Pemerintahan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan
Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Tana Paser – Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan menetapkan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah, sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Paser. Bupati Fahmi menyebut Raperda ini bisa ditetapkan lebih awal meskipun undang-undang memberikan waktu sampai tahun 2024.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberikan tenggat waktu kepada Daerah untuk dapat menyelesaikan Peraturan Daerah ini sebelum tahun 2024,” kata Bupati. Dia menyebut akan ada upaya percepatan yang akan dilakukan lembaga eksekutif dan legislatif terhadap Raperda ini.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini, kata Bupati, akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bentuk pemenuhan amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati dalam pidatonya di Rapat Paripurna tentang Raperda ini, Senin (4/9).

Usai membacakan pidato, Bupati Fahmi dan Ketua DPRD H Hendra Wahyudi menandatangani kesepakatan bersama menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi untuk dijadikan Peraturan Daerah. (Prokopim)

Berita Lainnya

Moreno Atlit Kedua Raih Medali di Peparnas Papua

Moreno Atlit Kedua Raih Medali di Peparnas Papua

Tana Paser - Paser kembali menyumbang medali di Peparnas XVI Papua. Ini merupakan medali kedua yang diperoleh Paser untuk Kaltim. Adalah Fathur Rizky Moreno yang biasa disapa Moreno berhasil menyumbang perak dari Cabang Renang di nomor 100 meter gaya...
Baca ....
ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booste...
Baca ....
Perkuat Akses Data Guna Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Perkuat Akses Data Guna Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Surabaya - Bupati Paser yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya M.Si mengikuti Evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas (Smart City) tahap 1 yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementrian PUPR, Kementerian PPN, ...
Baca ....
Simulasi Tanggap Bencana Paser Dinilai Terbaik dan Terlengkap

Simulasi Tanggap Bencana Paser Dinilai Terbaik dan Terlengkap

TANA PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser menerima pujian tertinggi dari tim Sekretariat Bersama Standar Pelayanan Minimal (Sekber SPM) Pusat. Tim gabu...
Baca ....