Berita Kaltim

Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Paser Terima Insentif Rp6,3 Milyar Reward Turut Serta Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Jakarta – Selain menerima Piala  Adipura 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menerima dana penyaluran dana lingkungan sebesar Rp6,3milyar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Lingkungan Hidup Forest Carbon Partnership Facility (Fcpf) Carbon Fund Antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Paser.

Penandantangan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti (Selasa, 28/2/23) ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Nur. Adapun yang menjadi pihak pertama yaiitu Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup  Djoko Hendratto dan Pihak kedua Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah Nur Asni.

Bupati Paser Fahmi Fadli mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund). “Kepada Perangkat Daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik,tepat sasaran dan akuntabel”, tegasnya.

Ditemui usai penandatanganan, Asni mengatakan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk digunakan sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan alokasi manfaat dana pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). “Sebagai pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Diantaranya yaitu berhak menerima penyaluran dana sebesar Rp 6,3 milyar lebih. Kemudian pihak kedua berkewajiban menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai Monitoring dan Evaluasi oleh Pihak Pertama yaitu BPLDH, bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses dalam melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut. Kita juga wajib menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian. Kemudian kita juga wajib menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program/kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP)”, terang Asni panjang lebar.

Dana sebesar Rp 6,3 milyar lebih ini akan disalurkan ke beberapa perangkat daerah untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Adapun perangkat daerah yang menerima dana yaitu Badan Perencana Daerah dan Penelitian dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah,  Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan,  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,   Dinas Perikanan,  Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Dirut BPDLH Djoko Hendratto menegaskan peruntukan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim," ujarnya.

 Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan insentif Rp260 miliar dari Bank Dunia. Dana itu diberikan karena daerah ini dinilai berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).

Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent. Dana insnetif Rp260 milyar itu akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Paser salah satu dari 8 kabupaten/kota di Kaltim yang berhak mendapat kompensasi tersebut, yaitu sebesar Rp6,3 milyar. (Prokopim). 

Berita Lainnya

Sekda Katsul Wijaya Menghadiri Rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan 2022 s/d 2024.

Sekda Katsul Wijaya Menghadiri Rapat Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan 2022 s/d 2024.

Tana Paser- Dalam upaya meningkatkan komoditi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Paser maka Pemerintah Kabupaten Paser yang difasilitasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana  beserta Kawal Borneo Alwi dan rombongan melakukan pertemuan m...
Baca ....
ASN Paser  Keluar Sebagai Juara di Beberapa Cabang MTQ KORPRI VI Kaltim

ASN Paser Keluar Sebagai Juara di Beberapa Cabang MTQ KORPRI VI Kaltim

TANA PASER- Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  Paser mengirimkan Kafilah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan  sebanyak empat orang untuk mengikuti seleksi MTQ KORPRI ke-VI tingkat Kalimantan Timur (Kaltim).Kegiatan seleksi  yang d...
Baca ....
Romif Lepas Atlit Porseni PGRI ke Berau

Romif Lepas Atlit Porseni PGRI ke Berau

Tana Paser – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Romif Erwinadhi MSi mewakili Bupati Paser melepas para atlit dan ofisial yang akan mengikuti Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) PGRI se-Kalimantan Timur yang akan berlangsung di Berau, 22-2...
Baca ....
PEMPROV Beri Sinyal Pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser

PEMPROV Beri Sinyal Pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser

Berau – Pemerintah Provinsi memberikan sinyal bahwa pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser. Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli di Berau setelah jamuan makan siang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala daerah Kabupaten / K...
Baca ....