Berita Kaltim

Pemkab Paser Kaji Rencana Pemberian Bantuan Akibat Dampak Kenaikan BBM

Pemkab Paser Kaji Rencana Pemberian Bantuan Akibat Dampak Kenaikan BBM
Pemkab Paser Kaji Rencana Pemberian Bantuan Akibat Dampak Kenaikan BBM

TANA PASER- Pemkab Paser  mengkaji terkait instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adanya instruksi ini pun direspon Pemkab Paser  dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Ini digelarnya rapat khusus yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijayab, Senin (12/09/2022) diruang rapat Sekda.

Rapat diikuti Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, Asisten Ekonomi dan Pembanguan Adi Maulana , Kepala Bappedalitbang M Isnaini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni , Kepala Inspektorat Dharni Haryati, Kadis Pendapata Daerah Abdul Basit serta sejumlah mewakili dinas terkait.

Menurut Sekda Katsul Wijaya, berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana daerah diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM.

Sekda berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

“Sesuai edaran PMK Nomor 134/PMK.07/2022,  ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah,” sebutnya.

Dari rincian anggaran  lanjut Sekda, ada dana  yang bisa disalurkan Pemkab Paser. Namun menurut Sekda, dalam penyaluranya sesuai komponennya dan penyaluranya akan dilakukan masing-masing OPD sesuai yang diprogramkan pemerintan pusat.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

Pemerintah RI menyiapkan skema Bantuan Sosial setelah kenaikan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak hingga ke tingkat pemerintah daerah.

Diantaranya dukungan 2 persen Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.(humas)

Berita Lainnya

Sekda Hadiri Peringatan HKG PKK ke 50

Sekda Hadiri Peringatan HKG PKK ke 50

Tana Paser - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menghadiri HKG (Hari Kesatuan Gerak) PKK ke 50 di Awa Mangkuruku, Jumat( 9/12/22). Dalam rangkaian HKG tersebut Sekda Katsul Wijaya bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Paser Sinta Fah...
Baca ....
Percepat Pendirian PSDKU Polnes di Paser, Pemkab Paser Lakukan Kunjungan ke Kemenristekbud

Percepat Pendirian PSDKU Polnes di Paser, Pemkab Paser Lakukan Kunjungan ke Kemenristekbud

JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,  Ir.Romif Erwinadi.M.Si, mewakili Bupati Paser melakukan kunjungan koordinasi ke Kemenristekbud khususnya Direktur kelembagaan dan Sumber Daya Manusia di ka...
Baca ....
Asisten Pemkes Tinjau Rujab Bupati dan Wakil Bupati

Asisten Pemkes Tinjau Rujab Bupati dan Wakil Bupati

TANA PASER- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Romif Erwinadi, M.Si beserta tim melakukan peninjauan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Paser. Adapun tim yang mendampingi yaitu; Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P...
Baca ....
Pengukuhan DPP-LAP, Bupati Pertegas Posisi Ormas Dalam Ketentuan Undang - Undang

Pengukuhan DPP-LAP, Bupati Pertegas Posisi Ormas Dalam Ketentuan Undang - Undang

TANA PASER- Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir pada agenda pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) periode 2025-2029. Di Pendopo Kabupaten Paser Lou Bepekat. Kamis (17/7/25).Melalui sambutannya Bupati mengaw...
Baca ....