TANA PASER - "Dibutuhkan komitmen yang kuat, sinergisitas dan kontinyu, karena Kabupaten dan Kecamatan dapat dikatakan Layak anak jika telah memenuhi sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen seluruh stakeholder," kata Bupati Fahmi saat memberikan sambutan pada kegiatan Virifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025 di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser. Selasa, (03/06/2025).
Untuk mengembangkan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Paser telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengarusutaam Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Paser dan beberapa aturan lainnya.
Pemkab Paser menilai Kabupaten Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Bupati Fahmi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Paser telah 7 kali mendapat predikat Pratama untuk Kabupaten Layak Anak, "sedikit saya jelaskan bahwa pada saat monitoring Kabupaten Layak Anak melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu pada Juli 2024 dimana berdasarkan hasil monitoring di lapangan, pada prakteknya Pemerintah Kabupaten Paser telah menjalankan indikator Kabupaten Layak Anak tetapi terdapat kekurangan dari Pemkab Paser dalam hal administrasi kurangnya bukti dukung. Yang seharusnya menjadi salah satu point dalam penilaian. Bahkan menurut Deputi, Paser bisa saja mendapat Predikat yang lebih tinggi," jelasnya.
Sebanyak 90 persen Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur termasuk Kabupaten Paser telah berkomitmen mengimplementasikan konvensi hak anak dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten/Kota. Dikabupaten Paser sendiri ada Puskesmas Paser Belengkongbyang sudah terstandarisasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, kemudian pembentukan Tim Penangan Stunting hingga ke desa dan ada dua Desa yaitu Desa Songka dan Desa Janju yang menjadi lokus DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak) yang di tunjuk oleh Kementerian PPPA RI, dimana hanya ada 4 Desa di Kaltim yang ditunjuk sebagai DRPPA.
Bupati Fahmi juga menyampaikan Visi Misi Paser TUNTAS sejalan dengan kegiatan ramah anak ini, "sebagaimana Visi Misi Pemkab Paser yakni Paser TUNTAS telah kami tuangkan kedalam 11 program prioritas yaitu Program Anak Desa Harus Sehat dan Cerdas serta Anak Muda Mandiri. Ini bukti bahwa, Pemkab Paser serius memberikan ruang dan hak penuh kepada anak-anak kami untuk berekspresi. Bukan hanya tersedianya sarana prasarana ramah anak, tetapi yang utama adalah perhatian kita akan pendidikan dan kesehatan yang merata," terang Bupati Fahmi.
Dalam hal ini Pemkab Paser serius dalam menjalankan setiap tahapan termasuk salah satunya pada verifikasi lapangan hybrid Kabupaten/Kota Layak Anak yang sedang dilaksanakan. (Prokopim)