Berita Kaltim

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor
Terkait Angkutan Batubara di Jalan Raya, Dishub Koordinasi Lintas Sektor

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perhubungan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait angkutan batubara melalui jalan umum di Batu Sopang. Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah mengatakan dia segera membicarakan hal ini dengan Polres, Kodim 0904 Paser dan Satpol PP.

“Kami sudah jadwalkan untuk bertemu besok (Rabu 27/12/23) pagi. Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Inayatullah.

Menurutnya, sudah ada aturan dibuat Pemerintah Provinsi tentang angkutan jalan raya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Baru secara tegas menyebutkan larangan bagi angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpo PP Provinsi. Tapi karena kejadian di wilayah Paser dan kita ingin secepatnya menyelesaikan masalah maka kita minta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” kata Inayatullah.

“Kami sudah koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II) Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Perhubuangan Provinsi Kalimantan Timur. Kedua lembaga ini memberikan izin agar aksi di lapangan diserahkan ke kami agar bisa ditangani dengan segera,” lanjutnya.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi 2 Setda ini menyebut, setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser libatkan instansi lain karena PPNS Dishub Paser tidak bisa ambil tindakan di jalan tanpa Polres.

Terpisah, salah satu warga Batu Sopang, Jumadi, menyampaikan ke Prokopim bahwa angkutan batubara di Batu Sopang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan. “Mereka menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kph,” jelas Jumadi melalui telepon. (Prokopim)

Berita Lainnya

Sekda Sambut Tim Juri Panji Pembangunan Kaltim di Obyek Wisata Wahana Outbound Kideco

Sekda Sambut Tim Juri Panji Pembangunan Kaltim di Obyek Wisata Wahana Outbound Kideco

TANA PASER- Bertempat di obyek Wisata Wahana Outbound Kideco, Pemkab Paser diwakili Sekda Katsul Wijaya dan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Muksin, menerima kunjungan tim penilai panji keberhasilan pembangunan Provinsi Kaltim, Jumat (29/10/2021)...
Baca ....
Sederhana, Panitia Terharu Wabup Hadiri Lomba Balap Ketinting

Sederhana, Panitia Terharu Wabup Hadiri Lomba Balap Ketinting

TANA PASER- Meskipun hanya diikuti belasan peserta dan panitianya hanya enam orang serta tidak melibatkan sponsor, namun lomba balap ketinting yang berlangsung di Sungai Seratai Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot berlangsung meriah.Apa lagi, ba...
Baca ....
Asisten Pemkes Buka I- Fest 2023

Asisten Pemkes Buka I- Fest 2023

Tana Paser - Bupati Paser yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi M.Si membuka kegiatan Insan Cedekia Festival  Fest 2023 (I-Fest 2023) bertempat di gedung Pusat Pembelajaran MAN Insan Cendekia Paser, Senin (21/...
Baca ....
Pjs Bupati Paser Dampingi PJ Gubernur Kaltim Kunjungi PT Kideco Jaya Agung

Pjs Bupati Paser Dampingi PJ Gubernur Kaltim Kunjungi PT Kideco Jaya Agung

BATU SOPANG - Pjs Bupati Paser H.M Syirajudin, S.T, M.T mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur Dr.Drs. Akmal Malik dalam rangka  kunjungan kerja ke PT.Kideco Jaya Agung, Rabu (9/10/24)pagi. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka optimalisasi lahan l...
Baca ....