Kerjasama

Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
TANA PASER — Pemerintah Kabupaten Paser resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering Tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul dampak fenomena El Nino ekstrem yang memicu ancaman nyata kekeringan, penurunan produksi pertanian, krisis air baku, serta tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan di Ruang Rapat Sadurengas. Senin, (24/08/2026).


Wilayah dengan sebaran kejadian terbanyak berada di Kecamatan Tanah Grogot (56 kejadian dengan luas 144,8 hektare), disusul Paser Belengkong, Muara Komam, Batu Engau, Muara Samu, dan Batu Sopang. Pemerintah juga mengimbau agar wilayah yang belum terjadi karhutla seperti Kecamatan Kuaro, Long Kali, Long Ikis, dan Tanjung Harapan dijaga secara ketat dari kemunculan titik panas (hotspot).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos., memeberikan tanggapan ancaman nyata dari fenomena kekeringan dan kabut asap, "Bukan lagi tentang potensi, tetapi ancaman nyata kekeringan yang meluas, penurunan drastis produksi pertanian yang mengancam ketahanan pangan, serta menyusutnya ketersediaan air baku untuk kebutuhan dasar masyarakat," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Ikhwan juga menyampaikan fokus penanganan pencegahan yang tidak hanya bertumpu pada pemadaman, "Kita tidak boleh hanya fokus pada pemadaman, tetapi wajib memperkuat pencegahan karena prestasi bukan diukur dari banyaknya kebakaran yang dipadamkan, melainkan bagaimana mencegah pemicu kebakaran terjadi," tambahnya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, DR. Hary Palar, S.H., M.H, juga menyampaikan sebaiknya Penda menindak tegas oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mengingat kejadian yang terjadi bukan hanya karena faktor alam namun adanya kelalaian dari beberapa pihak. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat pun akan berpikir dua kali untuk melakukan pembakaran, karena hukumannya pun cukup berat yaitu 3 hingga 10 tahun penjara serta denda 3 hingga 10 miliar. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan Undang-Undang PPLH (Pasal 108): Pelaku pembakaran lahan dipenjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Serta Undang-Undang Kehutanan (Pasal 78): Sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Jika karena kelalaian, diancam penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Wabup Ikhwan meminta kepada semua Peramgkat Daerah untuk bersama-sama mengatasi kondisi darurat ini. Mulai dari Dinas Kesehatan yang harus selalu siaga untuk memberikan obat dan pelayanan kesehatan terbaik bagi penderita ISPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diminta terus memantau kegiatan belajar mengajar agar anak-anak kita terkena ISPA jika kondisi semakin parah maka, jam belajar akan dilakukan penyesuaian, kemudian dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diminta melakukan pengecekan kondisi pertanian jika perlu menurunkan alat seperti pompa air untuk membantu para petani, Dinas Perkebunan dan Peternakan diminta untuk mengawasi hewan ternak agar tidak terkena penyakit. 
Terakhir Wabup Ikhwan meminta agar para Camat secara aktif mengawasi dan mengontrol langsung kondisi dilapangan seeta memberikan arahan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan kepada Warganya untuk tidak membakar sampah, hutan dan lahan.
Menutup kegiatan ini, Wabup Ikhwan memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan relawan di lapangan, "Terima kasih atas respon cepat, dedikasi, dan keberanian yang luar biasa bertaruh nyawa di lapangan demi memadamkan kobaran api. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen lintas sektor, mulai dari Tim Reaksi Cepat, TNI-Polri, relawan, dunia usaha perkebunan, hingga masyarakat, dapat terus memperkuat koordinasi dan bahu-membahu melewati masa sulit ini demi keselamatan warga Kabupaten Paser," terangnya. (Prokopim)

Berita Lainnya

Wabup Masitah Kunjungi Tabalong, Wabup Mawardi: Tabalong Serumpun & Pernah di Pimpin Warga Paser

Wabup Masitah Kunjungi Tabalong, Wabup Mawardi: Tabalong Serumpun & Pernah di Pimpin Warga Paser

TABALONG- Guna meningkatkan eksistensi diwilayah pengabdian Bumi Daya Taka Paser, Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf lakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).Kunjungan Wabup Masit...
Baca ....
Jalan Putus di Lambakan, Bupati Instruksikan Penanganan Darurat

Jalan Putus di Lambakan, Bupati Instruksikan Penanganan Darurat

Tana Paser - Bupati Paser dr Fahmi Fadli langsung memberikan respon atas rusaknya jalan rusak yang merupakan akses dari Desa Perkuwen menuju Desa Muara Lambakan, Rabu (15/3). Usai mendapat laporan, Bupati memberikan perintah kepada instansi terkait u...
Baca ....
Idealnya Perusahaan Bantu Pemkab Entaskan Kemiskinan

Idealnya Perusahaan Bantu Pemkab Entaskan Kemiskinan

Tana Paser – Kehadiran perusahaan di suatu daerah seharusnya berbanding lurus dengan berkurangnya angka kemiskinan di wilayah dia beroperasi. Ini disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli saat memberikan sambutan pada peletakan batu pertama pembangunan...
Baca ....
Suasana Kebersamaan Yang Hangat Warnai Buka Bersama Wabup di Ponpes Al Furqan

Suasana Kebersamaan Yang Hangat Warnai Buka Bersama Wabup di Ponpes Al Furqan

TANA PASER – Wakil Bupati Paser menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Pondok Pesantren Al-Furqan Paser yang digelar di Masjid Al Amin, lingkungan ponpes setempat. Sebelum mengikuti rangkaian acara, Wakil Bupati menyempatkan diri berkeliling melih...
Baca ....