Berita Kaltim

Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan

Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan
Serahkan SK PNS & P3K, Bupati Fahmi Ingatkan & Titip Pesan

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi  Fadli  menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) P3K formasi tahun anggaran 2021, di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (01/04/2022).

Adapun total yang menerima SK berdasarkan hasil seleksi CPNS 2021 dan berdasarkan penetapan BKN  Kanreg VIII Banjar Baru, sebanyak 125 orang untuk PNS dan 140 orang untuk P3K.

 Penyerahan SK PNS dan P3K ini dihadiri Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.

Bupati Fahmi Fadli dalam kesempatan ini mengingatkan, dengan di terimanya SK CPNS dan SK P3K tersebut merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk jadi bagian dari birokrasi pemerintah serta sebagai abdi negara dan harus siap melayani masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat, semoga kalian semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin lebih berkualitas dan berkinerja sesuai visi kami yakni Paser MAS atau Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Bupati  juga menitipkan pesan agar yang menerima SK untuk menjaga etika dan nama baik pribadi serta mampu  menjaga dedikasi dan loyalitas saudara sekalian dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Paser yang maju, adil dan sejahtera.

“Berikan  kompetensi terbaik yang dimiliki. Dengan kekuatan tambahan s PNS  dan  P3K ini, maka seyogyanya akan ada inovasi lagi yang akan mewarnai pemerintahan dan pembangunan kita. Dengan kekuatan tambahan saudara, semoga menjadi daya ungkit untuk mewujudkan sembilan program strategis  Paser MAS yang harus segera kita tunaikan hingga tahun 2024,” tegas Fahmi.

Kemudian tambah Bupati Fahmi karena Sumber Daya Manusia adalah aset, maka saudara adalah aset bagi Kabupaten Paser. Maka sesuai regulasi yang berlaku, bahwa wajib bagi saudara untuk mengabdi penugasan setidaknya selama 10 tahun dalam masa tersebut tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah kerja.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan terus memantau kinerja saudara, yang berprestasi akan saya berikan penghargaan dan bagi yang malas akan saya berikan sanksi,” tegasnya. (humas) 

Berita Lainnya

Pencabutan  Ekspor CPO Hingga Kemitraan Bahan Audiensi Dengan Bupati Fahmi

Pencabutan Ekspor CPO Hingga Kemitraan Bahan Audiensi Dengan Bupati Fahmi

TANA PASER- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit , Serikat Petani Kelapa Sawit dan Apkasindo, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.Audiensi  Bupati Fahmi dengan tiga forum Kelapa Sawit di Kabupate...
Baca ....
Bupati Melakukan Penandatanganan Prasasti Bangunan Budaya Lou Taka

Bupati Melakukan Penandatanganan Prasasti Bangunan Budaya Lou Taka

Tana Paser – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Adi Maulana,  Asisten Kesra Romif Erwinadi, Kepala Bappedalitbang Isnaini, dan Kabag SDA Usma melakukan penandatangan prasasti Bangunan Budaya  Lou Taka di ruang Bu...
Baca ....
Bupati Tinjau Jalan Simpang Batu Laburan

Bupati Tinjau Jalan Simpang Batu Laburan

Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hasanuddin dan Kabid Bina Marga Tri Evy Herawati dan Kabid Lalu Lintas Muhammad Idris melakukan peninjauan Jalan di Simpang Batu desa Laburan Kecamatan Pa...
Baca ....
Kondisi Jalan Membaik, Waktu Tempuh ke Tana Paser Terpangkas Banyak

Kondisi Jalan Membaik, Waktu Tempuh ke Tana Paser Terpangkas Banyak

Tana Paser – Kepala Desa Random Kecamatan Tanjung Harapan Dedi Setiadi mengatakan kepada Bupati bahwa pembangunan infrastruktur jalan dari Kerang menuju Tanjung Aru dan Senipah telah memangkas waktu tempuh yang cukup banyak jika dibanding sebelum per...
Baca ....