Berita:Lantik Anggota BPD Empat Desa, Sekda : Pahami Regulasi, Tugas dan Fungsi BPD

Siaran Pers

Tana Paser - Bertempat di Balai Desa Pondong (9/6/2022), Sekretaris Daerah Katsul Wijaya melantik Anggota BPD empat desa dan satu Pengganti Antar Waktu.

Keempat Anggota BPD yang diambIl sumpahnya yaitu Desa Perepat, Desa Pondong Baru, Desa Adang Jaya dan Desa Sangkuriman.

Dalam sambutannya, Katsul mengungkapkan pelantikan ini harus dijadikan momentum awal untuk bekerja dan melayani aspirasi masyarakat bukan dilayani oleh masyarakat.

Mantan Kepala Dinas PMD itu menjelaskan BPD merupakan institusi yang memiliki legalitas dan diatur undang-undang untuk mengawasi serta bekerjasama dengan Kepala Desa untuk memberikan pelayanan dan membangun masyarakat dengan baik.

“Oleh karena itu pahami dengan baik regulasi dan aturan tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa supaya nantinya bisa sejalan, seiring dan seirama dengan kepala Desa”, pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan pelantikan BPD ini Anggota DPRD Basri, Inspektur Inspektorat Dharni Haryati dan Camat Tanah Grogot Muhammad Guntur serta Kabid Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Kekayaan Milik Desa Ali Hamzah beserta segenap jajaran Dinas PMD. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.5083 detik dengan memori 0.81MB.