Berita Kaltim

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT
Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan kepada para pegawai baik yang berstatus ASN maupun PTT untuk menjaga netralitas dalam menyonngsong pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya Nomor B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rizky Noviar, surat ini dibuat berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paser nomor 686/PM.00.02/K.KI-08/11/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Imbauan Netralitas ASN.

Rizky menyebutkan, ada 4 poin yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu.

Kedua, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dan keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Rizky yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol dan Camat Long Kali ini menyampaikan agar semua Kepala Perangkat Daerah agar mempedomani dan menyampaikan 4 poin tersebut kepada semua pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. (Prokopim)

Berita Lainnya

Ketua Dekranasda Paser Sinta Diterima Ketua Dekranasda KBB Sonya

Ketua Dekranasda Paser Sinta Diterima Ketua Dekranasda KBB Sonya

BANDUNG-Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Paser Sinta  Fahmi Fadli S.A.P berkunjung ke Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (19/11/2021).Kunjungan  ini ingin belajar lebih dalam kepada Dekranasda Kabupaten Bandung Barat  ba...
Baca ....
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,36 triliun lebih atau 89,95%

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,36 triliun lebih atau 89,95%

Tana Paser – Sesuai Perda hingga Peraturan Bupati Paser Nomor30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021, APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 telah  ditetapkan sebesar R...
Baca ....
Syukuran HUT KE 77 Bhayangkara Dilaksanakan di Kantor Bupati

Syukuran HUT KE 77 Bhayangkara Dilaksanakan di Kantor Bupati

Tana Paser – Pelaksanaan Syukuran HUT ke 77 Bhayangkara dilaksanakan di Kantor Bupati  Sabtu (1/7/2023). Acara syukuran dihadiri oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli beserta Seketaris Daerah Drs. Katsul Wijaya, M.Si, Dandim 09/04 Tanah Grogot Letkol Ary...
Baca ....
Pengembangan Pelayanan Air Bersih di Paser, Direktur Jenderal Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR RI Siap Lakukan Pendampingan

Pengembangan Pelayanan Air Bersih di Paser, Direktur Jenderal Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR RI Siap Lakukan Pendampingan

JAKARTA - Dalam peningkatan kualitas pengadaan air bersih di Kabupaten Paser Pemkab Paser melakukan rapat koordinasi (Rakor) Dengan Direktur Jenderal Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR RI Cq. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrast...
Baca ....