Pemerintahan

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.

Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.

Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.

Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)

Berita Lainnya

Usulan Infrastruktur Masih Dominasi Musrenbang RKPD 2023

Usulan Infrastruktur Masih Dominasi Musrenbang RKPD 2023

TANA PASER- Kegiatan Musrenbang RKPD 2023  tingkat kecamatan yang dilakukan secara hybrid oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Wabup Hj Syarifah Masitah Assegaf, ketua DPRD dan jajaran Asisten serta Staf Ahli Bupati, sektor infrastruktur masih me...
Baca ....
Bupati Fahmi Penjajakan dengan PT PII Demi Percepatan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Bupati Fahmi Penjajakan dengan PT PII Demi Percepatan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Jakarta - Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat terus menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Paser yang juga sejalan dengan visi Paser MAS.Hari ini Rabu (11/1/2023), bertempat di gedung Capital Place Office, Bupati Paser dr. Fahmi...
Baca ....
Industri Migas Akan Ciptakan Peluang Kembangkan Usaha Pembangunan

Industri Migas Akan Ciptakan Peluang Kembangkan Usaha Pembangunan

Yogyakarta - Pertemuan eksekutif hilirisasi minyak dan gas bumi wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) tahun 2023 yang berlangsung di The Alana Hotel semakin membuka pengetahuan dan wawasan tentang strategisnya peran industri minyak dan gas dalam p...
Baca ....
Paser Satu diantara 4 Kabupaten Peraih Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

Paser Satu diantara 4 Kabupaten Peraih Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

PADANG - Kabupaten Paser menjadi satu diantara 4 Kabupaten penerima penghargaan karya bhakti peduli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).Penghargaan ini diserahkan ol...
Baca ....