Berita Kaltim

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT
Pemkab Serukan Netralitas ASN dan PTT

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan kepada para pegawai baik yang berstatus ASN maupun PTT untuk menjaga netralitas dalam menyonngsong pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya Nomor B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rizky Noviar, surat ini dibuat berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paser nomor 686/PM.00.02/K.KI-08/11/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Imbauan Netralitas ASN.

Rizky menyebutkan, ada 4 poin yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu.

Kedua, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Dan keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Rizky yang pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol dan Camat Long Kali ini menyampaikan agar semua Kepala Perangkat Daerah agar mempedomani dan menyampaikan 4 poin tersebut kepada semua pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. (Prokopim)

Berita Lainnya

KCI Serahkan Mobil Ambulan ke Pemkab Paser untuk Rutan Kelas II Tanah Grogot

KCI Serahkan Mobil Ambulan ke Pemkab Paser untuk Rutan Kelas II Tanah Grogot

Tana Paser - "Semoga mobil ambulan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara  dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama. Terutama bagi warga binaan yang juga termasuk dalam program-program kerja kemasyarakatan" ujar Sekda Paser Katsul Wijaya saat m...
Baca ....
Wabup Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam

Wabup Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam

TANA PASER- Hari libur merayakan hari raya idul fitri 1443 H sudah berakhir, Polres  Paser  melaksanakan Apel Pagi bertempat di Halaman Apel Mapolres Paser, Selasa (10/05/2022).Apel gabungan  dipimpin  oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta,  dihadi...
Baca ....
Tuntutan Sudah Disampaikan, Bupati Perintahkan Bentuk Forum Bersama

Tuntutan Sudah Disampaikan, Bupati Perintahkan Bentuk Forum Bersama

TANA PASER- Keluhan para petani kelapa sawit di Kabupaten Paser  mulai gerah dengan kondisi harga jual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit akibat moratorium larangan ekspor CPO, tak hanya ditanggapi Bupati dr Fahmi Fadli dengan menemui langsung  mas...
Baca ....
Romif Lepas Atlit Porseni PGRI ke Berau

Romif Lepas Atlit Porseni PGRI ke Berau

Tana Paser – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Romif Erwinadhi MSi mewakili Bupati Paser melepas para atlit dan ofisial yang akan mengikuti Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) PGRI se-Kalimantan Timur yang akan berlangsung di Berau, 22-2...
Baca ....