Pemerintahan

Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat

Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
​TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan Rapat Koordinasi di Pendopo Kabupaten Paser, Lou Bepekat. Rabu, (11/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal krusial yang menjadi pembahasan, masalah pertama ialah Penundaan Pemilihan Kepala Desa. 
Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 
Selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran di 6 kecamatan serta belum tersedianya bantuan keuangan bagi 15 desa menjadi alasan efisiensi.

Bupati Fahmi menjelaskan bahwa semula jadwal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Paser terbagi menjadi 3 gelombang utama yaitu; gelombang 1 sebanyak 15 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 17 Januari 2027. Gelombang 2 sebanyak 52 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 24 Juni 2029. Dan gelombang 3 sebanyak 72 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 3 Februari 2031.



Untuk mencapai efisiensi anggaran dan manajemen, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk memadatkan jadwal tersebut dari 3 gelombang menjadi 2 gelombang besar. Gelombang I akan dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 dan 2029, dengan total cakupan mencapai 67 desa dan Gelombang II akan dilaksanakan pada tahun 2031 khusus untuk 72 desa yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.
Tak ingin isu ini menjadi bola liar, Bupati meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara aktif, "Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk menyebar hoaks atau spekulasi negatif terhadap Pemerintah Daerah. Aturan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat di desa," tegasnya. 
Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas politik desa agar tetap kondusif di tengah transisi regulasi yang krusial.
Mengingat adanya penundaan ini, Bupati Fahmi menekankan beberapa langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pemerintah akan menyiapkan sumber daya aparatur yang memadai untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama masa tunggu dan Unsur Forkopimda diminta mengawal masa transisi ini agar pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik desa yang mungkin muncul. (Prokopim)

Berita Lainnya

Gubernur Apresiasi Kelompok Gawi Bersama Sukses Melakukan Integrasi Sapi -Sawit

Gubernur Apresiasi Kelompok Gawi Bersama Sukses Melakukan Integrasi Sapi -Sawit

TANA PASER- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melakukan kunjungan ke mini ranch (kandang penggembalaan mini) kelompok Gawi Bersama di Desa Saing Kerupuk Kecamatan Batu Engau, Jumat (15/10/2021).Program integrasi sawit-sapi yang digulirka...
Baca ....
Hadiri Gala Premiere Film The Hijrah di CGV Balikpapan, Bupati Fahmi Bersama Masyarakat Paser Sampaikan Rasa Bangga

Hadiri Gala Premiere Film The Hijrah di CGV Balikpapan, Bupati Fahmi Bersama Masyarakat Paser Sampaikan Rasa Bangga

Balikpapan - Akhirnya tiba momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Paser terhadap peluncuran film The Hijrah yang merupakan karya anak-anak Paser berkolaborasi dengan talent-talent dari Balikpapan.Betapa tidak, momen Gala Premiere yang berlangsung di C...
Baca ....
Bupati Bersama Kepala Perangkat Daerah Lakukan Zoom Meeting Dengan BPKP

Bupati Bersama Kepala Perangkat Daerah Lakukan Zoom Meeting Dengan BPKP

Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli  bersama Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan zoom meeting dengan BPKP Provinsi   dalam rangka Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023. Zoom meeting tersebut...
Baca ....
Bupati Salurkan Zakat Melalui Baznas

Bupati Salurkan Zakat Melalui Baznas

TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyalurkan zakat, infaq dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jl. Kusuma Bangsa Tanah Grogot, Kamis (19/03/2026).Dalam...
Baca ....