TANA PASER – Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos didampingi Asisten Administrasi Umum Parmadi Bayuaji, S.Sos, M.Si dan Plt Kepala BKPSDM Liswandi S.P melakukan monitoring efektivitas penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office ( WFO) ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Paser, Jumat (10/4/2026). Monitoring tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Paser Nomer : 100.3.4.2/537/Org/IV/2026, Tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Monitoring dimulai di Sekretariat Kabupaten Paser Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Setelah itu Wabup melanjutkan Monitoring ke Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop dan UMKM, Bappedalitbang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah.

Setelah melakukan monitoring melalui wawancaranya Wabup mengatakan selaku pimpinan melakukan Monitoring terkait adanya edaran Bupati Paser Mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN, “ hari ini kami selaku pimpingan melakukan monitoring terkait dengan Surat Edaran Bupati Paser yaitu Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Paser, saya sudah berkeliling di kompleks perkantoran memang ini hari pertama kita melaksanakan ada beberapa perangkat daerah yang masih belum terlalu mensosialisasikan kepada pegawainya, dan ada yang sudah melaksanakan dengan baik, “terang Wabup.

Lebih lanjut Wabup juga menerangkan dampak positif dari WFH yaitu adanya penghematan energi yang merupakan efisiensi,” tujuan dari WFH ini selain arahan dari Kemendagri yang diturunkan dengan Arahan Bupati tentunya dampak positif dari WFH ini terkait efisiensi kita terutama terhadap operasional yang ada di kantor maupun penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi bisa kita hemat”, ungkap Wabup.

Selain itu Wabup juga menekankan para ASN yang melaksanakan WFH benar –
benar melaksanakan WFH dan jika dibutuhkan siap sesuai dengan Surat Edaran
Bupati pada nomer 2 poin F yang berbunyi jika ada ASN yang tidak bisa dihubungi
dan tidak melaksanakan tugas yang diberikan maka dapat mempengaruhi penilaian
kinerja bulanan pada SKP baik pada hasik kerja ataupun perilaku kerja, “ jangan
nanti WFH ternyata pas dicek mancing”, tandas Wabup seraya tertawa.
Untuk diketahui Penerapan WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan
Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan semua unit Pelayanan
Publik di semua bidang.(Prokopim)