Administrator
Selasa, 07 April 2026 04:20:58
 614 kali
WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur
TANA PASER - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang dibagikan hari Kamis, (02/04/2026), Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari perubahan pola kerja fleksibel. Namun pemerintah menegaskan bahwa WFH Jumat bukan hari libur melainkan bentuk budaya kerja baru yang harus tetap menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Liswandi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser saat wawancara setelah pelantikan 3 Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Lou Bepekat, Senin (6/4/2026).
Dijelaskan Liswandi penjabaran teknis pelaksanaan WFH Jumat diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran Bupati mengatur bahwa ASN bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dapat dilaksanakan secara WFH bagi sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja, dengan pengecualian bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, layanan darurat, dan kegiatan operasional kritis yang tetap diwajibkan WFO untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada arah Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan fleksibilitas lokasi dan waktu tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik, sehingga WFH dan WFO diposisikan sebagai dua skema kerja yang saling melengkapi.
Liswandi menjelaskan pada Surat Edaran Bupati mengenai penerapan WFH pada hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, "sehingga ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, dan menjaga komunikasi dengan pimpinan serta unit terkait. Setiap satuan kerja diharapkan menetapkan standar kerja dan mekanisme pelaporan yang jelas, baik untuk ASN yang WFO maupun yang WFH, agar proses monitoring dan evaluasi kinerja berjalan objektif dan transparan", terangnya.
Di sisi lain, penerapan pola 50% WFO dan 50% WFH dalam transformasi kerja ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN, dengan memberikan ruang lebih fleksibel untuk situasi yang terjadi akhir ini, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh terhadap tugas, sehingga WFH tidak dimaknai sebagai ruang untuk bermalas‑malasan, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja modern yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk diketahui penerapan WFH pada Hari Jumat tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Camat. (Prokopim)
Tana Paser - Dengan dipukulnya gong oleh Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir. Amiruddin Achmad, M.AP maka Education Festival II yang digelar STIT(Sekolah Tinngi Ilmu Tarbiyah) Ibnu Rusyd Tanah Grogot, Senin...
Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus lakukan upaya untuk menata dan mengubah wajah Kabupaten Paser menjadi lebih tertata, indah, rapi, bersih, dan lebih memberi manfaat untuk masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, Bupati Paser dr Fahmi...
Tana Paser - Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Tahun 2023 secara hybrid di Ballroom hotel Kriyad Sadurengas (09/11).Hadir pada kegiatan tersebut Seketar...
TANA PASER – Di era digital website resmi pemerintahan merupakan sarana digital dalam penyampaian informasi, ketebukaan informasi publik sangat diperlukan. Oleh karena itu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagai unit kerja yang memiliki peran...