BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
Administrator
Jumat, 09 Januari 2026 23:17:03
 485 kali
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.
Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.
Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.
Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)
SAMARINDA- Mendorong percepatan pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Ketua umum BNK Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf lakukan pertemuan koordinasi dengan BNN Provinsi Kaltim.Pertemuan berlangsung di Kantor Badan...
Tana Paser - Untuk mengantisipasi terjadinya inflasi, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Paser bekerja sama dengan Bulog Tanah Grogot, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Paser, Dinas Tanaman Pangan dan H...
TANA PASER-Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser memimpin apel gabungan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman Kantor Bupati Paser, Jum'at, (17/05/2024).Dengan cuaca yang sedang mendung apel ga...
BALIKPAPAN - Bupati Paser dr. Fahmi fadli menghadiri Pemaparan Lomba Desa/Kampung Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Blue Sky Balikpa...