BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
Administrator
Jumat, 09 Januari 2026 23:17:03
 1437 kali
BKN Sebut Pegawai Kinerja Terbaik dan Terburuk Sebaiknya Dimutasi
JAKARTA– Selain memberikan tanggapan dan penilaian terhadap presentasi Manajemen Talenta Bupati Paser, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI juga memberikan beberapa panduan terkait kondisi pegawai yang bisa dimutasi.
Diantaranya adalah yang memiliki kinerja terbaik dan terburuk.
Kata BKN, untuk ASN dengan kinerja terbaik, diharapkan bisa mengembangkan karir di tempat baru dan bisa memperbaiki kinerja banyak organisasi atau unit kerja yang dipimpinnya. “Pegawai seperti ini bisa dilibatkan dalam pengembangan strategi mutasi, dia dimutasi untuk menambah pengalaman, atau menduduki posisi strategis,” kata BKN RI.
Adapun ASN kinerja terburuk, bisa belajar dan menjadi lebih baik di tempat yang baru, karena bisa jadi dia berada di tempat yang kurang tepat. Jika dia dipertahankan terlalu lama di satu organisasi, maka dia berpotensi menghambat kinerja lembaga.
Wakil Kepala BKN RI Suherman yang memimpin pertemuan saat Bupati Paser dr Fahmi Fadli presentasi Manajemen Talenta (MT) di BKN RI, Jumat (9/1/2026) menyebutkan beberapa aturan tentang mutasi, dan itu bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah, di samping MT sebagai pedoman utama.
Adapun aturan yang disebutkan antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pengadaan ASN, lalu ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Kemudian Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3. Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur.
Yang terakhir menjelaskan tentang Manajemen Talenta, yaitu sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Di Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat 18 disebutkan bahwa Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. (Prokopim)
TANA PASER- Perdana dipastikan spektakuler, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata akan mengelar Festival Sepak Bola Bupati Paser Cup usia Dini, 11 dan 13 Tahun yang dijadwalkan akan digelar 17 sampai 19 September 2021.Festival sepak bola Bupati Pas...
TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Jumat (22/07/2022)Dengan mengusung teman, "Kepastian Hukum , Humanis , menuju Pemulihan Ekonomi Nasion...
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkes) Ir. H. Romif Erwinadi. ,M.Si memimpin rapat koordinasi final untuk pelaksanaan Kideco Run 2025, Senin ( 25/8/25 ) pagi. Rapat ini berlangsung di ruang R...
TANA PASER – Estafet pemeriksaan lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Paser resmi berakhir. Hal ini ditandai dengan digelarnya Exit Meeting pemeriksaan terperinci yang telah berlangsung selam...