Administrator
Kamis, 12 Maret 2026 00:46:04
 494 kali
Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan Rapat Koordinasi di Pendopo Kabupaten Paser, Lou Bepekat. Rabu, (11/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal krusial yang menjadi pembahasan, masalah pertama ialah Penundaan Pemilihan Kepala Desa.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran di 6 kecamatan serta belum tersedianya bantuan keuangan bagi 15 desa menjadi alasan efisiensi.
Bupati Fahmi menjelaskan bahwa semula jadwal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Paser terbagi menjadi 3 gelombang utama yaitu; gelombang 1 sebanyak 15 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 17 Januari 2027. Gelombang 2 sebanyak 52 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 24 Juni 2029. Dan gelombang 3 sebanyak 72 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 3 Februari 2031.
Untuk mencapai efisiensi anggaran dan manajemen, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk memadatkan jadwal tersebut dari 3 gelombang menjadi 2 gelombang besar. Gelombang I akan dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 dan 2029, dengan total cakupan mencapai 67 desa dan Gelombang II akan dilaksanakan pada tahun 2031 khusus untuk 72 desa yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.
Tak ingin isu ini menjadi bola liar, Bupati meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara aktif, "Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk menyebar hoaks atau spekulasi negatif terhadap Pemerintah Daerah. Aturan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat di desa," tegasnya.
Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas politik desa agar tetap kondusif di tengah transisi regulasi yang krusial.
Mengingat adanya penundaan ini, Bupati Fahmi menekankan beberapa langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pemerintah akan menyiapkan sumber daya aparatur yang memadai untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama masa tunggu dan Unsur Forkopimda diminta mengawal masa transisi ini agar pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik desa yang mungkin muncul. (Prokopim)
Tana Paser- - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menghadiri kegiatan Deklarasi Jejaring Panca Mandala dan Penandatangan Nota Kesepakatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Pemerintah yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimanta...
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Apel Gabungan KORPRI perdana di Tahun 2025. Apel ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, serta PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat...
TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi
Fadli menerima audiensi dari jajaran PT PLN (Persero) di Rumah Jabatan
Bupati pada Kamis (17/07/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si, Asisten Perekonomian...
TANA PASER - Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari S.Sos bersama Sekretaris Daerah Drs.Katsul Wijaya M.Si menerima kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi tindak lanjut penyelesaian status lahan SMA Negeri 2 Pasir Belengkong...