Tana
Paser – Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf pimpin upacara peringatan
bulan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) nasional tahun 2022 yang digelar di
halaman kantor Bupati Paser Kamis (10/2).
Dalam
sambutan Menteri Tenaga Kerja yang dibacakan Wabup Masitah mengungkapkan komitmen
pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja, yaitu dengan hadirnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Dikatakannya,
reguIasi tersebut diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga
yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
“Semua
perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau
berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan
tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era
pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19,” terang Masitah.
Dikatakannya,
dampaknya juga termasuk dua kali penyelenggaraan peringatan Bulan K3 Nasional
yang masih dalam kondisi prihatin karena adanya Pandemi Covid-19 sejak Bulan
Maret 2020 yang sampai sekarang masih belum benar-benar hilang walaupun sudah
melandai dan mulai terkendali.
Selanjutnya,
menurut Masitah tema peringatan bulan K3 tahun ini yakni “Penerapan budaya K3 pada
setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi”
sejalan dengan perkembangan zaman.
“Dunia
kerja harus mampu berkonfigurasi dengan perkembangan taknologi digital, hal ini
berpotensi meningkatkan labor turnover dan mengubah pola hubungan
kerja menjadi lebih fleksibel seperti pola part-time,
freelance, kemitraan, dan sebagainya.
Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis,
sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja
dengan pengendalian terhadap potensi bahaya,’ terangnya.
Lebih
lanjut Masitah menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan, telah menetapkan
salah satu lompatan besarnya yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang
memiliki arah kebijakan Meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan
ketenagakerjaan yang menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3
yang berintegritas dan kredibel.
Selain pelaksanaan
ucapara, kegiatan peringatan juga dirangkai dengan penyerahan piagam
penghargaan kepada perusahaan selaku penyelenggara kerja dengan tiga kategori yaitu
pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ditempat kerja, zero accident atau nihil
kecelakaan kerja dan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS ditempat kerja. (Humas)