JAKARTA - Bupati Paser dr.Fahmi Fadli didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, S.Sos .M.Si mengikuti kegiatan Rapat Kerja dan Rapat Dengar pendapat secara daring via zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (29/4/2025).
Acara yang dihadiri oleh Gubernur,Walikota,dan Bupati se-Indonesia ini membahas berbagai isu strategis terkait pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,Dana transfer dari Pemerintah Pusat ke D aerah,Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah dan bahasan lainnya.
Dalam forum tersebut, beberapa Kepala Daerah juga menyampaikan pendapatnya di bidang administrasi kependudukan, penguatan kapasitas ASN (Aparatur Sipil Negara), serta sinkronisasi program pusat dan daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian berbagai permasalahan di daerah serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada masyarakat.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si mengatakan peran Komisi II DPR RI yang berinisiatif melaksanakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk membahas permasalahan seputar Dana Transfer Daerah, Pembinaan BUMD dan BLUD serta manajemen kepegawaian sangat baik karena beberapa kendala yang dihadapi disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat itu sendiri. "Seperti dana transfer ke daerah setelah APBD disahkan sangat merugikan semua pihak karena tidak bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan secara maksimal. Pemanfaatan menunggu masa perubahan anggaran tahun berjalan dan kemungkinan besar menjadi silpa tahun berjalan. Untuk BUMD/BLUD, sebagian besar masih belum sehat sehingga perlu aturan baru yng dapat mendukung maksud dan tujuan pembentukan", jelas Asisten Ekbang Adi Maulana.
"Demikian juga manajemen kepegawaian, aturannya sangat rigid , yang akhirnya membatasi kewenangan pembina kepegawaian daerah dalam pembinaanya ASN karena ada ketentuan yang harus koordinasi dulu dengan Pemerintah Pusat. Belum lagi permasalahan P3K, kuota/formasi pengadaan ASN", kata Adi Maulana yang merupakan mantan Kabag Humas dan Protokol.
"Kita berharap melalui Komisi II DPR RI setelah mendengar pemaparan semua gubernur dalam mendiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah agar dapat merumuskan beberapa kebijakan baru sesuai dengan tantangan dihadapi birokrasi pemerintah daerah saat ini. Yang terpenting peraturannya sama tapi bisa diterapkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi daerah masing masing", pungkasnya. (Prokopim)