Administrator
Selasa, 09 Desember 2025 11:04:06
 33 kali
Bupati Tandatangani PKS dengan Kejaksaan
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Paser dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser. Penandatanganan dilakukan di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, disaksikan oleh Gubernur Kaltim dan Kepala Kejati Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor B-5843/0.4/Es.1/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Menyusul surat tersebut, Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim telah melaksanakan dua kali rapat pembahasan Nota Kesepahaman dan draft Perjanjian Kerja Sama pada 26 dan 27 November 2025 bersama instansi terkait.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli hadir langsung dalam penandatanganan PKS tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Deddy Herliyantho, S.H., M.H. Turut mendampingi, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Paser Soraya serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir Sambolangi.
Kepala Bagian Kerja Sama Pemkab Paser, Soraya, menjelaskan bahwa nota kesepahaman dan PKS ini merupakan langkah konkret dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah membantu para pelaku tindak pidana ringan agar tidak selalu dikenakan hukuman kurungan. Mereka diarahkan untuk menjalani pidana kerja sosial yang dibimbing dan diawasi, sekaligus dibekali keterampilan, pengetahuan, dan keahlian,” terang Kabag Kerjasama Soraya.
Skema pidana kerja sosial ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang menekankan perbaikan, edukasi, dan pemberdayaan, bukan semata hukuman. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Objek kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Adapun ruang lingkup PKS mencakup; koordinasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyediaan personil, tempat, dan kegiatan pidana kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat, serta tidak bersifat komersial, pengawasan langsung atas program pembimbingan bagi pelaku, penyediaan data dan informasi pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, penyampaian laporan berkala pelaksanaan pidana kerja sosial, sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif;
Kegiatan lain yang disepakati bersama para pihak.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Paser siap berperan aktif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, memastikan bahwa program ini berjalan efektif, manusiawi, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku maupun masyarakat. (Prokopim)
TANA PASER- Kabupaten Paser adalah daerah dengan berbagai macam potensi sumber daya alam (SDA). Dengan potensi SDA yang berlimpah ruah itu, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, tentu tidak lepas dari berbagai macam dampak yang berpotensi...
Baru Sopang - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ( Pemkes) Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si mewakili Bupati Paser menghadiri Malam Ramah Tamah HUT ke 78 RI di Batu Sopang, Senin malam ( 28/8/23).Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Romif dikata...
BALIKPAPAN - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Paser Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian Kabupaten Paser menggelar Rapat Dewan Smart City - Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE ) deng...