Pemerintahan

WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur

WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur
WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur

TANA PASER - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang dibagikan hari Kamis, (02/04/2026), Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari perubahan pola kerja fleksibel. Namun pemerintah menegaskan bahwa WFH Jumat bukan hari libur melainkan bentuk budaya kerja baru yang harus tetap menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Liswandi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser saat wawancara setelah pelantikan 3 Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Lou Bepekat, Senin (6/4/2026).
Dijelaskan Liswandi penjabaran teknis pelaksanaan WFH Jumat diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran Bupati mengatur bahwa ASN bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dapat dilaksanakan secara WFH bagi sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja, dengan pengecualian bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, layanan darurat, dan kegiatan operasional kritis yang tetap diwajibkan WFO untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada arah Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan fleksibilitas lokasi dan waktu tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik, sehingga WFH dan WFO diposisikan sebagai dua skema kerja yang saling melengkapi. 
Liswandi menjelaskan  pada Surat Edaran Bupati mengenai penerapan WFH pada hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, "sehingga ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, dan menjaga komunikasi dengan pimpinan serta unit terkait. Setiap satuan kerja diharapkan menetapkan standar kerja dan mekanisme pelaporan yang jelas, baik untuk ASN yang WFO maupun yang WFH, agar proses monitoring dan evaluasi kinerja berjalan objektif dan transparan", terangnya.
Di sisi lain, penerapan pola 50% WFO dan 50% WFH dalam transformasi kerja ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN, dengan memberikan ruang lebih fleksibel untuk situasi yang terjadi akhir ini, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh terhadap tugas, sehingga WFH tidak dimaknai sebagai ruang untuk bermalas‑malasan, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja modern yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk diketahui penerapan WFH pada Hari Jumat tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Camat. (Prokopim)

Berita Lainnya

Pemkab Terus Dorong Mahasiswi Tinggal di Asrama

Pemkab Terus Dorong Mahasiswi Tinggal di Asrama

Banjarbaru - Bupati dr Fahmi Fadli sebut mahasiswa yang tinggal di asrama memiliki kemudahan-kemudahan dalam belajar karena sudah difasilitasi Pemerintah. Jadi mereka hanya tinggal fokus belajar sampai selesai lalu bisa pulang ke Paser untuk mengabdi...
Baca ....
ORARI Dapat Menjangkau Daerah Blank Spot

ORARI Dapat Menjangkau Daerah Blank Spot

Tana Paser - "ORARI dapat menjangkau daerah blankspot. Di sini jelas jika terjadi kerawanan bencana terutama di daerah terpencil rekan - rekan dari ORARI banyak berperan," ungkap Bupati Fahmi. Hal tersebut  disampaikan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli ke...
Baca ....
Melaju Untuk Transportasi Maju

Melaju Untuk Transportasi Maju

Tana Paser - Melaju Untuk Transportasi Maju merupakan tema dari Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 18 September. Peringatan kali ini dilakukan dengan Upacara. Dinas Perhubungan kabupaten Paser menggelar upacara yang...
Baca ....
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antara Pemerintah Provinsi Dengan Kabupaten/Kota

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antara Pemerintah Provinsi Dengan Kabupaten/Kota

IKN - Bupati Paser,melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik,Ir.Amiruddin Achmad, M.AP menghadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ( APPSI ) Masa Bakti 2025 - 2029 yang di laksanakan Otorita Ibu K...
Baca ....