Berita Kaltim

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun
6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun



TANA PASER-Sebanyak 6  desa, yakni Desa Pasir Mayang, Desa Maruat, Desa Harapan Baru, Desa Pondong, Desa Jone dan Desa Padang Pengrapat, sambut gembira terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keputusan tersebut tentang pelepasan  Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 Hektar.

Putusan tersebut berdasarkan  salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang penetapan kawasan hutan cagar alam Teluk Adang Kabupaten Paser.

Dengan diserahkannya  pelepasan 6 desa, ditandai penyerahan salinan SK oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD dan unsur Forkopimda yang diterima 6 kepala desa  yang dipusatkan di Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).

Usai menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan kepada 6 kepala desa, Bupati Paser Fahmi Fadli mengaku saat menginjakkan kaki di Desa Pasir Mayang sangat berbeda dari biasanya.

“Saat saya injakkan kaki tadi, rasanya sangat berbeda. Karena selama ini Desa Pasir Mayang ada aturan-aturan yang harus ditaati,” kata Bupati Fahmi.

Dengan pelepasan enam desa ini lanjut Bupati, meskipun masih sebatas pemukiman, Pemkab Paser  tidak ragu lagi melaksanakan pembanguan.

“Tahun lalu , kita alokasikan anggaran di Pasir Mayang. Namun  ada keraguan dan kehatian-hatian  karena masuk kawasan Cagar Alam,” ujarnya.

Namun tambah Fahmi, jangan salah tafsir, saat ini hanya pemukiman, tapi kedepan pemerintah daerah akan upaya kawasan yang lebih luas.

“Pembangunan kawasan CA memang terlambat dibanding dengan desa lain. Hal ini karena status lahan yang masuk CA Namun lepas tahun 2021 ini, kita semua dapat berlega hati karena tahun depan kita sudah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur di beberapa pusat desa,” sebut Bupati.

Selain pembangunan, Fahmi juga berjanji  akan merealisasi bantuan-bantuan bagi masyarakat 6 desa seperti pembangunan rumah layak huni hingga alat perikanan. 

Terakhir, Bupati Fahmi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaranya yang selama ini berbuat dengan keluarnya SK Menteri ini, dan begitupun sejumlah pihak lainnya. (humas) 

Berita Lainnya

Bupati Paser Menerima Surat Pernyataan Hibah dari PT. Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU)

Bupati Paser Menerima Surat Pernyataan Hibah dari PT. Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU)

Tana Paser - Disela-sela kegiatan Silaturahmi Akbar Perayaan HUT RI ke 77 Perangkat Daerah, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menerima surat pernyataan hibah tanah seluas 10,26 ha dari PT Anugerah Abadi Multi Usaha yang terletak di desa Luan Kecamatan Mua...
Baca ....
Dukung Kesuksesan Pemilu 2024, Bupati dan Rombongan Tinjau TPS

Dukung Kesuksesan Pemilu 2024, Bupati dan Rombongan Tinjau TPS

TANA PASER – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli beserta rombongan melakukan peninjauan 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 72 di SD Muhammadiyah Tanah Grogot dan TPS 4 di SMPN 8  Desa Tapis. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024)...
Baca ....
Pjs. Bupati Paser Pantau Kesiapan Pilkada di Kecamatan Batu Sopang

Pjs. Bupati Paser Pantau Kesiapan Pilkada di Kecamatan Batu Sopang

TANA PASER-Usai mengecek persiapan Pilkada di Kecamatan Muara Komam, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H. M. Syirajudin, S.H., M.T melanjutkan pengecekan ke Kecamatan Batu Sopang. Selasa, (12/10/2024).Pada kunjungan ini, Pjs Bupati Syirajudin me...
Baca ....
Bupati Paser, Bupati Perkebunan Sawit Rakyat

Bupati Paser, Bupati Perkebunan Sawit Rakyat

BALIKPAPAN - Salah satu penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Paser pada Setara Cita Award 2025 adalah penghargaan yang diberikan kepada Bupati Paser dr Fahmi Fadli kategori Bupati Perkebunan Sawit Rakyat. Penghargaan ini tidak serta merta d...
Baca ....