Administrator
Kamis, 12 Maret 2026 00:46:04
 462 kali
Bupati Cegah Spekulasi Liar di Masyarakat
TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan Rapat Koordinasi di Pendopo Kabupaten Paser, Lou Bepekat. Rabu, (11/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal krusial yang menjadi pembahasan, masalah pertama ialah Penundaan Pemilihan Kepala Desa.
Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran di 6 kecamatan serta belum tersedianya bantuan keuangan bagi 15 desa menjadi alasan efisiensi.
Bupati Fahmi menjelaskan bahwa semula jadwal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Paser terbagi menjadi 3 gelombang utama yaitu; gelombang 1 sebanyak 15 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 17 Januari 2027. Gelombang 2 sebanyak 52 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 24 Juni 2029. Dan gelombang 3 sebanyak 72 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 3 Februari 2031.
Untuk mencapai efisiensi anggaran dan manajemen, Pemerintah Kabupaten Paser memutuskan untuk memadatkan jadwal tersebut dari 3 gelombang menjadi 2 gelombang besar. Gelombang I akan dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 dan 2029, dengan total cakupan mencapai 67 desa dan Gelombang II akan dilaksanakan pada tahun 2031 khusus untuk 72 desa yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.
Tak ingin isu ini menjadi bola liar, Bupati meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara aktif, "Jangan sampai ada celah bagi oknum untuk menyebar hoaks atau spekulasi negatif terhadap Pemerintah Daerah. Aturan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat di desa," tegasnya.
Langkah cepat ini diambil demi menjaga stabilitas politik desa agar tetap kondusif di tengah transisi regulasi yang krusial.
Mengingat adanya penundaan ini, Bupati Fahmi menekankan beberapa langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pemerintah akan menyiapkan sumber daya aparatur yang memadai untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa selama masa tunggu dan Unsur Forkopimda diminta mengawal masa transisi ini agar pelayanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik desa yang mungkin muncul. (Prokopim)
Tana Paser - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli didampingi Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, Inspektur Inspektorat Dharni Haryati, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, menerima kunjungan dari tim BPK Provinsi Kalimantan Timur di ruang Kerja...
Tana Paser- Pemerintah Kabupaten Paser menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 di halaman Pemda Paser,Selasa (2/5/2023). Walaupun diguyur hujan para peserta tetap semangat melaksanakan upacara, bertindak selaku...
TANA PASER - Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia ( MAN IC ) Kabupaten Paser telah sukses menggelar acara Wisuda dan Karantina Tahfidz Al- Qur'an yang ke IX Tahun 2025 bertempat di Aula MAN IC , Kamis (20/3/2025). Acara yang berlangsung Khidmat in...
TANA PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser menerima pujian tertinggi dari tim Sekretariat Bersama Standar Pelayanan Minimal (Sekber SPM) Pusat. Tim gabu...