Kerjasama

Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL

Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL
Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Paser melangsungkan kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Senin (20/5/2024).

Kunjungan itu dilakukan dalam upaya Pemkab Paser memohon agar tanah Hak Pengelolaan (HPL)Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot beralih menjadi hak milik. Pasalnya, lahan milik negara seluas 500 hektare di Kabupaten Paser itu, sudah sejak lama digunakan masyarakat.


"Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL," kata Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, melalui Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya M.Si

Bagi Pemkab Paser, kawasan setempat saat ini sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi. Apalagi selama 40 tahun lebih, area tersebut sudah digunakan masyarakat untuk kepentingan hidup seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, akses jalan dan bangunan lainnya.

"Kami juga pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas termasuk sekolah termasuk beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat, sehingga kami coba memohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL," ungkapnya.


Sementara itu, Sekda Paser, Katsul Wijaya menyebut, hal ini ditujukan agar kegiatan masyarakat di atas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.

"Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepala masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser," ungkapnya.

Disi lain, diakui adanya permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan. Sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.


Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

"Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Prokopim).

Berita Lainnya

Kunjungi Kotabaru, Wabup Diskusi FKUB & Diajak Bupati Kunjungi Obyek Wisata

Kunjungi Kotabaru, Wabup Diskusi FKUB & Diajak Bupati Kunjungi Obyek Wisata

TANA PASER- Dalam kunjungannya ke Kabupaten Kotabaru, Waki Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf disambut Bupati Kotabaru  H Sayed Jafar Alaydrus SH (SJA) bersama ketua TP PKK Kotabaru  Hj Fatma Idiyana Sayed Jafar, Rabu (26/10/2022).Diawali jamua...
Baca ....
Langkah Pemkab Paser Atasi Kawasan Kumuh, Guna Sambut IKN dan Pertahankan Adipura

Langkah Pemkab Paser Atasi Kawasan Kumuh, Guna Sambut IKN dan Pertahankan Adipura

Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mempersiapkan langkah-langkah mengantisipasi dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang bakal diresmikan pada 2024 mendatang.Dengan diresmikannya IKN Nusantara nantinya bakal merembet...
Baca ....
Paser Kedatangan Pejabat Penting

Paser Kedatangan Pejabat Penting

Tana Paser – Jarang-jarang Kabupaten Paser kedatangan orang penting. Hari ini, selasa (5/3/24) tak tanggung-tanggung, Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB-RI) Abdullah Azwar Anas tiba di Kabupate...
Baca ....
Paser Kembali Raih WTP, Kesebelas kali

Paser Kembali Raih WTP, Kesebelas kali

SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Paser kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).Penyerahan Penghargaan WTP ini berdasarkan Laporan...
Baca ....