Tana
Paser – Dari gelap menjadi terang. Kalimat ini sekiranya dapat menggambarkan
kegalauan para pejabat struktural yang termasuk dalam penyetaraan jabatan pada 31 Desember 2021 lalu ketika mengikuti
sosialisasi Tindak Lanjut Paska Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser, senin (6/6/22) di Ruang Rapat Sadurengas. Pasalnya, selama
hampir 6 bulan berjalan setelah dilantik masih belum memahami tusi sebagai pejabat fungsional.
Hal
ini tentu wajar, karena kebijakan ini memang terkesan buru-buru. Namun Amanat
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional tetap
dijalankan. Dan untuk memperjelas kebijakan penyetaraan
jabatan ini, Bagian Organisasi Setdakab Paser menggelar Sosialisasi yang
mendatangkan narasumber dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin A.
Darmuji. Dalam paparannya Ia menegaskan bahwa PNS yang terdampak penyetaraan
jabatan agar tetap tenang. “Saya
memahami kegalauan dan kebingungannya, namun tetap tenang, duduk saja dulu,
beraktivitas dan berkinerja seperti biasanya karena kita juga masih sambil
menunggu petunjuk teknisnya”, ungkapnya. Karena menurut Darmuji sebagai PNS
kita berkewajiban menjalankan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kebijakan
ini memang membuat banyak PNS dan bahkan pimpinan menjadi tidak nyaman. Namun sebagai
PNS, mau tidak mau, suka tidak suka tetap harus kita laksanakan”, tandasnya.
Sementara
itu, Nita Vibrianty Situmorang sebagai narasumber kedua menjelaskan kelebihan jabatan fungsional (Jafung/JF) yang
tidak ada di jabatan struktural. “Jika secara pekerjaan, kinerja jafung lebih
terukur dan ada evidence-nya (dokumentasi fisik), selain itu jafung juga
mendapatkan tunjangan yang berbeda berdasarkan jenjangnya”, ujar Nita. Terkait
adanya angka kredit ia berharap jangan dijadikan momok yang ditakuti karena setiap
pekerjaan sebenarnya bisa dikonvergensi kedalam angka kredit.
Pada
kesempatan yang sama, Kabag Organisasi Setdakab Paser Arif Mediastomo
menambahkan bahwa kebijakan ini sifatnya tidak tetap. “Tidak ada yang tidak
mungkin. Karena kebijakan ini sifatnya juga menyerap aspirasi, keluhan, masukan
dan saran dari berbagai pihak, sehingga bisa saja ada beberapa hal dapat berubah sesuai hasil evaluasi”, terangnya. Didampingi
Analis
Kebijakan Ahli Muda (yang sebelum disetarakan adalah Kasubbag Kelembagaan dan Anjab)
Mariyani
menerangkan
bahwa
adanya
evaluasi
yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dengan keluarnya kebijakan baru bagi JF penyetaraan yang belum
memiliki
kesesuaian
antara
kualifikasi, kompetensi dan
unit kerjanya dapat dilakukan penyesuaian kedalam jabatan fungsional sampaidengantanggal 31 Desember 2022.
Hal
ini berdasarkan Surat
Mendagri Nomor : 800/2237/OTDA.
Diharapkan
dengan adanya perubahan ini, mindset PNS akan berubah menjadi pekerja ahli yang
berkinerja tinggi, inovatif, kreatif sehingga dapat membantu akselerasi
pemerintah meraih capaian-capaian kinerjanya.
Sosialisasi dengan moderator Pranata Humas Ahli Muda (yang sebelum disetarakan sebagai
Kasubbag Komunikasi Pimpinan) Dina Fitrianty ini awalnya berlangsung hangat
namun lambat laun menjadi santai karena peserta sosialisasi merasa mendapat
pencerahan. Terhimpun banyaknya pertanyaan seputar jafung yang dijawab tuntas
karena langsung di-feedback. Seperti yang disampaikan Bupati Paser Fahmi Fadli
saat membuka sosialisasi agar peserta bertanya langsung ke Kepala Kanreg BKN
VIII Banjarmasin. Banyak pertanyaan yang dilontarkan diantaranya tentang
organisasi profesi, paradigma adanya atasan-bawahan sehingga jafung rasa
struktural, masa depan jafung hingga pola jenjang karir jafung. Terkait jenjang
karir, narsum mengatakan bahwa ada beberapa pola yakni bisa melalui uji
kompetensi, pergeseran pada jabatan serumpun hingga memungkinkan untuk promosi.
Yang menarik, dari seorang penanya mengungkapkan seumpama bisa memutar balik
waktu dan bisa memilih ia ingin menjadi jafung. Diakhir acara, para peserta
sosialisasi berharap segala kebijakan dapat segera dikomunikasikan sehingga
tidak menimbulkan asumsi dan persepsi yang tidak jelas mengingat penyetaraan
jabatan ini masih menunggu petunjuk teknis selanjutnya. Sebagai informasi hari
ini terakhir (rabu, 8/6/22) digelar Bimtek Implementasi Penyetaraan Jabatan dalam
Penyederhanaan Birokrasi Melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(Humas).