Berita:Tiga Nama Yang Masuk Pada Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo Tahap Wawawancara

Siaran Pers

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo. Seleksi ini dilaksanakan dalam rangka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Periode Tahun 2025-2029, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dan Peraturan Bupati Paser Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser, serta memperhatikan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-306/2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Dan Tim panitia seleksi (pansel) telah melakukan tahapan wawancara kepada tiga peserta yang telah masuk seleksi. Wawancara dilakukan di Pendopo Lou Bepekat, Kamis (22/5/2025).


Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Paser  Drs. Katsul Wijaya, M.Si yang juga sebagai salah satu panitia seleksi mengatakan dibukanya Seleksi Dengan Pengawas ini karena terjadinya kekosongan yang diisi Plt yaitu diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sekda juga mengatakan ada tiga nama yang diwawancara dan hasilnya diserahkan ke Bupati,” ada tiga nama yang masuk dalam tahapan wawancara dan hasilnya akan kami serahkan ke Bupati,” kata Sekda. Sebagaimana diketahui Bupati Paser sebagai Kepala Perusahaan Milik Daerah (KPMD) memiliki hak prerogative dalam memilih Dewan Pengawas.

Pada saat yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Adi Maulana, S.Sos, M.Si mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum memerlukan Dewan Pengawas yang definitif sehingga perlu dilakukannya lelang terbuka sesuai dengan ketentuan, “segera nanti pengumuman terpilih akan diumumkan setelah Bupati menilai hasil wawancara dan tahapan seleksi," terang Asisten Ekbang.

Sebagai informasi tiga nama yang masuk pada tahapan wawancara adalah  Amir Faisol yang menjabat sebagai kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser, Paulus Margita menjabat sebagai Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten  Paser, dan Umar yaitu pejabat fungsional di DPPKBPPPA Paser. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.6543 detik dengan memori 3.89MB.