasi kategori data dan data maksimal disampaikan tanggal 15 agustus 2023 ini,"kata Sekda. Sekda juga menambahkan bahwa katagori pertama adalah yang memiliki legalitas, "kategori pertama tanah Pemerintah Daerah adalah yang sudah memiliki surat atau dokumen yang cukup dan secara fisik tidak ada permasalahan untuk diajukan sertifikat di tahap pertama," jelas Sekda Katsul Wijaya.

"Selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Paser dalam proses percepatan, karena memang diketahui kondisi sekarang jumlah persil ada 1.743, dan yang berkondisi belum bersertifikat sekitar 1.300an, sedangkan yang sudah bersertifikat  sekitar 400, sehingga sekitar 1.300 ini segera dilakukkan koordinasi dengan BPN untuk bisa diurus sertifikatnya," ungkap Sekda.

Dijelaskan pula untuk tahun ini pelaksanaan sertifikat tanah milik Pemerintah  Kabupaten Paser telah mencapai 39%, "dan tentu dengan saran dari KPK dengan 3 kategori target persertifikatan yang kita lakukan Insya Allah akan lebih meningkat lagi" kata Sekda Katsul. (Prokopim).

Berita Lainnya

Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, Bupati Fahmi Ikuti Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara

Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, Bupati Fahmi Ikuti Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara

Yogyakarta - Bertempat di kawasan Candi Prambanan, hari ini (29/10/2021) Bupati Paser Fahmi Fadli akan menandatangani naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara (BMN).Penandatanganan yang akan disaksikan langsung Direktur Jende...
Baca ....
Diresmikan Bupati, Mushola Gunung Boga Terima Bantuan

Diresmikan Bupati, Mushola Gunung Boga Terima Bantuan

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membangun sarana ibadah yakni mushola di lokasi  wisata Gunung Embun Desa Luan Kecamatan Muara Samu, guna memfasilitasi para pengunjung, khususnya untuk umat muslim.Dengan selesainya pembangunan mushola...
Baca ....
Kabupaten Paser adalah Kabupaten Satu - satunya yang Memiliki 2 MHA di Kaltim

Kabupaten Paser adalah Kabupaten Satu - satunya yang Memiliki 2 MHA di Kaltim

Samarinda - Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur Bupati Paser melalui Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi, M.Si megikuti rapat kerja teknis...
Baca ....
Bupati Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Bupati Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

SENTUL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.pada Senin (2/2/2026) Rakornas tersebut...
Baca ....