Berita Kaltim

Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar
Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Jakarta - Perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Paser diusulkan seluas 56.897,21 hektar. Pengusulan ini berdasarkan perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Diketahui usulan telah dilakukan revisi sebanyak tiga kali. Pertama pada Juni 2021 diusulkan 53.682,53 hektar, kemudian usulan berubah menjadi 48.439,66 hektar sehubungan dengan adanya perubahan kawasan cagar alam menjadi areal penggunaan lain seluas 5.242,875 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai tahun 2020 serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Seluas 55.185,47 hektar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Adapun luas usulan perubahan kawasan hutan yang terakhir ini seluas 56.897,21 hektar.

Pada 13 April 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.349/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukkan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur.

"Usulan dari Kabupaten Paser pada 2021 dan selama kurun waktu 2021-2023 terjadi dinamika pembangunan," kata Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, dalam  Acara Uji Konsistensi dalam rangka Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Diinformasikan, luas usulan perubahan kawasan hutan seluas 56.897,21 hektar terdiri dari kawasan cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar luas kawasan 104,380,65 hektar diusulkan perubahannya seluas 42,922,64 hektar, Tahura luas kawasan 3.995,15 hektar diusulkan perubahannya seluas 98,94 hektare.

Selanjutnya hutan lindung luas 118.957,00 hektar diusulkan perubahannya seluas 33,58 hektar, hutan produksi terbatas luas 180.036,00 hektar diusulkan perubahannya seluas 865,45 hektar, hutan produksi luas 240.256,00 hektar diusulkan perubahannya seluas 8.997,16 hektar, serta hutan produksi konversi luas 9.777,50 hektar diusulkan perubahannya seluas 3.979,44 hektar.

Bupati Fahmi mengharapkan lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Lanjut Bupati Fahmi, jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat merupakan satu kesatuan dengan permukiman, sehingga enclave permukiman harus dibarengi dengan enclave jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat."Kami mengharapkan jaringan jalan dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," harap Bupati.

Untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun."Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun," ulasnya.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan Kabupaten Paser adalah menetapkan areal persawahan tersebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam Revisi RTRW Kabupaten Paser.  Bupati Fahmi mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pangan secara berkelanjutan."Juga mengharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, Kepala DPUTR Kabupaten Paser, Hasanudin, dan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman  dan Pertanahan Hulaimi. (Prokopim).

Berita Lainnya

MoU Dengan Kejaksaan, Bupati Fahmi  Akui Baru Tau Kalau Tidak Diingatkan Kejari

MoU Dengan Kejaksaan, Bupati Fahmi Akui Baru Tau Kalau Tidak Diingatkan Kejari

TANA PASER- Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri  sel...
Baca ....
Bupati Fahmi Hadiri Paripurna Pembentukan 8 Perda 2023

Bupati Fahmi Hadiri Paripurna Pembentukan 8 Perda 2023

Bupati Paser dr Fahmi Fadli  hadiri rapat paripurna Pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Paser Tahun 2023  di Gedung Paripurna DPRD Paser, Selasa (8/11/2022).Rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, hadir pula mewakili  unsur For...
Baca ....
Paser Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM yang ke 5

Paser Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM yang ke 5

Jakarta - Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf, S.H mewakili Bupati Paser menghadiri dan menerima penghargaan  sebagai Kabupaten Peduli HAM pada puncak peringatan Hari HAM sedunia yang ke 74 bertempat di Golden Balroom di Hotel Sultan, jala...
Baca ....
Kabupaten Paser Tuan Rumah Rakor Bidang Organisasi se-Kaltim

Kabupaten Paser Tuan Rumah Rakor Bidang Organisasi se-Kaltim

Tana Paser - Dalam rangka menyamakan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur agar memiliki parameter yang sama dalam menginterprestasikan berbagai peraturan dan kebijakan pemerint...
Baca ....