Administrator
Selasa, 07 April 2026 04:20:58
 566 kali
WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur
TANA PASER - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang dibagikan hari Kamis, (02/04/2026), Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari perubahan pola kerja fleksibel. Namun pemerintah menegaskan bahwa WFH Jumat bukan hari libur melainkan bentuk budaya kerja baru yang harus tetap menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Liswandi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser saat wawancara setelah pelantikan 3 Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Lou Bepekat, Senin (6/4/2026).
Dijelaskan Liswandi penjabaran teknis pelaksanaan WFH Jumat diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran Bupati mengatur bahwa ASN bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dapat dilaksanakan secara WFH bagi sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja, dengan pengecualian bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, layanan darurat, dan kegiatan operasional kritis yang tetap diwajibkan WFO untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada arah Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan fleksibilitas lokasi dan waktu tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik, sehingga WFH dan WFO diposisikan sebagai dua skema kerja yang saling melengkapi.
Liswandi menjelaskan pada Surat Edaran Bupati mengenai penerapan WFH pada hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, "sehingga ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, dan menjaga komunikasi dengan pimpinan serta unit terkait. Setiap satuan kerja diharapkan menetapkan standar kerja dan mekanisme pelaporan yang jelas, baik untuk ASN yang WFO maupun yang WFH, agar proses monitoring dan evaluasi kinerja berjalan objektif dan transparan", terangnya.
Di sisi lain, penerapan pola 50% WFO dan 50% WFH dalam transformasi kerja ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN, dengan memberikan ruang lebih fleksibel untuk situasi yang terjadi akhir ini, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh terhadap tugas, sehingga WFH tidak dimaknai sebagai ruang untuk bermalas‑malasan, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja modern yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk diketahui penerapan WFH pada Hari Jumat tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Camat. (Prokopim)
Tana Paser - Universitas Terbuka Kalimantan Timur Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Samarinda melakukan pelatihan tutor selama 3 hari di Hotel Kyriad Sadurangas Tana Paser, mulai Kamis (2/12) sampai Sabtu (4/12).Pelatihan Tutor ini diikuti 56 t...
Tana Paser – Bupati Paser, dr Fahmi Fadli mengikuti Rapat Koordinasi melalui zoom meeting di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (17/4/2023), Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Agenda dalam acara tersebut adalah pe...
Tana Paser - Sebanyak 800 peserta trail adventure dilepas Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, SH di halaman parkir Hotel Kryad Sadurengas Tanah Grogot, Sabtu (30/09/2023)Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun lalu lintas...
TANA PASER - Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten Paser tahun ini berlangsung meriah dengan mengusung tema "Anak Indonesia Bersaudara". Acara puncak ditandai dengan pengukuhan Forum Anak Paser, sebuah wadah aspirasi dan partisipasi anak d...