Berita Kaltim

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor
Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait angkutan batubara melalui jalan umum di Batu Sopang. Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah mengatakan dia segera membicarakan hal ini dengan Polres, Kodim 0904 Paser dan Satpol PP.

“Kami sudah jadwalkan untuk bertemu besok (Rabu 27/12/23) pagi. Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.

Menurutnya, sudah ada aturan dibuat Pemerintah Provinsi tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpo PP Provinsi. Tapi karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah maka kita minta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” kata Inayatullah.

“Kami sudah koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II) Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Perhubuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kedua lembaga ini memberikan izin agar aksi di lapangan diserahkan ke kami agar bisa ditangani dengan segera,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi 2 Setda ini menyebut, setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser libatkan instansi lain karena PPNS Dishub Paser tidak bisa ambil tindakan di jalan tanpa Polres.

Terpisah, salah satu warga Batu Sopang, Jumadi, menyampaikan ke Prokopim bahwa angkutan batubara di Batu Sopang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan. “Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kph,” jelas Jumadi melalui telepon. (Prokopim)

Berita Lainnya

Kemerdekaan ke 78 Menjadikan Generasi Muda Untuk Merefleksikan Diri

Kemerdekaan ke 78 Menjadikan Generasi Muda Untuk Merefleksikan Diri

Tana Paser - "Jika mendengar cerita para pejuang, para saksi sejarah, betapa besarnya pengorbanan dan semangat juang mereka untuk merebut bendera merah putih berkibar hingga ke pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karenanya, inilah saat...
Baca ....
Asisten Pemkes Beri Seminar Akademik di Universitas Terbuka

Asisten Pemkes Beri Seminar Akademik di Universitas Terbuka

Samarinda - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si mewakili Bupati Paser memberikan Seminar Akademik di Universitas Terbuka. Acara tersebut berlangsung di Sempaja Convention Hall Samarinda, Sabtu ( 23/9/2023).Adapu...
Baca ....
Bupati Paser Sampaikan 3 Hal pada Peringatan HKG PKK KE- 51

Bupati Paser Sampaikan 3 Hal pada Peringatan HKG PKK KE- 51

TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri giat Hari Kesatuan Gerak ( HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) KE-51. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Rabu (15/11/2023).Dalam sambutannya Bupati Fahmi  yaitu pert...
Baca ....
Kejuaraan Bupati Paser Open 2023 Dimulai

Kejuaraan Bupati Paser Open 2023 Dimulai

TANA PASER - kejuaraan Bupati Paser Open 2023 dimulai Minggu  (24/12/23) malam di GOR Bulutangkis Jl. Kartini Gang Rinjani Tanah Grogot. Kejuaraan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Murhariyanto S.Sos mewakili Bupati Paser.Sebagai informa...
Baca ....