Berita Kaltim

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan
Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Tana Paser - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Umum melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mengelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan SKP dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sadurangas (1/12) ini dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan bahwa pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. “Seperti halnya pada tahun ini, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS,” ungkapnya.

Dijelaskan Amir, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

“Untuk itu, kepada peserta sosialisasi agar menyimak seluruh informasi yang disampaikan narasumber, agar pada implementasinya tidak menemukan kesulitan atau hambatan karena penting untuk menyusun SKP,” pesannya.

Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi  ini yaitu Indah Setyo Rini dan Yudhistira dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.

Dalam uraiannya, Indah menjelaskan SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. (Humas)

Berita Lainnya

Terkait Bandara Paser, Kemenhub Beri 3 Rekomendasi

Terkait Bandara Paser, Kemenhub Beri 3 Rekomendasi

Tana Paser – Sebagai langkah lanjutan dari peninjauan lapangan oleh Tim Teknis dari Kementerian Perhubungan RI tentang kelanjutan Banda Udara Paser, Tim dari Kemenhub melaksanakan Rapat Pleno di Hotel Platinum Balikpapan dengan menghadirkan Bupati Pa...
Baca ....
Bupati Paser Presentasi Persiapan Porprov VIII Kaltim

Bupati Paser Presentasi Persiapan Porprov VIII Kaltim

SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser optimis penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Provinsi Kalimantan Timur sukses terlaksana, dengan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KO...
Baca ....
Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Desa, Paser Ikuti WorkShop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kaltim

Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Desa, Paser Ikuti WorkShop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kaltim

SAMARINDA - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan desa, Kabupaten Paser mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Timur. Mewakili Bupati Paser Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Kat...
Baca ....
Bupati Jelaskan Makna Paser TUNTAS Pada Pembukaan Musrembang RPJMD Tahun 2025 - 2029

Bupati Jelaskan Makna Paser TUNTAS Pada Pembukaan Musrembang RPJMD Tahun 2025 - 2029

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029 yang dibuka langsung oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di ballroom Pendopo Lou Bepekat. Selasa (20/05/2025). Pada kesempatan tersebut melalui sambutannya, Bupati Fahmi...
Baca ....