Berita Kaltim

Bupati Sampaikan 4 Raperda kepada DPRD

Bupati Sampaikan 4 Raperda kepada DPRD
Bupati Sampaikan 4 Raperda kepada DPRD

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Paser pada Rapat Paripurna yang digelar di Baling Seleloi, Selasa (14/3). Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, staf ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Pada kesempatan ini, Pemkab Paser menyampaikan 4 Raperda, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Bupati dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda Katsul Wijaya menjelaskan urgensi keempat Raperda tersebut. Untuk Raperda pajak daerah, Bupati menyampaikan bahwa Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat. Karena itu, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. 

“Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah diberi wewenang untuk memungut 5 jenis Pajak Provinsi, 11 jenis Pajak Kabupaten/Kota serta 3 jenis Objek Retribusi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka ada tambahan amanah berupa Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan untuk Provinsi dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Bupati..

Untuk Raperda tentang Pencegahan narkoba, Bupati menyebut Kabupaten Paser saat ini sudah dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kondisi ini mengancam kehidupan masyarakat seiring bertambahnya kasus penggunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga perlu upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan.

Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan 

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.Lalu yang ketiga tentang pembinaan pasar, maka ini adalah menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser terkait pengelolaan parkir, perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser.

Perubahan aturan mengubah instansi penanggung jawab yang semula pungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Dan terakhir, mengenai Raperda tentang penyertaan modal bagi Bankaltimtara ada penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 30 milyar rupiah dalam bentuk modal investasi menjadi 52 miliar rupiah. Lalu, penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar 7,5 milyar rupiah setiap tahun diubah menjadi 15 miliar rupiah setiap tahun, mulai 2023 sampai 2025. (Prokopim)

Berita Lainnya

Sinergitas Polri dan Satpol PP Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada 2024

Sinergitas Polri dan Satpol PP Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada 2024

TANA PASER - Apel bersama Sinergitas Polri - Satpol PP dalam rangka ciptakan Keamanan dan Ketertiban masyarakat Menjelang Pilkada Tahun 2024, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Paser,Senin (29/04/2024)Apel ini diikuti oleh para pejabat di lingkung...
Baca ....
Terhadap Kasus Pelecehan Siswa, Pemkab Optimal Bantu Selesaikan Sejak Awal

Terhadap Kasus Pelecehan Siswa, Pemkab Optimal Bantu Selesaikan Sejak Awal

TANA PASER – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Tanah Grogot sejak awal sudah mendapat perhatian serta penanganan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Paser. Salah satunya, Dinas Pengendali...
Baca ....
Pemkab Paser Gelar TTG  X Tingkat Kabupaten

Pemkab Paser Gelar TTG X Tingkat Kabupaten

TANA PASER- Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Paser Pemkab Paser, menggelar Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pameran Produk Unggulan tingkat Kabupaten Paser Tahun 2024 yang dibuka Langsung oleh Penjabat Sementara...
Baca ....
Bupati Tiba di BKN Disambut Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Bupati Tiba di BKN Disambut Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin

JAKARTA – Sebelum memberikan presentasi di ruang pertemuan lantai 2 BKN RI, Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan rombongan terbatas diterima di ruang VIP kantor itu oleh Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Bajoe Loedi Hargono MM MT MSc. Pertemuan...
Baca ....