Berita:SKB 3 Menteri Diubah, Yang 6 Hari Kerja Tetap Masuk Sabtu 9 Juli

Siaran Pers

Tana Paser – Pada Jumat (8/7) malam Waktu Indonesia Tengah (Wita) beredar Surat Keputusan 3 Menteri tentang perubahan tanggal merah atau hari libur dalam rangka hari raya idul adha 1443 Hijriyah. Hari libur yang semula jatuh pada Sabtu (9/7) di kalender maupun di Surat Keputusan 3 Menteri, tiba-tiba diubah menjadi Ahad (10/7). Perubahan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Paser.

Kepala Bagian Organisasi Arif Mediastomo mengatakan bahwa edaran yang baru memang diterima Jumat malam meskipun tertanggal 7 Juli 2022. “Sejak penetapan idul adha pada hari Ahad oleh Pemerintah, kami sudah menunggu edaran yang baru ini, karena perubahan idul adha berimplikasi pada pegawai yang memiliki sistem 6 hari kerja,” katanya.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya edaran yang baru maka secara otomatis edaran lama tidak berlaku, dan pegawai dengan 6 hari kerja tetap masuk seperti biasa pada Sabtu (9/7).

Sebelumnya pada 2021 lalu 3 Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. SKB ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.

Namun sebagaimana disampaikan di atas, 3 Kementerian ini kemudian mengeluarkan Keputusan Bersama tentang perubahan kedua atas SKB sebelumnya. Di SKB yang baru ini, disebutkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah sebagai hari libur nasional 2022 jatuh pada hari Ahad 10 Juli 2022.

SKB ini ditandatangani oleh 3 Menteri Ad Interim pada 7 Juli 2022, yaitu Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim Muhammad Tito Karnavian. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.6255 detik dengan memori 0.81MB.