Berita Kaltim

Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan

Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan
Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi  Fadli  menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) P3K formasi tahun anggaran 2021, di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (01/04/2022).

Adapun total yang menerima SK berdasarkan hasil seleksi CPNS 2021 dan berdasarkan penetapan BKN  Kanreg VIII Banjar Baru, sebanyak 125 orang untuk PNS dan 140 orang untuk P3K.

 Penyerahan SK PNS dan P3K ini dihadiri Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.

Bupati Fahmi Fadli dalam kesempatan ini mengingatkan, dengan di terimanya SK CPNS dan SK P3K tersebut merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk jadi bagian dari birokrasi pemerintah serta sebagai abdi negara dan harus siap melayani masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat, semoga kalian semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin lebih berkualitas dan berkinerja sesuai visi kami yakni Paser MAS atau Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Bupati  juga menitipkan pesan agar yang menerima SK untuk menjaga etika dan nama baik pribadi serta mampu  menjaga dedikasi dan loyalitas saudara sekalian dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Paser yang maju, adil dan sejahtera.

“Berikan  kompetensi terbaik yang dimiliki. Dengan kekuatan tambahan s PNS  dan  P3K ini, maka seyogyanya akan ada inovasi lagi yang akan mewarnai pemerintahan dan pembangunan kita. Dengan kekuatan tambahan saudara, semoga menjadi daya ungkit untuk mewujudkan sembilan program strategis  Paser MAS yang harus segera kita tunaikan hingga tahun 2024,” tegas Fahmi.

Kemudian tambah Bupati Fahmi karena Sumber Daya Manusia adalah aset, maka saudara adalah aset bagi Kabupaten Paser. Maka sesuai regulasi yang berlaku, bahwa wajib bagi saudara untuk mengabdi penugasan setidaknya selama 10 tahun dalam masa tersebut tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah kerja.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan terus memantau kinerja saudara, yang berprestasi akan saya berikan penghargaan dan bagi yang malas akan saya berikan sanksi,” tegasnya. (humas) 

Berita Lainnya

Dalam Sepekan, Bupati Dua Kali Tampil Bicara di Kegiatan Nasional

Dalam Sepekan, Bupati Dua Kali Tampil Bicara di Kegiatan Nasional

Yogyakarta – Pekan ini Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri dua kegiatan berskala nasional, dan di kedua kegiatan tersebut, Bupati Fahmi didaulat memberikan sambutan dan testimoni.Yang pertama, adalah Muhibah Budaya Kalimantan Timur dalam rangka Fe...
Baca ....
Semarak 1000 Lampion di Malam Tahun Baru Islam

Semarak 1000 Lampion di Malam Tahun Baru Islam

Tana Paser_ Ribuan masyatakat Kabupaten Paser padati sepanjang siring sungai kandilo, kehadiran masyarakat ini dalam rangka peringatan tahun baru hijriah atau tahun baru Islam yang dirangkai dengan gebyar 1000 lampion.Pelepasan 1000 lampion pada tahu...
Baca ....
Kabupaten Paser Siap Menerima Peserta Latsitarda Nusantara XLIV / 2024

Kabupaten Paser Siap Menerima Peserta Latsitarda Nusantara XLIV / 2024

BALIKPAPAN - Dalam rangka persiapan Latsitarda Nusantara XLIV / 2024,Wakil Bupati Paser,Hj.Syariafah Masitah Assegaf.,SH  mewakili Bupati Paser mengikuti Rakor Survei Teknis Latsitarda Nusantara yang di laksanakan Makodam VI / Mlw,Senin (18/3/2024 )...
Baca ....
Hari yang Dinanti Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten Paser Tiba, Suwito: Kelulusan ditentukan BKN

Hari yang Dinanti Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten Paser Tiba, Suwito: Kelulusan ditentukan BKN

TANA PASER - Setelah sekian lama menanti, akhirnya sesi pertama Computer Asissted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dimulai. Test ini dilakukan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pase...
Baca ....