Kerjasama

Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL

Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL
Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas Dari HPL

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Paser melangsungkan kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Senin (20/5/2024).

Kunjungan itu dilakukan dalam upaya Pemkab Paser memohon agar tanah Hak Pengelolaan (HPL)Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot beralih menjadi hak milik. Pasalnya, lahan milik negara seluas 500 hektare di Kabupaten Paser itu, sudah sejak lama digunakan masyarakat.


"Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL," kata Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, melalui Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya M.Si

Bagi Pemkab Paser, kawasan setempat saat ini sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi. Apalagi selama 40 tahun lebih, area tersebut sudah digunakan masyarakat untuk kepentingan hidup seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, akses jalan dan bangunan lainnya.

"Kami juga pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas termasuk sekolah termasuk beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat, sehingga kami coba memohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL," ungkapnya.


Sementara itu, Sekda Paser, Katsul Wijaya menyebut, hal ini ditujukan agar kegiatan masyarakat di atas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.

"Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepala masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser," ungkapnya.

Disi lain, diakui adanya permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan. Sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.


Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

"Tindaklanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindaklanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Prokopim).

Berita Lainnya

Bupati Paser:  Tingkatkan Sinergisitas dan Kolaborasi antara Pemkab dan BPD Kaltimtara

Bupati Paser: Tingkatkan Sinergisitas dan Kolaborasi antara Pemkab dan BPD Kaltimtara

TANJUNG SELOR- Dalam rangka menjalin silaturrahmi dan kolaborasi antara Para pemegang saham dan direksi Bankaltimtara, digelar  Forum Komunikasi dan Silaturrahmi Pemegang Saham dan Pengurus PT. BPD Kaltim Kaltara dilaksanakan di Ruang Serbaguna G...
Baca ....
Jembatan Uko Mulai Dikerjakan 2024

Jembatan Uko Mulai Dikerjakan 2024

TANA PASER - Jembatan yang menghubungkan Kelurahan Muara Komam dan Desa Uko Kecamatan Muara Komam saat ini masih dalam bentuk jembatan gantung, yang oleh masyarakat setempat disebut Petete Genantung.Meski masih tergolong layak pakai dan bisa dilewati...
Baca ....
Perdana ikuti Penilaian, Paser Optimis Raih Penghargaan WTN

Perdana ikuti Penilaian, Paser Optimis Raih Penghargaan WTN

JAKARTA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Paser mengikuti Kegiatan Presentasi Penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), yang diselenggarakan oleh Kementeri...
Baca ....
Bupati Paser Resmikan Masjid Imam Syafii Desa Senaken

Bupati Paser Resmikan Masjid Imam Syafii Desa Senaken

TANA PASER - Bupati Paser, dr Fahmi Fadli meresmikan Masjid Imam Syafii di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (13/2/2025). Prosesi peresmian Masjid Imam Syafii yang terletak di Gang Al-Ikhsan Jalan Yos Sudarso ini ditandai d...
Baca ....