Tana Paser - Ternyata tidak hanya untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap - Non ASN), Bupati Paser dr. Fahmi Fadli juga menginstruksikan jajarannya memperhatikan kepentingan masyarakat Paser termasuk pekerja rentan.
Pekerja rentan yang dimaksud yg akan dilindungi adalah Imam dan marbot mesjid, guru ngaji, RT dan RW, relawan kebakaran, relawan bencana, nelayan, petani, dan UMKM.
"Untuk alokasi dana perlindungan BPJS KETENAGAKERJAAN bagi pekerja rentan sekitar Rp.1,6 Milyar, melalui APBD-Perubahan Tahun 2022", ujar Bupati Paser.
Karena menurut orang nomor 1 di Kabupaten Paser ini, para pekerja rentan juga harus mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja, agar dapat bekerja dengan tenang dan performa kinerjanya meningkat.
"Untuk perlindungan tenaga kerja PTT di Kabupaten Paser sudah kita laksanakan sejak 2019, kemudian untuk Tahun 2022 di APBD-P dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan", ujar Fahmi. Ada 2 program perlindungan yang diasuransikan yakni Kematian dan Kecelakaan kerja.
Sebagai informasi bahwa pada Jumat (22/9) akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non ASN di Jakarta. Ini sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Kejaksaan Tinggi nomor B-1202/0.4/Ga/06/2021. (Humas)
Bagikan ke :