Pemerintahan

Pemkab Paser Belum menerima Rincian Persetujuan Pelepasan Lahan

Pemkab Paser Belum menerima Rincian Persetujuan Pelepasan Lahan
Pemkab Paser Belum menerima Rincian Persetujuan Pelepasan Lahan

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Paser mengikuti Ekspos Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltim. 

Dalam kegiatan ekspos penelitian tersebut, dipaparkan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim, Ujang Rachmad, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol serta Ketua Tim Terpadu (Timdu), Enggar Aprianto. 

Pada giat tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan kepala daerah se-Kalimantan Timur, yang berlangsung di Ruang Rimbawan 1, kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kota Jakarta, Rabu (20/3/2024). 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto usai kegiatan ketika diwawancarai menyampaikan Timdu sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan sejak tanggal 21 Mei hingga 2 Juni 2023. 

"Dasil peninjauan lapangan itu, hasil analisa dan kajian mereka baru hari ini disampaikan untuk pertanggungjawaban mereka. Pada prinsipnya, rapat ini merupakan pemaparan laporan hasil kajian dari Timdu kepada Direktur Jenderal Planologi dan Tata Hutan Kementerian Kehutanan," jelasnya. 


Hanya saja, hasil dari pemaparan tersebut terbilang kurang memuaskan lantaran tidak sesuai harapan dari Pemkab Paser maupun juga kabupaten lainnya di Kaltim. 

"Diluar ekspektasi yang kita harapkan dari perubahan kawasan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kabupaten Paser mengusulkan perubahan kawasan pada hutang lindung, cagar alam dan hutang produksi dengan luasan keseluruhan 54 ribu hektar. 

Namun, hasil dari pemaparan Timdu tidak menyampaikan rekomendasi usulan lahan yang dilepaskan untuk Kabupaten Paser. 

"Inilah yang membuat kami kurang puas, karena di luar ekspektasi kami. Jadi yang disampaikan itu hanya menyeluruh wilayah Provinsi Kaltim, tidak merinci sampai ke kabupaten," ungkapnya. 

Sementara, total yang diusulkan oleh Provinsi Kaltim untuk pelepasan lahan, mencapai 745.301,90 hektar. 

Dari total usulan tersebut hanya sekitar 23 persen yang disetujui, terdiri dari perubahan peruntukan 89 ribu hektar, perubahan antar fungsi 67 ribu hektar dan 15 ribu hektar untuk penunjukan kawasan hutan. 

"Jadi yang tidak direkomendasi itu seluas 573.355 hektar, jika di hitung-hitung total yang disetujui hanya 23 persen dalam artian angkanya sangat kecil dari yang diusulkan oleh Provinsi Kaltim," tutup Toto.( Prokopim).

Berita Lainnya

Usulan Infrastruktur Masih Dominasi Musrenbang RKPD 2023

Usulan Infrastruktur Masih Dominasi Musrenbang RKPD 2023

TANA PASER- Kegiatan Musrenbang RKPD 2023  tingkat kecamatan yang dilakukan secara hybrid oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Wabup Hj Syarifah Masitah Assegaf, ketua DPRD dan jajaran Asisten serta Staf Ahli Bupati, sektor infrastruktur masih me...
Baca ....
Bupati Paser Terima Kunjungan Ali Maulana Ketua Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna) Desa Uko

Bupati Paser Terima Kunjungan Ali Maulana Ketua Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna) Desa Uko

Tana Paser - Tahun 2022 Desa Uko Kecamatan Muara Komam  kembali mewakili Kaltim dalam ajang teknologi tepat guna Tingkat Nasional di Cirebon  untuk kategori kelembagaannya. Lembaga posyantekdes adalah suatu lembaga yang berkedudukan di desa yang menj...
Baca ....
Pasar Penyembolum Senaken Akan Diresmikan Bupati Paser

Pasar Penyembolum Senaken Akan Diresmikan Bupati Paser

Tana Paser – Pasar Penyembolum akan diresmikan Bupati Paser, Jumat  Sore (30/12/2022). Kabid Cipta Karya DPUTR, Asnawi mengatakan bahwa pasar tersebut terdiri dari tujuh blok dengan fasilitas pendukung yang terdiri dari gerbang, pos jaga dan pagar. A...
Baca ....
Secara Berjenjang Dinas Pendidikan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

Secara Berjenjang Dinas Pendidikan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara berjenjang telah mengambil langkah serius untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang siswi di Kecamatan Tanah Grogot...
Baca ....