Berita:Bupati Paser Resmikan Masjid Imam Syafii Desa Senaken

Siaran Pers

TANA PASER - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli meresmikan Masjid Imam Syafii di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (13/2/2025). Prosesi peresmian Masjid Imam Syafii yang terletak di Gang Al-Ikhsan Jalan Yos Sudarso ini ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si, pemilik Masjid H Arfah, Kepala Desa Senaken Bambang Supriyadi dan sejumlah pejabat yang turut hadir. 


Nampak saat diresmikannya masjid tersebut juga dihadiri masyarakat sekitar yang banyak berdatangan untuk ikut menyaksikan peresmian masjid. Dengan berdirinya masjid itu usai diresmikan, kini sudah bisa digunakan untuk aktivitas ibadah masyarakat. Bupati turut mengapresiasi atas pembangunan masjid yang dibangun dengan anggaran pribadi, dengan begitu dapat membantu masyarakat setempat, apalagi menjelang Bulan Suci Ramadan.

“Dengan membantu pembangunan masjid, ini bisa sangat bermanfaat untuk masyarakat, jadi pas bulan puasa sudah bisa dipakai tarawih” kata Bupati Fahmi. Kepada pihak Pemerintah Desa, Bupati mengharapkan agar juga bisa memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama untuk fasilitas keagamaan. “Untuk pemerintah desa nya juga kalau bisa mendukung,” tuturnya.


Pemilik Masjid Imam Syafii, H Arfah, mengatakan masjid tersebut dibangun diatas lahan kosong dengan biaya yang dikeluarkan sebasar Rp2 miliar. Pembangunan masjid dikerjakan selama kurang lebih 2 tahun sejak 2023, usai pembangunannya rampung dikerjakan ia berkeinginan agar diresmikan langsung oleh Bupati Paser. Masjid yang dibangun nampak cukup luas dengan bangunan yang sudah dilengkapi fasilitas penunjang, seperti lahan parkir yang cukup luas. “Masjid ini dibangun selama dua tahun, anggarannya sampai Rp2 miliar, awal tahun ini sudah rampung dan sudah bisa digunakan,” kata H Arfah.

Saat peresmian Masjid Imam Syafii berlangsung, turut juga dihadiri Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurrahman KA, Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid, dan sejumlah pejabat lainnya. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 5.9114 detik dengan memori 4.94MB.