Pemerintahan

Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat

Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
​TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan Rapat Koordinasi di Pendopo Kabupaten Paser, Lou Bepekat. Rabu, (11/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal krusial yang menjadi pembahasan, masalah pertama ialah Penundaan Pemilihan Kepala Desa. 
Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 
Selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran di 6 kecamatan serta belum tersedianya bantuan keuangan bagi 15 desa menjadi alasan efisiensi.

Bupati Fahmi menjelaskan bahwa semula jadwal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Paser terbagi menjadi 3 gelombang utama yaitu; gelombang 1 sebanyak 15 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 17 Januari 2027. Gelombang 2 sebanyak 52 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 24 Juni 2029. Dan gelombang 3 sebanyak 72 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 3 Februari 2031.



Untuk mencapai efisiensi anggaran dan manajemen, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk memadatkan jadwal tersebut dari 3 gelombang menjadi 2 gelombang besar. Gelombang I akan dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 dan 2029, dengan total cakupan mencapai 67 desa dan Gelombang II akan dilaksanakan pada tahun 2031 khusus untuk 72 desa yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.
Tak ingin isu ini menjadi bola liar, Bupati meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara aktif, "Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk menyebar hoaks atau spekulasi negatif terhadap Pemerintah Daerah. Aturan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat di desa," tegasnya. 
Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas politik desa agar tetap kondusif di tengah transisi regulasi yang krusial.
Mengingat adanya penundaan ini, Bupati Fahmi menekankan beberapa langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pemerintah akan menyiapkan sumber daya aparatur yang memadai untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama masa tunggu dan Unsur Forkopimda diminta mengawal masa transisi ini agar pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik desa yang mungkin muncul. (Prokopim)

Berita Lainnya

Tak Tes Urine, Wabup: Akan Dipanggil & Sangsi Menanti

Tak Tes Urine, Wabup: Akan Dipanggil & Sangsi Menanti

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser melalui  Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, Selasa (31/05/2022) melakukan tes urine terhadap ratusan aparatur sipil negara (ASN). Tes urine dilakukan demi memastikan ASN maupun tenaga PTT di jajaran Pemkab P...
Baca ....
Disbunak Peroleh 2 Penghargaan dari Gubernur

Disbunak Peroleh 2 Penghargaan dari Gubernur

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) memperoleh 2 penghargaan dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perkebunan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (27/9) m...
Baca ....
Wabup Masitah Hadiri Pagelaran Seni Akbar Panggung Gembira 612, Ponpes Trubus Iman

Wabup Masitah Hadiri Pagelaran Seni Akbar Panggung Gembira 612, Ponpes Trubus Iman

Tana Paser -  Wakil Bupati Paser,Hj.Syarifah Masitah Assegaf.SH. menghadiri  acara Seni Akbar dan Panggung Gembira 612 di Pondok Pesantren Tribus Iman di Desa Padang Pangrapat,Minggu (8/10/2023).Kedatangan Wabup Masitah di dampingi Staf Ahli Bupati P...
Baca ....
Pemkab Paser akan Revitalisasi Kandilo Plaza

Pemkab Paser akan Revitalisasi Kandilo Plaza

JAKARTA  – Daya tarik dan kunjungan Kandilo Plaza yang menurun dalam beberapa tahun terakhir membuat Pemerintah Kabupaten Paser berencana melakukan revitalisasi dengan melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.Unt...
Baca ....