Kerjasama

Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Paser Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
TANA PASER — Pemerintah Kabupaten Paser resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering Tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul dampak fenomena El Nino ekstrem yang memicu ancaman nyata kekeringan, penurunan produksi pertanian, krisis air baku, serta tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan di Ruang Rapat Sadurengas. Senin, (24/08/2026).


Wilayah dengan sebaran kejadian terbanyak berada di Kecamatan Tanah Grogot (56 kejadian dengan luas 144,8 hektare), disusul Paser Belengkong, Muara Komam, Batu Engau, Muara Samu, dan Batu Sopang. Pemerintah juga mengimbau agar wilayah yang belum terjadi karhutla seperti Kecamatan Kuaro, Long Kali, Long Ikis, dan Tanjung Harapan dijaga secara ketat dari kemunculan titik panas (hotspot).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos., memeberikan tanggapan ancaman nyata dari fenomena kekeringan dan kabut asap, "Bukan lagi tentang potensi, tetapi ancaman nyata kekeringan yang meluas, penurunan drastis produksi pertanian yang mengancam ketahanan pangan, serta menyusutnya ketersediaan air baku untuk kebutuhan dasar masyarakat," Ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Ikhwan juga menyampaikan fokus penanganan pencegahan yang tidak hanya bertumpu pada pemadaman, "Kita tidak boleh hanya fokus pada pemadaman, tetapi wajib memperkuat pencegahan karena prestasi bukan diukur dari banyaknya kebakaran yang dipadamkan, melainkan bagaimana mencegah pemicu kebakaran terjadi," tambahnya.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, DR. Hary Palar, S.H., M.H, juga menyampaikan sebaiknya Penda menindak tegas oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mengingat kejadian yang terjadi bukan hanya karena faktor alam namun adanya kelalaian dari beberapa pihak. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat pun akan berpikir dua kali untuk melakukan pembakaran, karena hukumannya pun cukup berat yaitu 3 hingga 10 tahun penjara serta denda 3 hingga 10 miliar. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan Undang-Undang PPLH (Pasal 108): Pelaku pembakaran lahan dipenjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Serta Undang-Undang Kehutanan (Pasal 78): Sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Jika karena kelalaian, diancam penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Wabup Ikhwan meminta kepada semua Peramgkat Daerah untuk bersama-sama mengatasi kondisi darurat ini. Mulai dari Dinas Kesehatan yang harus selalu siaga untuk memberikan obat dan pelayanan kesehatan terbaik bagi penderita ISPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diminta terus memantau kegiatan belajar mengajar agar anak-anak kita terkena ISPA jika kondisi semakin parah maka, jam belajar akan dilakukan penyesuaian, kemudian dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura diminta melakukan pengecekan kondisi pertanian jika perlu menurunkan alat seperti pompa air untuk membantu para petani, Dinas Perkebunan dan Peternakan diminta untuk mengawasi hewan ternak agar tidak terkena penyakit. 
Terakhir Wabup Ikhwan meminta agar para Camat secara aktif mengawasi dan mengontrol langsung kondisi dilapangan seeta memberikan arahan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan kepada Warganya untuk tidak membakar sampah, hutan dan lahan.
Menutup kegiatan ini, Wabup Ikhwan memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan relawan di lapangan, "Terima kasih atas respon cepat, dedikasi, dan keberanian yang luar biasa bertaruh nyawa di lapangan demi memadamkan kobaran api. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen lintas sektor, mulai dari Tim Reaksi Cepat, TNI-Polri, relawan, dunia usaha perkebunan, hingga masyarakat, dapat terus memperkuat koordinasi dan bahu-membahu melewati masa sulit ini demi keselamatan warga Kabupaten Paser," terangnya. (Prokopim)

Berita Lainnya

Junjung Tinggi Sportivitas, Bupati Fahmi Buka Turnament Kideco Futsal Cup

Junjung Tinggi Sportivitas, Bupati Fahmi Buka Turnament Kideco Futsal Cup

Tana Paser – Turnamen Kideco Futsal Cup diikuti oleh para pelajar (pemuda pemudi) se Kabupaten Paser dibuka Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli di GOR Tapis, Kamis (22/12/2022). Dalam sambutan yang dibacakannya Bupati Fahmi mengatakan untuk menjunjung ting...
Baca ....
Rakor Administrasi Pembangunan Se-Kaltim Tahun 2024 di Paser dihadiri Langsung Menpan RB

Rakor Administrasi Pembangunan Se-Kaltim Tahun 2024 di Paser dihadiri Langsung Menpan RB

TANA PASER- Pemkab Paser menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Pembangunan Se-Kaltim tahun 2024 dengan tema "Peran Penting Administrasi Pembangunan Dalam Memperkuat Sinergitas Daerah"bertempat di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Se...
Baca ....
Pjs Syirajudin Cek Logistik di KPU

Pjs Syirajudin Cek Logistik di KPU

TANA PASER - Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang akan digelar kurang lebih satu bulan lagi, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H. M. Syirajudin melakukan pengecekkan logistik di Gudang Komisi Pemilihan Umum Daearah (KPUD)...
Baca ....
Bupati Fahmi Raih Juara 3 di Paser International Table Tennis Championship 2026

Bupati Fahmi Raih Juara 3 di Paser International Table Tennis Championship 2026

TANA PASER — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Bupati Paser, Fahmi, dalam ajang Paser International Table Tennis Championship 2026. Berpasangan dengan atlet nasional andalan, Ismu Harianto yang baru saja sukses meraih medali emas pada aja...
Baca ....