Pemkab Paser Lakukan PKS dan MoU dalam Penyelenggaraan MPP
Administrator
Rabu, 29 Oktober 2025 09:06:33
 69 kali
Pemkab Paser Lakukan PKS dan MoU dalam Penyelenggaraan MPP
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan beberapa Instansi terkait dengan MPP, sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati, Rabu (29/10/2025).
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Paser,H. Ikhwan Antasari.,S.Sos memimpin secara langsung penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Paser. Turut hadir Kejari Tanah Grogot Deddy Herliyantho,SH., Ketua Pengadilan Agama Fitria Azis,SH, Ketua Pengadilan Negeri Ary Listyawati,SH.,MH, Kasad Lantas Polres Paser,Kepala Imigrasi Kelas 1 Balikpapan, Kepala BPN Tanah Grogot, Kepala Kemeneg,Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penajam,Kepala Kantor BUMN dan BUMD,Perbankan dan Ketua MUI,Baznas serta instansi terkait.
Dalam laporan Kadis DPMPTSP, Ir.Toto Ifrianto.,ST,M.Ling Penandatanganan ini di ikuti sebanyak 33 instansi yang terdiri dari 10 instansi Vertikal,14 Instansi Pemerintah, 1 instansi Lembaga pemerintah dan Perusahaan BUMN dan BUMD termasuk Perbankan sebanyak 8 dengan total sebanyak 135 jenis layanan yang mencakup berbagai urusan perizinan keimigrasian, administrasi kependudukan, rekomendasi konsultasi dan layanan lainnya tidak menutup kemungkinan jumlah gerai dari instansi dan jumlah pelayanan akan bertambah jika ke depan ada yang akan bergabung dalam pelayanan publik.
tujuan dari penandatanganan MOU dan PKS ini adalah mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Paser secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan kemudahan jangkauan kenyamanan dan keamanan pelayanan kedua upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundangan bagi setiap warga negara dan pemenuhan atas barang dan jasa pelayanan administrasi yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik dan pedoman penyelenggaraan layanan tanpa acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban pelanggaran layanan kepada masyarakat secara cepat mudah terjangkau dan terukur.
Dalam sambutan dan arahan Wabup Ikhwan menyampaikan harapan besar keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Paser.
" Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah kabupaten paser dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelengaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat " tegasnya.
" Sekali lagi saya tegaskan ,bangun sinergi dan kerjasama yang baik,target kita juga kedepannya,MPP Kabupaten Paser ini harus bisa menjadi MPP termegah dan terbaik di Kalimantan Timur'" terangnya.
"Insyallah 100% MPP di akhir bulan akan diselasaikan dan akan menjadi kado Ulang Tahun Kabupaten Paser di bulan desember nanti "
Wabup Ikhwan juga menambahkan " Dengan terwujudnya perjanjian kerjasama dalam MPP ini ,diharapkan kabupaten paser dapat jadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten,hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Paser TUNTAS yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat" ujar Wabup.
Adapun Penandatanganan MoU dan PKS dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari :
Perjanjian Kerja Sama Lembaga Vertikal yaitu; Polres Paser,Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Badan Obat Makanan, Imigrasi dan Pajak P2KP.
Kemudian Penandatanganan PKS antara DPMPTSP dengan OPD yaitu; Inspektorat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bapenda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup.
SelanjutnyaPenandatanganan MoU antara DPMPTSP dengan BUMN dan BUMD yaitu: Bankaltimtara, BRI, Baznas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, PLN, Telkom dan Pegadaian. (Prokopim)
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) melaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ( MPP) dengan beberapa Instansi terkait dengan MPP sebagai komitmen bersama mewujudkan pelayanan terpadu yang berkualitas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (29/10/2025).
Wakil Bupati Paser,H.Ikhwan Antasari.,S.Sos memimpin secara langsung penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Paser.
