Pemerintahan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan
Perda Pajak dan Retribusi Segera Ditetapkan

Tana Paser – Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan menetapkan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah, sebagai payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Paser. Bupati Fahmi menyebut Raperda ini bisa ditetapkan lebih awal meskipun undang-undang memberikan waktu sampai tahun 2024.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah memberikan tenggat waktu kepada Daerah untuk dapat menyelesaikan Peraturan Daerah ini sebelum tahun 2024,” kata Bupati. Dia menyebut akan ada upaya percepatan yang akan dilakukan lembaga eksekutif dan legislatif terhadap Raperda ini.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah ini, kata Bupati, akan dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bentuk pemenuhan amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati dalam pidatonya di Rapat Paripurna tentang Raperda ini, Senin (4/9).

Usai membacakan pidato, Bupati Fahmi dan Ketua DPRD H Hendra Wahyudi menandatangani kesepakatan bersama menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi untuk dijadikan Peraturan Daerah. (Prokopim)

Berita Lainnya

Guru Paser & Guru, Sekolah & Siswa Kaltim Terima Penghargaan

Guru Paser & Guru, Sekolah & Siswa Kaltim Terima Penghargaan

TANA PASER- Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Paser memberikan apresiasi atas prestasi dan dedikasi kepada guru dan siswa yang telah menoreh berbagai keberhasilan.Apresiasi tersebut diserahkan pada malam penganugerahan Guru Berprest...
Baca ....
ASN Hingga PTT Wajib Booster,  Kalau  TPP & Gaji Mau Dibayar

ASN Hingga PTT Wajib Booster, Kalau TPP & Gaji Mau Dibayar

TANA PASER- Sebagai tugas pokok pemberi pelayanan publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) dan termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booste...
Baca ....
Tingkatkan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Tingkatkan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Tana Paser - Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2024,Polres Paser melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor)  Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Nataru yang di laksanakan di Ruang Rapat Polres Paser,Kamis ( 14/12/2023 ) pagi.Rakor yang dihadiri Sta...
Baca ....
Warga Desa Kladen dan Random, Sampaikan Kondisi Masjid di Daerahnya

Warga Desa Kladen dan Random, Sampaikan Kondisi Masjid di Daerahnya

TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi fadli kembali melakukan Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pemerintah Kabupaten Paser Dalam Mewujudkan Paser Maju Adil Sejahtera (MAS). Adapun desa yang dikunjungi diantaranya Desa Keladen, Des...
Baca ....