TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser memberikan bantuan keuangan kepada 6 partai politik yang mengisi kursi di DPRD Kabupaten Paser. Total bantuan keuangan yang diberikan kepada 6 partai politik sebesar 2 miliiar lebih. Adapun keenam partai penerima bantuan keuangan antara lain; Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati, Kamis (3/4/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili
Bupati Paser menghadiri kegiatan dimaksud dengan didampingi Inspektur
Inspektorat Hj. Dharni Haryati,S.E, M.AP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Nonding, S.Sos, M.M dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahyar
Rosidi.
Melalui Sambutan Bupati Paser yang dibacakan Sekda mengatakan sesuai Permendagri 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, “maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan dana bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan diberikan secara proporsional,” kata Sekda.
Sekda juga menjelaskan bantuan tersebut dipergunakan sebagai dana
penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai
Politik, dengan maksud dan tujuan kegiatan Pendidikan Politik.
Selain itu Sekda Katsul juga menerangkan dengan adanya bantuan keuangan kepada enam partai politik maka dapat menggunakannya sesuai dengan pedoman peraturan perundang – undangan, ”bantuan keuangan yang diberikan dapat digunakan sesuai pedoman perundang – undangan ” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda mengingatkan kepada parpol yang menerima bankeu untuk tepat waktu dalam membuat laporan pertanggungjawaban,” dari Kesbangpol nanti dapat mengingatkan kembali kepada parpol yang menerima bantuan keuangan untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban, biasanya pemeriksaan BPK antara Bulan Januari sampai Februai tahun depan dan pemeriksaan rincinya di Bulan Maret,” pungkas Sekda. (Prokopim)