BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
Administrator
Jumat, 09 Januari 2026 23:17:03
 1189 kali
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.
Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.
Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.
Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)
TANA PASER-Pemerintah Kabupaten Paser, menggelar apel gabungan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Senin (17/01/2021).Apel gabungan yang berlangsung di halaman Kantor bupati itu merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan pasca mewabanya Co...
TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menaruh kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jajaran Pemerintah Kabupaten Paser.Karena itu, tidak saja aparat Aparaturan Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Paser khusus...
TANA PASER- Bupati Paser diwakili Asisten Pemkes Romif Erwinandi melepas peserta Gerak Jalan Antar Pelajar se-Kabupaten Paser mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat.Kegiatan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HU...
SAMARINDA - Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari menghadiri acara Pisah Sambut Penjabat Gubernur Kalimantan Timur dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030 yang dilaksanakan di gedung Olah Bebaya kantor Gubernur Kaltim, Jumat (8/3/2025) Ke...