TANA PASER – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya M.Si, mewakili Bupati Paser melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan 9 (sembilan) Pejabat Fungsional Kabupaten Paser. Acara pelantikan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Paser, Jumat, (28/02/2025).
Dalam sambutannya, Drs. Katsul Wijaya, M.Si menyatakan bahwasannya pelantikan jabatan fungsional ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional, bahwasannya ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan. Selain itu, Sekda Katsul Wijaya juga berharap kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar dapat segera beradaptasi dengan formasi jabatan yang baru.
“Untuk itu, kami berharap, bapak/ibu pejabat fungsional yang dilantik pada hari ini dapat segera menyesuaikan diri dengan formasi jabatan tersebut. Pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Peraturan Menteri yang membawahi instansi pembina” terangnya.
Selanjutnya, Sekda Katsul Wijaya juga menyampaikan bahwasannya pelantikan bukan hanya sekedar penempatan pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu, melainkan juga sebagai pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.
“Dengan kerja keras, kerja cerdas dan niatan baik kita semua, perubahan demi perubahan telah kita capai dalam satu irama untuk mewujudkan Paser MAS yang bertransformasi menjadi Paser TUNTAS, yaitu Kabupaten Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera,” tambahnya.
Menuju akhir sambutan, Sekda Katsul Wijaya juga mengingatkan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja yang diharapkan tidak berpengaruh pada kinerja dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, saya berharap tidak mengurangi kinerja kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Karena Pemkab Paser telah mempertimbangkan dan menyesuaikan terkait tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional. Maka laksanakan tugas khusus bapak/ibu, sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki”, pungkasnya.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 1 Pejabat Ahli Madya, 5 Pejabat Ahli Muda, dan 3 Pejabat Ahli Pertama. (Prokopim)