Dalam laporan Kadis DPMPTSP, Ir.Toto Ifrianto.,ST,M.Ling penandatanganan ini diikuti sebanyak 33 instansi yang terdiri dari 10 instansi Vertikal,14 Instansi Pemerintah, 1 instansi Lembaga pemerintah dan Perusahaan BUMN dan BUMD termasuk Perbankan sebanyak 8 dengan total sebanyak 135 jenis layanan yang mencakup berbagai urusan perizinan keimigrasian, administrasi kependudukan, rekomendasi konsultasi dan layanan lainnya tidak menutup kemungkinan jumlah gerai dari instansi dan jumlah pelayanan akan bertambah jika ke depan ada yang akan bergabung dalam pelayanan publik.
Tujuan dari penandatanganan MOU dan PKS ini adalah mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Paser secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan kemudahan jangkauan kenyamanan dan keamanan pelayanan kedua upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundangan bagi setiap warga negara dan pemenuhan atas barang dan jasa pelayanan administrasi yang diberikan oleh penyelenggara layanan publik dan pedoman penyelenggaraan layanan tanpa acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban pelanggaran layanan kepada masyarakat secara cepat mudah terjangkau dan terukur.
Dalam sambutan dan arahan Wabup Ikhwan menyampaikan harapan besar keberadaan mal pelayanan publik ini dapat memberikan dampak signifikan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Paser.
" Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah kabupaten paser dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelengaraan MPP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat " tegasnya.
" Sekali lagi saya tegaskan ,bangun sinergi dan kerjasama yang baik,target kita juga kedepannya,MPP Kabupaten Paser ini harus bisa menjadi MPP termegah dan terbaik di Kalimantan Timur'" terangnya. "Insyallah 100% MPP di akhir bulan akan diselasaikan dan akan menjadi kado Ulang Tahun Kabupaten Paser di bulan desember nanti ", kata Wabup.
Wabup Ikhwan juga menambahkan " Dengan terwujudnya perjanjian kerjasama dalam MPP ini ,diharapkan kabupaten paser dapat jadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik terpadu yang efektif dan efisien di tingkat kabupaten,hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Paser TUNTAS yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat" ujar Wabup.
Adapun Penandatanganan MoU dan PKS dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari :
Perjanjian Kerja Sama Lembaga Vertikal yaitu; Polres Paser,Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Badan Obat Makanan, Imigrasi dan Pajak P2KP. Kemudian Penandatanganan PKS antara DPMPTSP dengan OPD yaitu; Inspektorat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bapenda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup.Selanjutnya Penandatanganan MoU antara DPMPTSP dengan BUMN dan BUMD yaitu: Bankaltimtara, BRI, Baznas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, PLN, Telkom dan Pegadaian.
Turut hadir Kejari Tanah Grogot Deddy Herliyantho,SH., Ketua Pengadilan Agama Fitria Azis,SH, Ketua Pengadilan Negeri Ary Listyawati,SH.,MH, Kasad Lantas Polres Paser,Kepala Imigrasi Kelas 1 Balikpapan, Kepala BPN Tanah Grogot, Kepala Kemeneg,Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penajam,Kepala Kantor BUMN dan BUMD,Perbankan dan Ketua MUI,Baznas serta instansi terkait. (Prokopim)
TANA PASER-Warga Desa Biu dan Suweto Kecamatan Muara Samu kini bisa bernafas lega. Pasalnya, sarana air bersih kini sudah dapat dinikmati dengan rampungnya jaringan pipa distribusi air bersih.Meskipun warga masih terkendala biaya penyambungan ke rum...
TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser bersama Yayasan Kawal Borneo (YKB) gelar workshop konsultasi publik dan evaluasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.Kegiatan yang dibuka Bupati Paser diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum d...
Tana Paser - Tahun 2022 Desa Uko Kecamatan Muara Komam kembali mewakili Kaltim dalam ajang teknologi tepat guna Tingkat Nasional di Cirebon untuk kategori kelembagaannya. Lembaga posyantekdes adalah suatu lembaga yang berkedudukan di desa yang menj...
TANA PASER - Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi, M.Si melakukan pertemuan Forum Kemitraan Peng...