Berita Kaltim

Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda
Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

TANA PASER – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Paser sepakati 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Baling Seleloi, Rabu (27/12/23).


Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, lalu tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, dan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Abdullah ini, Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan pandangan terkait keempat Raperda. 

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, Bupati menampaikan bahwa dengan adanya peralihan kewenangan dalam pengelolaan parkir dalam wilayah pasar di Kabupaten Paser, diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan parkir yang teratur dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dapat kami sampaikan bahwa potensi kemunculan PKL sebagai activity support yaitu aktivitas yang mendukung kegiatan utama di kawasan dimana aktivitas ini berada, berkembang cukup pesat. Raperda ini dapat merumuskan aturan yang akan menjadi kepastian hukum,” kata Bupati.

Lalu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Bupati menyampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan peningkatan penyelenggaraan olahraga di daerah. Harapannya, penyelenggaraan keolahragaan daerah dapat terlaksana secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga


Tujuan dari Raperda Keolahragaan ini adalah tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi Keolahragaan dunia.

Dan yang terakhir Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati Fahmi menyebut ini adalah upaya bersama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk Paser yang bersih dari narkoba. (Prokopim)


Berita Lainnya

Hadir dan Beri Dukungan, Sekda Optimis Paser Kembali Raih Prestasi Di Ajang TTG Kaltim dan Nasional

Hadir dan Beri Dukungan, Sekda Optimis Paser Kembali Raih Prestasi Di Ajang TTG Kaltim dan Nasional

Kukar - Gelar Teknologi Tepat Guna ke VIII Tingkat Kaltim Tahun 2022 telah dibuka hari ini (25/6/2022) di Area Gor Rindong Demang Tenggarong Kutai Kartanegara.Pada momen kali ini Kabupaten Paser melalui Dinas PMD dan Posyantek serta didukung 10 kecam...
Baca ....
Perkuat Peran Forkopimda, Bupati Fahmi dan Forkopimda Paser Kunjungi Kabupaten Badung

Perkuat Peran Forkopimda, Bupati Fahmi dan Forkopimda Paser Kunjungi Kabupaten Badung

Badung – “Sangat tepat bagi kami untuk silaturahmi ke Kabupaten Badung, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Paser. Alasannya adalah Kabupaten Badung menjadi tempat bagi kami,  juga bagi daerah lain karena prestasinya baik di pelayanan publik, tata...
Baca ....
Bupati Hadiri Pertemuan SKK Migas di Jogjakarta

Bupati Hadiri Pertemuan SKK Migas di Jogjakarta

Jogjakarta – Bupati Paser dr Fahmi Fadli didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menghadiri pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontra Kerja Sama (KKKS) d...
Baca ....
Pemkab Paser dan BKSDA Susun Rencana Pengelolaan Teluk Adang 10 tahun

Pemkab Paser dan BKSDA Susun Rencana Pengelolaan Teluk Adang 10 tahun

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Paser dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur sepakat menyusun Rencana Pelaksanaan Program (RPP) 2023-2033 untuk mengoptimalkan upaya pengelolaan kawasan Teluk Adang.Sebagai langkah awal penyus...
Baca ....