Berita Kaltim

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT
Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan kepada para pegawai baik yang berstatus ASN maupun PTT untuk menjaga netralitas dalam menyonngsong pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya Nomor B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rizky Noviar, surat ini dibuat berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paser nomor 686/PM.00.02/K.KI-08/11/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Imbauan Netralitas ASN.

Rizky menyebutkan, ada 4 poin yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu.

Kedua, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dan keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Rizky yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol dan Camat Long Kali ini menyampaikan agar semua Kepala Perangkat Daerah agar mempedomani dan menyampaikan 4 poin tersebut kepada semua pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. (Prokopim)

Berita Lainnya

Sekda sambut Tamu BNPB dengan Jamuan Makan Malam

Sekda sambut Tamu BNPB dengan Jamuan Makan Malam

Tana Paser - Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser menyambut tamu dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) dengan jamuan makan malam di pendopo Lou Bapekat Senin malam (6/2/2023). Tujuan dari kedatangan tamu BNPB ke Ka...
Baca ....
Pemkab Paser Sabet Penghargaan Capaian PDN Tertinggi Tahun 2024

Pemkab Paser Sabet Penghargaan Capaian PDN Tertinggi Tahun 2024

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kembali meraih penghargaan ditingkat nasional. Kabupaten Paser menjadi satu-satunya Kabupaten yang menerima penghargaan pada tahun 2024 ini. Penghargaan ini berikan oleh Le...
Baca ....
Pjs Bupati Paser Buka Test CPNS

Pjs Bupati Paser Buka Test CPNS

TANA PASER - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H. M. Syirajudin, S.T., M.T membuka test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilantai dua ruang arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Minggu, (10/11/2024).Dalam sambutannya, Pjs Bupati Paser Sy...
Baca ....
Sinta Tinjau Pasar Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza

Sinta Tinjau Pasar Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza

TANA PASER - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sinta Rosma Yenti, S.AP melakukan kunjungan kerja ke Pasar Penyembolum ( Pasar Senaken) dan Kandilo Plaza. Selasa, (26/11/2024).Tujuan dari dilakukannya kunjungan kerja ini, Si...
Baca ....