TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo. Seleksi ini dilaksanakan dalam rangka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Periode Tahun 2025-2029, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dan Peraturan Bupati Paser Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser, serta memperhatikan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-306/2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Dan Tim panitia seleksi (pansel) telah melakukan tahapan wawancara kepada tiga peserta yang telah masuk seleksi. Wawancara dilakukan di Pendopo Lou Bepekat, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si yang juga sebagai
salah satu panitia seleksi mengatakan dibukanya Seleksi Dengan Pengawas ini
karena terjadinya kekosongan yang diisi Plt yaitu diisi oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan. Sekda juga mengatakan ada tiga nama yang diwawancara
dan hasilnya diserahkan ke Bupati,” ada tiga nama yang masuk dalam tahapan
wawancara dan hasilnya akan kami serahkan ke Bupati,” kata Sekda. Sebagaimana
diketahui Bupati Paser sebagai Kepala Perusahaan Milik Daerah (KPMD) memiliki
hak prerogative dalam memilih Dewan Pengawas.
Pada saat yang sama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Adi
Maulana, S.Sos, M.Si mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum memerlukan Dewan
Pengawas yang definitif sehingga perlu dilakukannya lelang terbuka sesuai dengan
ketentuan, “segera nanti pengumuman terpilih akan diumumkan setelah Bupati
menilai hasil wawancara dan tahapan seleksi," terang Asisten Ekbang.
Sebagai informasi tiga nama yang masuk pada tahapan wawancara adalah Amir Faisol yang menjabat sebagai kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser, Paulus Margita menjabat sebagai Kabag
Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, dan Umar yaitu pejabat fungsional di
DPPKBPPPA Paser. (Prokopim)