Berita Kaltim

ASN Belum Vaksin Bakal Kena Sanksi, Camat Ditargetkan 16 Hari & Layanan Administrasi Harus Bukti Vaksin

ASN Belum Vaksin Bakal Kena Sanksi, Camat Ditargetkan 16 Hari & Layanan Administrasi Harus Bukti Vaksin
ASN Belum Vaksin Bakal Kena Sanksi, Camat Ditargetkan 16 Hari & Layanan Administrasi Harus Bukti Vaksin


TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menegaskan,  ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.

"Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN   adalah panutan dan contoh program pemerintah," ucap Bupati.

Karena itu,  ASN yang  menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi. Selain itu, kata dia, honorer atau PTT pun juga harus wajib mengikuti vaksinasi.

“Untuk absensi online, saya minta mulai awal bulan Januari dikembalikan  sesuai ketentuan 100 meter. Kalau perlu diberlakukan absen manual, tidak ada lagi ASN atau PTT yang kerja dari rumah,” tegas Bupati.

Terkait target vaksinasi 70 persen yang harus terealisasi akhir Desember, Bupati Fahmi mengaku jumlah vaksinasi baru mencapai 60 persen lebih. Artinya kata Bupati masih kurang 11 ribu.

“Untuk mencapai itu semua, setiap Camat harus target  1600 orang. Kalau dibagi perdesa hanya kisaran 100 lebih,  dan ini  harus diselesaikan dalam jangka waktu 16 hari,” tegas Fahmi.

Selain itu agar vaksinasi  tercapai, Bupati Fahmi meminta seluruh kegiatan pengurusan administrasi masyarakat  harus punya syarat wajib vaksin, kalau ada warga yang belum vaksinasi dengan tidak bisa menunjukkan bukti, maka harus vaksin dulu ke puskesmas. 

“Begitupun para warga yang ingin melakukan pengurusan  nikah. Saya sudah bertemu Kepala Kementerian Agama, harus  sudah vaksin. Kalau belum vaksin, lakukan vaksin dulu ke    Puskesmas,” kata Bupati.

Lalu Bupati Fahmi meminta Kadis Kesehatan  selalu koordinasi ke satgas covid provinsi maulun pusat untuk mensingronkan data.

“Kalau dihitung, capaian  kita mungkin sudah dekat, selalu koordinasi,” pinta Bupati.

Terkait masukan Kadis Kominfo perlunya peduli lindung didaerah, bupati meminta segara dilakukan koordinasi di pusat, karena Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tersebut sebagaimana  diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 39 tahun 2021 berkaitan pengguna kode QR dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19. 

“Harus menjadi contoh adalah  seluruh aparatur sipil negara, harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya. (humas) 

Berita Lainnya

Melaju Untuk Transportasi Maju

Melaju Untuk Transportasi Maju

Tana Paser - Melaju Untuk Transportasi Maju merupakan tema dari Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 18 September. Peringatan kali ini dilakukan dengan Upacara. Dinas Perhubungan kabupaten Paser menggelar upacara yang...
Baca ....
Pengumuman Lelang Kendaraan

Pengumuman Lelang Kendaraan

Pengumuman Lelang Kendaraan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2025Syarat dan ketentuan berlaku, lebih lengkap silakan klik tautan berikut :https://bit.ly/PENGUMUMAN_LELANG_KAB_PASER
Baca ....
Kolaborasi Kuatkan Pembangunan Daerah: Bupati Paser Dukung Penuh Upaya SKK Migas

Kolaborasi Kuatkan Pembangunan Daerah: Bupati Paser Dukung Penuh Upaya SKK Migas

YOGYAKARTA– Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh semua kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner...
Baca ....
Sinergi  Pemkab Paser dan TNI dalam Percepatan Pembangunan Daerah

Sinergi Pemkab Paser dan TNI dalam Percepatan Pembangunan Daerah

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes), Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-46 Tahun Anggaran 2025. Acara yang disele...
Baca ....