Berita Kaltim

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun
6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun



TANA PASER-Sebanyak 6  desa, yakni Desa Pasir Mayang, Desa Maruat, Desa Harapan Baru, Desa Pondong, Desa Jone dan Desa Padang Pengrapat, sambut gembira terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keputusan tersebut tentang pelepasan  Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 Hektar.

Putusan tersebut berdasarkan  salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang penetapan kawasan hutan cagar alam Teluk Adang Kabupaten Paser.

Dengan diserahkannya  pelepasan 6 desa, ditandai penyerahan salinan SK oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD dan unsur Forkopimda yang diterima 6 kepala desa  yang dipusatkan di Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).

Usai menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan kepada 6 kepala desa, Bupati Paser Fahmi Fadli mengaku saat menginjakkan kaki di Desa Pasir Mayang sangat berbeda dari biasanya.

“Saat saya injakkan kaki tadi, rasanya sangat berbeda. Karena selama ini Desa Pasir Mayang ada aturan-aturan yang harus ditaati,” kata Bupati Fahmi.

Dengan pelepasan enam desa ini lanjut Bupati, meskipun masih sebatas pemukiman, Pemkab Paser  tidak ragu lagi melaksanakan pembanguan.

“Tahun lalu , kita alokasikan anggaran di Pasir Mayang. Namun  ada keraguan dan kehatian-hatian  karena masuk kawasan Cagar Alam,” ujarnya.

Namun tambah Fahmi, jangan salah tafsir, saat ini hanya pemukiman, tapi kedepan pemerintah daerah akan upaya kawasan yang lebih luas.

“Pembangunan kawasan CA memang terlambat dibanding dengan desa lain. Hal ini karena status lahan yang masuk CA Namun lepas tahun 2021 ini, kita semua dapat berlega hati karena tahun depan kita sudah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur di beberapa pusat desa,” sebut Bupati.

Selain pembangunan, Fahmi juga berjanji  akan merealisasi bantuan-bantuan bagi masyarakat 6 desa seperti pembangunan rumah layak huni hingga alat perikanan. 

Terakhir, Bupati Fahmi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaranya yang selama ini berbuat dengan keluarnya SK Menteri ini, dan begitupun sejumlah pihak lainnya. (humas) 

Berita Lainnya

Sekda Terima DPRD Tabalong Terkait  Prokopim

Sekda Terima DPRD Tabalong Terkait Prokopim

TANA PASER- Citra birokrasi pemerintahan Kabupaten Paser khususnya pada Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekda Paser  menjadi salah satu acuan teladan (role model) pelayanan pimpinan. Selaras dengan hal itu, Dewan Perwakilan Rak...
Baca ....
 Motif Batik Paser Terdaftar Hak Cipta di Kemenkumham

Motif Batik Paser Terdaftar Hak Cipta di Kemenkumham

Tana Paser - "Dengan dilaunchingnya desain Batik Paser yang telah terdaftar Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah IV Kalimantan Timur pada hari ini, tentunya akan menambah khasanah perbatikan di Kabupaten Paser," kata Asisten Perekonomian  d...
Baca ....
Pemkab Paser Terima Perwakilan Aksi Damai Kemanusiaan , Tuntut Hentikan Aktivitas Hauling

Pemkab Paser Terima Perwakilan Aksi Damai Kemanusiaan , Tuntut Hentikan Aktivitas Hauling

TANA PASER -Pemerintah Kabupaten Paser beserta Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Paser menerima masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Paser bersama dengan aliansi mahasiswa yang melakukan aksi kemanusiaan di depan Kantor Bupat...
Baca ....
Amiruddin Buka Workshop Gerbangtara

Amiruddin Buka Workshop Gerbangtara

TANA PASER - Workshop Akademisi dan Peneliti yang diselenggarakan oleh Gerbangtara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Amiruddin Achmad, M.AP mewakili Bupati Paser. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sad...
Baca ....