Berita Kaltim

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan
Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, SKP ASN Kembali Alami Perubahan

Tana Paser - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Umum melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mengelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan SKP dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sadurangas (1/12) ini dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Dalam sambutannya Amiruddin mengatakan bahwa pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. “Seperti halnya pada tahun ini, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS,” ungkapnya.

Dijelaskan Amir, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

“Untuk itu, kepada peserta sosialisasi agar menyimak seluruh informasi yang disampaikan narasumber, agar pada implementasinya tidak menemukan kesulitan atau hambatan karena penting untuk menyusun SKP,” pesannya.

Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi  ini yaitu Indah Setyo Rini dan Yudhistira dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser.

Dalam uraiannya, Indah menjelaskan SKP terbaru ini lebih menekankan kinerja dengan realisasi pekerjaan sesuai bukti hasil pekerjaan serta harus ada umpat balik (feed back) dari pimpinan sampai akhirnya tercapai semua target pekerjaan. (Humas)

Berita Lainnya

Bupati Paser Pimpin Apel Hut Bhayangkara ke-77

Bupati Paser Pimpin Apel Hut Bhayangkara ke-77

Tana Paser – Bupati Paser dr.Fahmi Fadli memimpin Apel HUT Bhayangkara ke – 77 di Lapangan Kantor Bupati , Sabtu (1/7/2023). Adapun peserta apel yaitu anggota Polisi Resort Paser, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong...
Baca ....
Produk Paser Turut Ramaikan Indonesia Maju Expo 2024

Produk Paser Turut Ramaikan Indonesia Maju Expo 2024

JAKARTA - Mewakili Bupati Paser, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya M. Si menghadiri Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 yang digagas oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri R.I.  Indonesia Ma...
Baca ....
KPU dan Bawaslu Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada Bupati

KPU dan Bawaslu Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada Bupati

TANA PASER - Bupati Paser dr.Fahmi Fadli didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan kesra Ir. Romif Erwinadi, M.Si menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (16...
Baca ....
Wabup Kunjungi ANRI Bahas Pengelolaan Arsip Berbasis Digital

Wabup Kunjungi ANRI Bahas Pengelolaan Arsip Berbasis Digital

JAKARTA – Di tengah rangkaian agenda kunjungan kerja di Jakarta, Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos berkesempatan melakukan silaturahmi sekaligus kunjungan resmi ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (18/11/2025) pagi....
Baca ....