Berita Kaltim

Sanksi Menanti PNS & PTT yang Menolak di Vaksinasi

Sanksi Menanti PNS & PTT  yang Menolak di Vaksinasi
Sanksi Menanti PNS & PTT yang Menolak di Vaksinasi

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk menjalani program vaksin. Ini merupakan salah satu ikhtiar, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, kewajiban vaksin Covid-19 ini, merupakan syarat wajib bagi ASN.

“ASN merupakan contoh. Jadi mereka (ASN) harus menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya pada saat rapat kordinasi terkait capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Paser pekan lalu.

Bahkan, untuk mempertegas kewajiban ini, Bupati Paser  sudah mengeluarkan Intruksi Bupati bernomor 22  tahun 2021 tentang Percepatan Peningkatan Capaian Vaksinasi Covid-19  bagi  ASN di lingkungan Pemkab Paser.

Dalam instruksi Bupati Paser yang dikeluarkan 10 Desember 2021, menginstruksikan percepatan dan pengoptimalan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat Kabupaten, serta hasil evaluasi data cakupan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Paser.

Ada  7 poin  instruksi Bupati Paser, yakni pertama, Mewajibkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.

Kedua, Menyampaikan data seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya masing-masing, baik yang sudah maupun belum divaksin beserta fotocopy sertifikat/kartu vaksin bukti telah dilakukan vaksinasiCovid-19 ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2021 dosis 1 dan/atau 9 sesuai tenggang waktu vaksin yang diterima (dengan surat pernyataan).

Ketiga, Melakukan penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara media dapat dilakukan vaksinasi namun tidak bersedia divaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Keempat, Batas waktu penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA Instruksi ini sampai dengan yang bersangkutan melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Cavid 19) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Kelima, Mewajibkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) melengkapi berkas sertifikat vaksinasi sebagai salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja.

Keenam, Ketentuan pada Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak dapat divaksin karena adanya kontraindikasi medis yang dibuktikan dengan surat dari fasilitas kesehatan (faskes) yang berwenang melakukan vakainasi, dan penutup, Instrukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (humas) 

Berita Lainnya

Puncak Hari Jadi ke-62 Digelar di Gedung Awa Mangkuruku & Live Streaming

Puncak Hari Jadi ke-62 Digelar di Gedung Awa Mangkuruku & Live Streaming

TANA PASER- Pada 29 Desember 2021, Kabupaten Paser  genap berusia 62 tahun dan seperti biasa akan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.Hanya saja karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka rangkaian kegiatan digelar lebih sedikit dan dilaku...
Baca ....
Hujan, Apel Kehormatan & Renungan Suci  TMP Daya Taka Berlangsung Khidmat

Hujan, Apel Kehormatan & Renungan Suci TMP Daya Taka Berlangsung Khidmat

TANA PASER-  Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf, menghadiri apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Daya Taka, Selasa (16/08/2022) malam.Apel jelang pergantian hari  Peringatan Detik-Detik Proklamasi tahun 2022  yang dim...
Baca ....
Fahmi Fadli Bupati Pertama yang Hadir di Pelantikan PWI

Fahmi Fadli Bupati Pertama yang Hadir di Pelantikan PWI

Tana Paser - Bupati Paser dr Fahmi Fadli disebut sebagai satu-satunya Bupati yang menghadiri pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan ketua PWI Kaltim Endro S Effendi saat pelantikan pengurus PWI Kabupate...
Baca ....
Ketua Kwarcab Paser Lakukan Rapat Koordinasi

Ketua Kwarcab Paser Lakukan Rapat Koordinasi

Tana Paser - Guna menggelorakan Pramuka di Kabupaten Paser serta menyamakan presepsi antara jajaran Kwartir Cabang  (Kwarcab) Paser, Ketua Kwartir Cabang Paser yang juga sekaligus Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, SH menggelar rapat koordi...
Baca ....