Berita Kaltim

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor
Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait angkutan batubara melalui jalan umum di Batu Sopang. Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah mengatakan dia segera membicarakan hal ini dengan Polres, Kodim 0904 Paser dan Satpol PP.

“Kami sudah jadwalkan untuk bertemu besok (Rabu 27/12/23) pagi. Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.

Menurutnya, sudah ada aturan dibuat Pemerintah Provinsi tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpo PP Provinsi. Tapi karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah maka kita minta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” kata Inayatullah.

“Kami sudah koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II) Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Perhubuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kedua lembaga ini memberikan izin agar aksi di lapangan diserahkan ke kami agar bisa ditangani dengan segera,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi 2 Setda ini menyebut, setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser libatkan instansi lain karena PPNS Dishub Paser tidak bisa ambil tindakan di jalan tanpa Polres.

Terpisah, salah satu warga Batu Sopang, Jumadi, menyampaikan ke Prokopim bahwa angkutan batubara di Batu Sopang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan. “Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kph,” jelas Jumadi melalui telepon. (Prokopim)

Berita Lainnya

Bupati Hadiri Pertemuan SKK Migas di Jogjakarta

Bupati Hadiri Pertemuan SKK Migas di Jogjakarta

Jogjakarta – Bupati Paser dr Fahmi Fadli didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menghadiri pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) – Kontraktor Kontra Kerja Sama (KKKS) d...
Baca ....
Iftar Bersama Kideco dan Pemkab Paser

Iftar Bersama Kideco dan Pemkab Paser

TANA PASER - PT Kideco Jaya Agung menggelar iftar bersama dengan Pemkab Paser yang dilaksanakan di hotel Kryad Sadurengas, Senin (18/3/2024). Ini adalah kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan Kideco dalam rangka membina Ukhuwah Islamiyyah d...
Baca ....
UMKM di Paser Siap Naik Kelas

UMKM di Paser Siap Naik Kelas

TANA PASER - Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Paser mengikuti pelatihan kewirausahaan mandiri sebagai strategi peningkatan kualitas produk menuju UMKM naik kelas.Kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Asisten Pem...
Baca ....
Wabup Kunjungi Asrama Mahasiswa  Kabupaten Paser di Amuntai

Wabup Kunjungi Asrama Mahasiswa Kabupaten Paser di Amuntai

AMUNTAI -  Wakil Bupati Paser, H.Ikhwan Antasari.,S.Sos mengunjungi Asrama Mahasiswa Putra dan Putri Daya Taka Kabupaten Paser di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Amuntai ) Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat ( 13/6/25 ).Kunjungan ke asrama paser di Hulu...
Baca ....