Berita Kaltim

Wabup Masitah: Status Perubahan BNK Paser ke BNNK Sangat Kami Tunggu

Wabup Masitah: Status Perubahan BNK Paser ke BNNK Sangat Kami Tunggu
Wabup Masitah: Status Perubahan BNK Paser ke BNNK Sangat Kami Tunggu


SAMARINDA- Dalam upaya memberantas penyebaran narkotika, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser yang dipimpin Wabup Hj Syarifah Masitah Assegaf,terus berupaya mengubah status dari BNK menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

 Karena itu, dihadapan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Ka BNNP) Brigjen.Pol.Edhy Moestofa, Wabup Masitah menegaskan, dengan perubahan status BNK Paser  menjadi BNNK, dapat mendukung upaya  pemerintah  dalam melakukan pengawasan  terhadap  peredaran narkotika  di Bumi Daya Taka.

“Status perubahan ini sangat kami tunggu mengingat perkembangan peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan. Harapan kami dengan vertikalisasi status BNK Paser menjadi BNNK Paser nantinya, kami dapat lebih leluasan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku tanpa sedikitpun ada intervensi atau tekanan dari pihak lain,” kata Wabup.

 Diyakinkan Masitah, dengan adanya vertikalisasi ini bisa menjadi dasar untuk bergerak dalam mensukseskan program pemerintah khususnya dalam penanggulangan, pencegahan dan pemberantasan narkoba dan zat terlarang lainya.

“Sebagai bahan laporan ada beberapa poin yang kami sampaikan hari ini, selain berkas kelengkapan  berdasarkan rujukan usulan vertikalisasi terdahulu yang sudah kami buat dalam bentuk  jilidan. Harapan kami dapat segera ditanggapi baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kelengkapan lainya yang dianggap perlu sebagai penunjang  terealisasinya vertikalisasi BNNK nantinya,” kata mantan anggota DPRD Kaltim ini.

Tujuannya lanjut Wabup pertama wanita di kabupaten paling selatan Kaltim ini, segera diwujudkannya vertikalisasi BNK ke  BNNK Paser tidak lain dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Inpres no 06 tahun 2018 terkait rencana aksi nasional bersama dalam pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN dan Permendagri 12 tahun 2019 tentang fasilitasi  pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi dasar pelaksanaan P4GN. 

“Selain itu mengingat kasus peredaran dan penggunaan narkoba yang sudah  sangat  mengkhawatirkan. Selama ini BNK Paser dalam pelaksanaan kegiatan masih terbatas pada tahapan pencegahan dan masih belum maksimal, harapanya kami dengan terealisasinya vertikalisasi nanti, segala kekurangan baik dari segi anggaran maupun sarana prasarana penunjang lainnya dapat terpenuhi,” harapnya. (humas) 

Berita Lainnya

Pemkab Batasi Kantor Bupati untuk Kegiatan Umum

Pemkab Batasi Kantor Bupati untuk Kegiatan Umum

Tana Paser - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan komplek Kantor Bupati Paser untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat. Informasi ini...
Baca ....
 Paser Tuan Rumah Rakor Staf Ahli se Kaltim

Paser Tuan Rumah Rakor Staf Ahli se Kaltim

TANA PASER - Kabupaten Paser sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Staf Ahli se Kalimantan Timur. Ada beberapa rangkaian kegiatan yang akan diikuti oleh peserta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dra. Sri Wa...
Baca ....
11 Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna

11 Raperda Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna

TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Baling Seleloi K...
Baca ....
Wabup Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Kaltim

Wabup Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Kaltim

TANA PASER - Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Bupati Paser. Sabtu, (26/04/2025).Kunjungan ini dipimpin langsung...
Baca ....