Berita Kaltim

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan
Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Tana Paser - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Umum melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mengelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan SKP dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sadurangas (1/12) ini dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan bahwa pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. “Seperti halnya pada tahun ini, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS,” ungkapnya.

Dijelaskan Amir, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

“Untuk itu, kepada peserta sosialisasi agar menyimak seluruh informasi yang disampaikan narasumber, agar pada implementasinya tidak menemukan kesulitan atau hambatan karena penting untuk menyusun SKP,” pesannya.

Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi  ini yaitu Indah Setyo Rini dan Yudhistira dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.

Dalam uraiannya, Indah menjelaskan SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. (Humas)

Berita Lainnya

Diawali Wagub Hadi, ditutup Bupati Tembang Cinta Dalam Hati & Cinta Krisye

Diawali Wagub Hadi, ditutup Bupati Tembang Cinta Dalam Hati & Cinta Krisye

TANA PASER- Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf bersama Ketua Tim Penggerak PKK Paser Sinta Fahmi Fadli menjamu makan malam Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi.Jamuan makan malam yang  dikemas dalam malam ramah tamah, Rabu (8/6/2022) mala...
Baca ....
Kemenag RI Sepakat Melepas Areal MAN IC untuk SMAN 2 Unggulan

Kemenag RI Sepakat Melepas Areal MAN IC untuk SMAN 2 Unggulan

Jakarta - Dalam rangka penyelesaian masalah pemanfaatan lahan Kementerian Agama Republik Indonesia yang sebagian telah digunakan SMA Negeri 2 Unggulan Tanah Grogot, pemerintah Kabupaten Paser melakukan audiensi konsultasi langsung ke Kantor Kemenag...
Baca ....
Asisten Pemkes Hadiri Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi Kepala Kajati Kaltim

Asisten Pemkes Hadiri Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi Kepala Kajati Kaltim

SAMARINDA- Bupati Paser melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesra,Ir.H.Romif Erwinadi.,M.Si  menghadiri acara Ramah Tamah dan Silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang baru Dr. Iman Wijaya, M.Hum. Ramah tamah digelar Pemerintah  Provinsi Ka...
Baca ....
Diharapkan Peserta Advokasi LPLPP Dapat Mengimplementasikan Ilmu Yang Diperoleh Dan Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Bumi Daya Taka

Diharapkan Peserta Advokasi LPLPP Dapat Mengimplementasikan Ilmu Yang Diperoleh Dan Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Bumi Daya Taka

TANA PASER - Bupati Paser yang diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser  Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si membuka Advokasi Kebijakan dan Pendampinan Kepada Lembaga Penyedia Layanannya Pemberdayaan Perempuan d...
Baca ....