TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menetapkan tanda tangan elektronik mulai diterapkan 1 Oktober 2025. “Saya tetapkan tanda tangan elektronik yaitu 1 Oktober ke depan tidak ada lagi manual kertas. Harapan saya untuk berbasis administrasi digital adakan tablet sebagai perangkat dalam tanda tangan elektronik tapi itu pinjam pakai kalau mutasi serah terima atau habis masa tugasnya tolong dikembalikan.” kata Bupati. “Ayo kita tingkatkan pelayanan kita melalui teknologi informasi digital dengan tanda tangan elektronik yang akan kita laksanakan per tanggal 1 oktober,”tambahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Fahmi pada acara Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Lou Bepekat, Senin (22/9/2025) malam.
Bupati juga mengucapkan
terima kasih kepada para kepala perangkat daerah yang hadir,” terima kasih bapak ibu
yang telah hadir pada malam hari ini meskipun siang hari telah bekerja itu
menandakan kita solid,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Fahmi mengatakan kepada para kepala perangkat daerah bahwa tanda tangan elektronik merupakan bentuk dari efisiensi ,” Bapak Ibu sekalian Visi Misi Paser TUNTAS salah satu visinya yaitu Transformatif, di dalam satu misi Pemerintahan mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang adaptif, oleh karena itu melalui acara kita hari ini mengenai tanda tangan elektronik suatu bentuk efisiensi, termasuk acara pada malam hari ini mengumpulkan para kepala perangkat daerah di sini tidak di luar daerah juga termasuk efisiensi,” kata Bupati. Ia mengharapkan dengan tanda tangan elektronik dapat mempercepat pelayanan publik,” dengan harapan adanya tanda tangan elektronik kita mempunyai peningkatan reformasi birokrasi tentang pengelolaan kearsipan. Bapak Ibu Setelah kunjungan kerja yang saya tengok pertama berkas bertumpuk di meja kerja saya padahal mungkin pada saat kunjungan kerja untuk perangkat daerah yang perlu percepatan bisa saya melakukan tanda tangan elektronik, dan tanda tangan elektronik ini merupakan percepatan pelayanan publik,” pungkas Bupati. (Prokopim)