Berita:Dari Gelap Menjadi Terang

Siaran Pers

Tana Paser – Dari gelap menjadi terang. Kalimat ini sekiranya dapat menggambarkan kegalauan para pejabat struktural yang termasuk dalam penyetaraan jabatan  pada 31 Desember 2021 lalu ketika mengikuti sosialisasi Tindak Lanjut Paska Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, senin (6/6/22) di Ruang Rapat Sadurengas. Pasalnya, selama hampir 6 bulan berjalan setelah dilantik masih belum memahami  tusi sebagai pejabat fungsional.

Hal ini tentu wajar, karena kebijakan ini memang terkesan buru-buru. Namun Amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional tetap dijalankan. Dan untuk memperjelas kebijakan penyetaraan jabatan ini, Bagian Organisasi Setdakab Paser menggelar Sosialisasi yang mendatangkan narasumber dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin A. Darmuji. Dalam paparannya Ia menegaskan bahwa PNS yang terdampak penyetaraan jabatan agar  tetap tenang. “Saya memahami kegalauan dan kebingungannya, namun tetap tenang, duduk saja dulu, beraktivitas dan berkinerja seperti biasanya karena kita juga masih sambil menunggu petunjuk teknisnya”, ungkapnya. Karena menurut Darmuji sebagai PNS kita berkewajiban menjalankan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kebijakan ini memang membuat banyak PNS dan bahkan pimpinan menjadi tidak nyaman. Namun sebagai PNS, mau tidak mau, suka tidak suka tetap harus kita laksanakan”, tandasnya.

Sementara itu, Nita Vibrianty Situmorang sebagai narasumber kedua menjelaskan  kelebihan jabatan fungsional (Jafung/JF) yang tidak ada di jabatan struktural. “Jika secara pekerjaan, kinerja jafung lebih terukur dan ada evidence-nya (dokumentasi fisik), selain itu jafung juga mendapatkan tunjangan yang berbeda berdasarkan jenjangnya”, ujar Nita. Terkait adanya angka kredit ia berharap jangan dijadikan momok yang ditakuti karena setiap pekerjaan sebenarnya bisa dikonvergensi kedalam angka kredit.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Organisasi Setdakab Paser Arif Mediastomo menambahkan bahwa kebijakan ini sifatnya tidak tetap. “Tidak ada yang tidak mungkin. Karena kebijakan ini sifatnya juga menyerap aspirasi, keluhan, masukan dan saran dari berbagai pihak, sehingga bisa saja ada beberapa hal dapat berubah sesuai hasil evaluasi”, terangnya. Didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (yang sebelum disetarakan adalah Kasubbag Kelembagaan dan Anjab) Mariyani menerangkan bahwa adanya evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan keluarnya kebijakan baru bagi JF penyetaraan yang belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya dapat dilakukan penyesuaian kedalam jabatan fungsional sampaidengantanggal 31 Desember 2022. Hal ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 800/2237/OTDA.

Diharapkan dengan adanya perubahan ini, mindset PNS akan berubah menjadi pekerja ahli yang berkinerja tinggi, inovatif, kreatif sehingga dapat membantu akselerasi pemerintah meraih capaian-capaian kinerjanya.

Sosialisasi dengan moderator Pranata Humas Ahli Muda (yang sebelum disetarakan sebagai Kasubbag Komunikasi Pimpinan) Dina Fitrianty ini awalnya berlangsung hangat namun lambat laun menjadi santai karena peserta sosialisasi merasa mendapat pencerahan. Terhimpun banyaknya pertanyaan seputar jafung yang dijawab tuntas karena langsung di-feedback. Seperti yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli saat membuka sosialisasi agar peserta bertanya langsung ke Kepala Kanreg BKN VIII Banjarmasin. Banyak pertanyaan yang dilontarkan diantaranya tentang organisasi profesi, paradigma adanya atasan-bawahan sehingga jafung rasa struktural, masa depan jafung hingga pola jenjang karir jafung. Terkait jenjang karir, narsum mengatakan bahwa ada beberapa pola yakni bisa melalui uji kompetensi, pergeseran pada jabatan serumpun hingga memungkinkan untuk promosi. Yang menarik, dari seorang penanya mengungkapkan seumpama bisa memutar balik waktu dan bisa memilih ia ingin menjadi jafung. Diakhir acara, para peserta sosialisasi berharap segala kebijakan dapat segera dikomunikasikan sehingga tidak menimbulkan asumsi dan persepsi yang tidak jelas mengingat penyetaraan jabatan ini masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya. Sebagai informasi hari ini terakhir (rabu, 8/6/22) digelar Bimtek Implementasi Penyetaraan Jabatan dalam Penyederhanaan Birokrasi Melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (Humas).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.9481 detik dengan memori 0.9MB.