Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Resmi Sepakati 5 Raperda

Pemkab dan DPRD Resmi Sepakati 5 Raperda
Pemkab dan DPRD Resmi Sepakati 5 Raperda
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi. Senin (22/12/2025).

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos., bersama Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin. Momentum ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat payung hukum pembangunan di Bumi Daya Taka.
Fokus pada Sosial, Lingkungan, dan Investasi.

Dari total usulan yang dibahas, terdapat lima Raperda yang telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelima regulasi tersebut meliputi:
Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 (Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah), Raperda Jaringan Utilitas.Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, satu Raperda Ditunda Menunggu Aturan Pusat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ikhwan Antasari menjelaskan bahwa sedianya terdapat enam Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser. Namun, satu di antaranya harus ditunda pembahasannya, "Hari ini kita sudah menyepakati lima Raperda. Ada satu Raperda yang kita tunda, yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa. Saat ini kita masih menunggu aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan," terang Wabup Ikhwan.

Harapan untuk Masyarakat
Wabup Ikhwan menekankan pentingnya langkah cepat setelah penandatanganan ini. Ia berharap perangkat daerah terkait segera bergerak melakukan sosialisasi agar regulasi baru ini dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh warga, "Harapan saya kedepannya, lima buah Raperda yang telah disepakati ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan dapat ditindaklanjuti pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat umum," pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Paser. (Prokopim)

Berita Lainnya

Bukti Bakti Untuk Negeri, IDI Gelar Bakti Sosial Pedalaman di Desa Rantau Buta Kecamatan Batu Sopang

Bukti Bakti Untuk Negeri, IDI Gelar Bakti Sosial Pedalaman di Desa Rantau Buta Kecamatan Batu Sopang

Tana Paser – Setelah melakukan audiensi dengan Bupati Paser, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaksanakan rangkaian kegiatan HBDI 114 di Desa Rantau Buta Kecamatan Batu Sopang.Acara yang berlangsung selama dua hari 11-12 Juni ini dihadiri Wakil Ketu...
Baca ....
Bupati Fahmi Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2022

Bupati Fahmi Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2022

TANA PASER-Bupati Paser dr Fahmi Fadli memberikan penjelasan dan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.Penjelasan nota keuangan  perubahan 2022  disampaikan Bupati Fahmi saat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra W...
Baca ....
Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN

Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan kepada para pegawai baik yang berstatus ASN maupun PTT untuk menjaga netralitas dalam menyonngsong pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Pada Apel Gabungan Korpri, senin (18/12/23)...
Baca ....
Bupati Paser Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

Bupati Paser Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

TANA PASER- Bupati Paser dr.Fahmi Fadli Melakukan  Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ketua DPRD Kabupaten Paser Atas Rancangan Perubahan  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Kabupaten Paser T...
Baca ....