Pemerintahan

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi

BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.

Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.

Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.

Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)

Berita Lainnya

SE Bupati Keluar, Camat Tanah Grogot Gelar Vaksinasi Booster ASN, P3K & PTT

SE Bupati Keluar, Camat Tanah Grogot Gelar Vaksinasi Booster ASN, P3K & PTT

TANA PASER- Kesigapan  Camat Tanah Grogot HM Guntur dalam urusan  vaksinasi Covid-19  selama ini tak diragukan lagi.Bahkan, tak hanya rutin bersama Nakes gelar  vaksinasi dosis 1, dosis 2, Lansia dan Vaksinasi Anak hingga mencapai 100 persen wilayah...
Baca ....
Bupati Fahmi: APBD 2023 Dibahas Transparan & Akuntabel Dengan Konsentrasi   Pertanian

Bupati Fahmi: APBD 2023 Dibahas Transparan & Akuntabel Dengan Konsentrasi Pertanian

TANA PASER- Pemkab Paser dan DPRD Paser  menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2023. Pengesahan menjadi Perda ini adalah catatan terbaik eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Raperda APBD. Karena itu, Bupati P...
Baca ....
Wujudkan Emansipasi Wanita dan Perkuat Perempuan Dalam Bermasyarakat

Wujudkan Emansipasi Wanita dan Perkuat Perempuan Dalam Bermasyarakat

Tana Paser _ Asisten  Administrasi Umum Murhariyanto mewakili Pembina DWP kabupaten Paser yang dalam hal ini dijabat Seketaris Daerah Katsul Wijaya menghadiri acara HUT Darma wanita ke 23 organisasi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Paser, di Gedung...
Baca ....
Implementasi Kurikulum Merdeka Menjadikan Siswa Inovatif dan Kreatif

Implementasi Kurikulum Merdeka Menjadikan Siswa Inovatif dan Kreatif

Tana Paser - Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, S.H menghadiri kegiatan Implementasi Kurikulum Merdeka di SDN 014 Tanah Grogot dan di SMPN 2 Tanah Grogot, Kamis ( 15/6/2023).Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Dasar dikenal...
Baca ....