Pemerintahan

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.

Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.

Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.

Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)

Berita Lainnya

Dengan Rakor BPD Menambah Semangat Baru Membangun Paser

Dengan Rakor BPD Menambah Semangat Baru Membangun Paser

Tana Paser - Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tema Optimalisasi Peran dan Fungsi BPD dalam pembangunan di Desa untuk menuju Masyarakat, Maju, Adil dan Sejahtera.Rakor BPD  d...
Baca ....
Bupati Fahmi: Tuntaskan 3.208 Honorer agar Punya NIP Tahun Ini

Bupati Fahmi: Tuntaskan 3.208 Honorer agar Punya NIP Tahun Ini

Jakarta – Menindaklanjuti persetujuan Menteri PAN&RB Abdullah Azwar Anas tentang pengadaan PPPK di Kabupaten Paser, Bupati Paser dr Fahmi fadli langsung instruksikan kepada Kepala Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Drs Suwito untuk menuntaskan tugas ini d...
Baca ....
Pjs Bupati Paser Buka Sosialisasi PEKKA Melalui Program Klik " PATUH" Dan Koordinasi PPE 2025

Pjs Bupati Paser Buka Sosialisasi PEKKA Melalui Program Klik " PATUH" Dan Koordinasi PPE 2025

TANA PASER - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Peran Kepala Keluarga (PEKKA) Melalui Program Klik “PATUH” dan Koordinasi Penilaian Pengharg...
Baca ....
Lepas Khafilah Kabupaten Paser, Bupati Ingatkan Target Juara Sebagai Motivasi

Lepas Khafilah Kabupaten Paser, Bupati Ingatkan Target Juara Sebagai Motivasi

TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung melepas keberangkatan Khafilah Kabupaten Paser untuk mengikuti kegiatan Mushabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke 45 Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Timur. Rabu (9/7).Adapun Khafilah...
Baca ....