Pemerintahan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan
Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Tana Paser – Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan menetapkan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah, sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Paser. Bupati Fahmi menyebut Raperda ini bisa ditetapkan lebih awal meskipun undang-undang memberikan waktu sampai tahun 2024.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberikan tenggat waktu kepada Daerah untuk dapat menyelesaikan Peraturan Daerah ini sebelum tahun 2024,” kata Bupati. Dia menyebut akan ada upaya percepatan yang akan dilakukan lembaga eksekutif dan legislatif terhadap Raperda ini.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini, kata Bupati, akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bentuk pemenuhan amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati dalam pidatonya di Rapat Paripurna tentang Raperda ini, Senin (4/9).

Usai membacakan pidato, Bupati Fahmi dan Ketua DPRD H Hendra Wahyudi menandatangani kesepakatan bersama menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi untuk dijadikan Peraturan Daerah. (Prokopim)

Berita Lainnya

Perjalanan Panjang Desa Padang Jaya Menuju Desa Anti Korupsi

Perjalanan Panjang Desa Padang Jaya Menuju Desa Anti Korupsi

Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro tidak secara kebetulan ditetapkan sebagai nominasi Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deretan prestasi desa ini sejak beberapa tahun terakhir diyakini menjadi salah satu faktor masuknya Pada...
Baca ....
Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Paser Masa Bhakti 2024-2028, Bupati Sampaikan Harapan

Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Paser Masa Bhakti 2024-2028, Bupati Sampaikan Harapan

TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri pelantikan pengurus KONI Kabupaten Paser  Masa Bhakti 2024-2028 di Ballroom Hotel Kriyad Sadurengas, Senin (13/05/2024). Acara dimulai pukul 09.00 wita, dibuka dengan tarian selamat datang dari Sa...
Baca ....
LKPD Unaudited Diserahkan kepada  BPK,  Pemkab Paser Siap Jalani Auditing dan Berharap Kembali Hasilkan Opini WTP

LKPD Unaudited Diserahkan kepada BPK, Pemkab Paser Siap Jalani Auditing dan Berharap Kembali Hasilkan Opini WTP

SAMARINDA - Wakil Bupati Paser, H.Ikhwan Antasari, S.Sos yang kehadirannya mewakili Bupati Paser menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024  kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia Perwakil...
Baca ....
Momentum HUT Ke - 66, Kabupaten Paser Tebar Penghargaan dan Bantuan

Momentum HUT Ke - 66, Kabupaten Paser Tebar Penghargaan dan Bantuan

TANA PASER – Momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Paser ke-66 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Paser untuk menyerahkan berbagai penghargaan dan bantuan kepada individu, desa, instansi, serta perusahaan berprestasi. Penyerahan dilakukan langsung o...
Baca ....