Berita Kaltim

Gus Menteri Setuju Pelepasan HPL Menjadi APL

Gus Menteri Setuju Pelepasan HPL Menjadi APL
Gus Menteri Setuju Pelepasan HPL Menjadi APL

Jakarta - Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Paser untuk pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi akhirnya membuahkan hasil. Setelah kurang lebih dua tahun, berkoordinasi bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Pada Senin ((9/01/2023) kembali digelar audiensi antara Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Dr. Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tentang tindaklanjut permohonan pelepasan HPL yang diajukan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui surat nomor 593/222/Kec.TGT tanggal 15 Juni 2021.

Hasil audiensi, seluas 513 hektar status HPL pun disetujui untuk dilepas dan berubah status APL (Areal Penggunaan Lain). Hal ini dinyatakan Gus Menteri saat audiensi. Pada prinsipnya Ia setuju jika status tersebut diubah mengingat dikawasan tersebut telah dibangun fasilitas umum seperti sarana pendidikan, rumah sakit hingga perkantoran. 

Gus Menteri juga mengetahui jika ada 900an siswa SMK3 yang mengungsi diberbagai tempat dan terganggu proses belajar mengajar sehingga ia mendukung Bupati Fahmi untuk segera merealisasikan kegiatan pembangunan SMK 3, Kantor BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran

Bupati Fahmi pun menyatakan siap jika seandainya Kemendes PDT Transmigrasi minta areal dikawasan lain menjadi HPL. "Yaitu Kecamatan Muara Komam kurang lebih 700 hektar dapat dijadikan HPL transmigrasi. Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait transmigrasi yang menetapkan Kecamatan Muara Komam sebagai tujuan penempatan transmigrasi ke depannya", kata Fahmi. Ini diperkuat dengan adanya permintaan masyarakat setempat yang menginginkan kawasannya sebagai areal transmigrasi dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, Gus Menteri akan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait perubahan status tersebut.

Dengan berubahnya status ini, maka pengurusan administrasi pertanahan akan lebih jelas dan dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan ATR/BPN. Pasalnya selama ini terhambat. Kemudian keluhan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang telah bersertifikat pun tidak dapat dijual atau balik nama akhirnya mendapat solusi.

Hal ini pun disambut baik Bupati Fahmi karena kedepan kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan menuju Paser MAS.

Hadir mendampingi Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Madju Simangunsong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Hulaimi. (Humas)

Berita Lainnya

Pertama, PKS Milik Petani Dibangun di Paser, Bupati Fahmi Ingatkan Jangan Sampai Gagal

Pertama, PKS Milik Petani Dibangun di Paser, Bupati Fahmi Ingatkan Jangan Sampai Gagal

TANA PASER- Impian petani di Kabupaten Paser membangun pabrik sawit bakal terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan petani. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya MoU pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) antara Keperasi Induk Perkebu...
Baca ....
Wabup Masitah Apresiasi Sound Stage Vol 2 di Wisbel

Wabup Masitah Apresiasi Sound Stage Vol 2 di Wisbel

TANA PASER- Kegiatan even musik dengan thema  sound stage vol 2 yang diselenggarakan di area wisata belanja  (wisbel) Tanah Paser, Sabtu (20/08/2022) malam berlangsung meriah. Kegiatan dipusatkan tempat  berkumpulnya warga Kabupaten Paser untuk menda...
Baca ....
DUA ORANG PENGURUS LPTQ PASER IKUTI ORIENTASI DEWAN HAKIM

DUA ORANG PENGURUS LPTQ PASER IKUTI ORIENTASI DEWAN HAKIM

Samarinda - Kegiatan Orientasi Dewan Hakim MTQ se Provinsi Kalimantan Timur digelar di Samarinda pada Selasa (13/12/22) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.Dari LPTQ Paser, diikuti oleh Ismail, M.Pd.I yang juga Kepala MTsN 4 Paser dan Nashruddin Atho, Lc...
Baca ....
Wabup Ikhwan Tegaskan Pendataan Masyarakat Miskin

Wabup Ikhwan Tegaskan Pendataan Masyarakat Miskin

BATU SOPANG - Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos resmi melantik satu orang Kepala Desa dan dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan di Kecamatan Batu Sopang. Rabu, (07/05/2025). Tiga or...
Baca ....