Berita Kaltim

Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Jakarta – Selain menerima Piala  Adipura 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menerima dana penyaluran dana lingkungan sebesar Rp6,3milyar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Lingkungan Hidup Forest Carbon Partnership Facility (Fcpf) Carbon Fund Antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Paser.

Penandantangan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti (Selasa, 28/2/23) ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Nur. Adapun yang menjadi pihak pertama yaiitu Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup  Djoko Hendratto dan Pihak kedua Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah Nur Asni.

Bupati Paser Fahmi Fadli mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund). “Kepada Perangkat Daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik,tepat sasaran dan akuntabel”, tegasnya.

Ditemui usai penandatanganan, Asni mengatakan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk digunakan sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan alokasi manfaat dana pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). “Sebagai pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Diantaranya yaitu berhak menerima penyaluran dana sebesar Rp 6,3 milyar lebih. Kemudian pihak kedua berkewajiban menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai Monitoring dan Evaluasi oleh Pihak Pertama yaitu BPLDH, bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses dalam melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut. Kita juga wajib menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian. Kemudian kita juga wajib menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program/kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP)”, terang Asni panjang lebar.

Dana sebesar Rp 6,3 milyar lebih ini akan disalurkan ke beberapa perangkat daerah untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Adapun perangkat daerah yang menerima dana yaitu Badan Perencana Daerah dan Penelitian dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah,  Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,   Dinas Perikanan,  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Dirut BPDLH Djoko Hendratto menegaskan peruntukan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim," ujarnya.

 Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan insentif Rp260 miliar dari Bank Dunia. Dana itu diberikan karena daerah ini dinilai berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).

Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent. Dana insnetif Rp260 milyar itu akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Paser salah satu dari 8 kabupaten/kota di Kaltim yang berhak mendapat kompensasi tersebut, yaitu sebesar Rp6,3 milyar. (Prokopim). 

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Pawai Taaruf Tahun Baru Islam

Ribuan Pelajar Ikuti Pawai Taaruf Tahun Baru Islam

TANA PASER- Sempat diguyur hujan, ribuan pelajar di Kota Tanah Grogot,  antusias mengikuti pawai taaruf menyambut Tahun Baru Islam I Muharam 1444 Hijriah, Senin (1/08/2022) pagi.Dilepas Sekda Paser Katsul Wijaya di pintu masuk Kantor Bupati Paser, pa...
Baca ....
Wabup Masitah Sematkan Tanda Penghargaan di Apel Besar Pramuka ke 62

Wabup Masitah Sematkan Tanda Penghargaan di Apel Besar Pramuka ke 62

Tana Paser - Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, SH yang juga selaku ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Paser menjadi Pembina Upacara pada Apel besar Peringatan Hari Pramuka ke -62 Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh...
Baca ....
Adi Maulana: Transportasi Orang dan Barang 100 Persen melalui Jalan Darat

Adi Maulana: Transportasi Orang dan Barang 100 Persen melalui Jalan Darat

Balikpapan – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menyebutkan bahwa transportasi orang dan distribusi jalan di Kabupaten Paser saat ini secara keseluruhan atau 100 persen menggunakan moda transportasi darat. Hal ini disampaikan Adi Maulan...
Baca ....
Hasil SKM menjadi Evaluasi Pelayanan Publik

Hasil SKM menjadi Evaluasi Pelayanan Publik

SAMARINDA - Wakil Bupati Paser  H. Ikhwan Antasari membuka secara resmi  Ekspose Laporan Survei Kepuasaan  Masyarakat  (SKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2025 yang merupakan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Paser dengan Pusat Pembelaj...
Baca ....