Pemerintahan

WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur

WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur
WFH Jumat Sebagai Budaya Kerja Bukan Libur

TANA PASER - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang dibagikan hari Kamis, (02/04/2026), Pemerintah Kabupaten Paser mulai menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari perubahan pola kerja fleksibel. Namun pemerintah menegaskan bahwa WFH Jumat bukan hari libur melainkan bentuk budaya kerja baru yang harus tetap menjaga disiplin dan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Liswandi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser saat wawancara setelah pelantikan 3 Pimpinan Tinggi Pratama di Pendopo Lou Bepekat, Senin (6/4/2026).
Dijelaskan Liswandi penjabaran teknis pelaksanaan WFH Jumat diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran Bupati mengatur bahwa ASN bekerja dari kantor (WFO) pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat dapat dilaksanakan secara WFH bagi sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja, dengan pengecualian bagi unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, layanan darurat, dan kegiatan operasional kritis yang tetap diwajibkan WFO untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada arah Transformasi Budaya Kerja ASN yang menekankan fleksibilitas lokasi dan waktu tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik, sehingga WFH dan WFO diposisikan sebagai dua skema kerja yang saling melengkapi. 
Liswandi menjelaskan  pada Surat Edaran Bupati mengenai penerapan WFH pada hari Jumat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, "sehingga ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, dan menjaga komunikasi dengan pimpinan serta unit terkait. Setiap satuan kerja diharapkan menetapkan standar kerja dan mekanisme pelaporan yang jelas, baik untuk ASN yang WFO maupun yang WFH, agar proses monitoring dan evaluasi kinerja berjalan objektif dan transparan", terangnya.
Di sisi lain, penerapan pola 50% WFO dan 50% WFH dalam transformasi kerja ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja ASN, dengan memberikan ruang lebih fleksibel untuk situasi yang terjadi akhir ini, namun tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh terhadap tugas, sehingga WFH tidak dimaknai sebagai ruang untuk bermalas‑malasan, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja modern yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk diketahui penerapan WFH pada Hari Jumat tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Camat. (Prokopim)

Berita Lainnya

Paser Meraih Piala Kabupaten Layak Anak ke 7 Kalinya

Paser Meraih Piala Kabupaten Layak Anak ke 7 Kalinya

Tana Paser – Kabupaten Paser di Tahun 2023 ini berhasil meraih piala Kabupaten Layak Anak untuk ke 7 kalinya yang diserahkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala...
Baca ....
Kades Kris Setyo Adi Sebut Jalan di Mendik Sekarang seperti Tol

Kades Kris Setyo Adi Sebut Jalan di Mendik Sekarang seperti Tol

Tana Paser - Kepala Desa Mendik Makmur Kris Setyo Adi AMdKep menyebut sebagian besar jalan di kawasan Mendik Raya saat ini seperti jalan tol. Dia menyampaikan ini kepada Bupati Fahmi sebagai ungkapan rasa bangganya atas pembangunan jalan yang hampir...
Baca ....
Sekda Sampaikan Beberapa Hal Pada Apel KORPRI

Sekda Sampaikan Beberapa Hal Pada Apel KORPRI

TANA PASER - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser memimpin apel gabungan Kors Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di halaman Kantor Bupati Paser. Kamis, (17/07/2025).Dalam kesempatan ini, Sekda...
Baca ....
Tingkatkan Koordinasi dan Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Melalui Rakor BumDes

Tingkatkan Koordinasi dan Perkuat Sinergi Pemerintah Desa Melalui Rakor BumDes

TANA PASER - Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) Badan Usaha Milik Desa ( BumDes ) se - Kabupaten Tahun 2025, bertempat di Gedung Awa Mangkuruku, Selasa ( 23/9/25 )pagi...
Baca ....