Berita Kaltim

Sanksi Menanti PNS & PTT yang Menolak di Vaksinasi

Sanksi Menanti PNS & PTT  yang Menolak di Vaksinasi
Sanksi Menanti PNS & PTT yang Menolak di Vaksinasi

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk menjalani program vaksin. Ini merupakan salah satu ikhtiar, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, kewajiban vaksin Covid-19 ini, merupakan syarat wajib bagi ASN.

“ASN merupakan contoh. Jadi mereka (ASN) harus menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya pada saat rapat kordinasi terkait capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Paser pekan lalu.

Bahkan, untuk mempertegas kewajiban ini, Bupati Paser  sudah mengeluarkan Intruksi Bupati bernomor 22  tahun 2021 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Vaksinasi Covid-19  bagi  ASN di lingkungan Pemkab Paser.

Dalam instruksi Bupati Paser yang dikeluarkan 10 Desember 2021, menginstruksikan percepatan dan pengoptimalan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat Kabupaten, serta hasil evaluasi data cakupan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Paser.

Ada  7 poin  instruksi Bupati Paser, yakni pertama, Mewajibkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.

Kedua, Menyampaikan data seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya masing-masing, baik yang sudah maupun belum divaksin beserta fotocopy sertifikat/kartu vaksin bukti telah dilakukan vaksinasiCovid-19 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2021 dosis 1 dan/atau 9 sesuai tenggang waktu vaksin yang diterima (dengan surat pernyataan).

Ketiga, Melakukan penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara media dapat dilakukan vaksinasi namun tidak bersedia divaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Keempat, Batas waktu penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA Instruksi ini sampai dengan yang bersangkutan melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Cavid 19) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Kelima, Mewajibkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) melengkapi berkas sertifikat vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja.

Keenam, Ketentuan pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak dapat divaksin karena adanya kontraindikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan (faskes) yang berwenang melakukan vakainasi, dan penutup, Instrukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (humas) 

Berita Lainnya

Capaian 47 persen, Bupati: Perlu Kerja Keras, Gotong Royong & Kaloborasi Semua Unsur

Capaian 47 persen, Bupati: Perlu Kerja Keras, Gotong Royong & Kaloborasi Semua Unsur

TANA PASER-Kabupaten Paser  bertahan sebagai zona kuning Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan rilis terakhir hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tanggal 8 Nopember 2021,Negatif 88...
Baca ....
Bupati & Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan  APBD 2023

Bupati & Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan APBD 2023

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli  bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapa...
Baca ....
Pemkab Respon Pengaduan Masyarakat tentang Air Bersih

Pemkab Respon Pengaduan Masyarakat tentang Air Bersih

Tana Paser – Pemerintah menunjukkan simpati dan perhatian serius terhadap berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan air bersih. Salah satu bentuk keseriusan ini adalah hadirnya Bupati Paser dr Fahmi Fadli pada rapat dengan jajaran manajemen Per...
Baca ....
Perbaikan Jalan di Long Ikis Pangkas hampir Separuh Waktu Tempuh

Perbaikan Jalan di Long Ikis Pangkas hampir Separuh Waktu Tempuh

Tana Paser – Perbaikan jalan menjadi rigid dari Desa Simpang Pait Kecamatan Long Ikis ke Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Kali disebut Kepala Desa Pinang Jatus Jailani telah memangkas waktu tempuh sekitar setengah jam dari sebelumnya, yang awalnya 1...
Baca ....