Berita Kaltim

Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda
Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

TANA PASER – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Paser sepakati 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Baling Seleloi, Rabu (27/12/23).


Raperda tersebut adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, lalu tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, dan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Abdullah ini, Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan pandangan terkait keempat Raperda. 

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir, Bupati menampaikan bahwa dengan adanya peralihan kewenangan dalam pengelolaan parkir dalam wilayah pasar di Kabupaten Paser, diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan parkir yang teratur dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dapat kami sampaikan bahwa potensi kemunculan PKL sebagai activity support yaitu aktivitas yang mendukung kegiatan utama di kawasan dimana aktivitas ini berada, berkembang cukup pesat. Raperda ini dapat merumuskan aturan yang akan menjadi kepastian hukum,” kata Bupati.

Lalu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Bupati menyampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan peningkatan penyelenggaraan olahraga di daerah. Harapannya, penyelenggaraan keolahragaan daerah dapat terlaksana secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga


Tujuan dari Raperda Keolahragaan ini adalah tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi Keolahragaan dunia.

Dan yang terakhir Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati Fahmi menyebut ini adalah upaya bersama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk Paser yang bersih dari narkoba. (Prokopim)


Berita Lainnya

Jaringan Listrik keMuara Andeh Seharusnya Sudah Jadi

Jaringan Listrik keMuara Andeh Seharusnya Sudah Jadi

Tana Paser – Masyarakat di Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu seharusnya sudah bisa menimkati jaringan listrik pada 2021. Namun hal ini tertunda karena terkendala transportasi, yaitu kondisi jembatan menuju ke desa itu tidak memungkinkan untuk dil...
Baca ....
Wagub Janji Penetapan MHA Dusun Mului & Paring Sumpit Desa Muara Andeh

Wagub Janji Penetapan MHA Dusun Mului & Paring Sumpit Desa Muara Andeh

TANA PASER- Rangkaian kunjungan kerja Wakil Gubernur Kaltim ke Kabupaten Paser, selain mengunjungi Dusun Mului Kecamatan Muara Komam, Rabu (8/06/2022),  H Hadi Mulyadi juga mengunjugi Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit  Desa Muara Andeh Kecamatan Mu...
Baca ....
APBD Konsentrasi di Pelayanan Dasar, Kebutuhan Lain bisa di ADD

APBD Konsentrasi di Pelayanan Dasar, Kebutuhan Lain bisa di ADD

Tana Paser - Alokasi dana APBD Kabupten Paser diarahkan sepenuhnya untuk menuntaskan program prioritas dan kebutuhan dasar termasuk infrastruktur jalan dan jembatan di desa-desa. Adapun kebutuhan lain seperti gedung pertemuan atau kantor diupayakan b...
Baca ....
Secara Berjenjang Dinas Pendidikan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

Secara Berjenjang Dinas Pendidikan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara berjenjang telah mengambil langkah serius untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang siswi di Kecamatan Tanah Grogot...
Baca ....