Berita Kaltim

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun

6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun
6 Desa Terima Pelepasan SK CA Teluk Adang. Bupati: Tahun Depan Kita Tidak Ragu Membangun



TANA PASER-Sebanyak 6  desa, yakni Desa Pasir Mayang, Desa Maruat, Desa Harapan Baru, Desa Pondong, Desa Jone dan Desa Padang Pengrapat, sambut gembira terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keputusan tersebut tentang pelepasan  Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 Hektar.

Putusan tersebut berdasarkan  salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang penetapan kawasan hutan cagar alam Teluk Adang Kabupaten Paser.

Dengan diserahkannya  pelepasan 6 desa, ditandai penyerahan salinan SK oleh Bupati Paser Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD dan unsur Forkopimda yang diterima 6 kepala desa  yang dipusatkan di Desa Paser Mayang Kecamatan Kuaro, Senin (27/12/2021).

Usai menyerahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan kepada 6 kepala desa, Bupati Paser Fahmi Fadli mengaku saat menginjakkan kaki di Desa Pasir Mayang sangat berbeda dari biasanya.

“Saat saya injakkan kaki tadi, rasanya sangat berbeda. Karena selama ini Desa Pasir Mayang ada aturan-aturan yang harus ditaati,” kata Bupati Fahmi.

Dengan pelepasan enam desa ini lanjut Bupati, meskipun masih sebatas pemukiman, Pemkab Paser  tidak ragu lagi melaksanakan pembanguan.

“Tahun lalu , kita alokasikan anggaran di Pasir Mayang. Namun  ada keraguan dan kehatian-hatian  karena masuk kawasan Cagar Alam,” ujarnya.

Namun tambah Fahmi, jangan salah tafsir, saat ini hanya pemukiman, tapi kedepan pemerintah daerah akan upaya kawasan yang lebih luas.

“Pembangunan kawasan CA memang terlambat dibanding dengan desa lain. Hal ini karena status lahan yang masuk CA Namun lepas tahun 2021 ini, kita semua dapat berlega hati karena tahun depan kita sudah dapat merencanakan pembangunan infrastruktur di beberapa pusat desa,” sebut Bupati.

Selain pembangunan, Fahmi juga berjanji  akan merealisasi bantuan-bantuan bagi masyarakat 6 desa seperti pembangunan rumah layak huni hingga alat perikanan. 

Terakhir, Bupati Fahmi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaranya yang selama ini berbuat dengan keluarnya SK Menteri ini, dan begitupun sejumlah pihak lainnya. (humas) 

Berita Lainnya

Punya Aset Tanah di Malang, Bupati Pertimbangkan Bangun Asrama

Punya Aset Tanah di Malang, Bupati Pertimbangkan Bangun Asrama

MALANG- Saat peninjau asrama putra dan putri Paser yang ada di kota Malang Jawa Timur, Senin (13/06/2022), Bupati Paser dr Fahmi Fadli juga  meninjau aset tanah  milik Pemerintah Kabupaten Paser di kota Malang.Aset tanah  milik Pemkab Paser seluas 44...
Baca ....
Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Pemkab Paser Usulkan Perubahan Kawasan Hutan seluas 56.897,21 Hektar

Jakarta - Perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Paser diusulkan seluas 56.897,21 hektar. Pengusulan ini berdasarkan perubahan peruntukkan dan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wi...
Baca ....
Paser Raih Penghargaan KKP HAM

Paser Raih Penghargaan KKP HAM

SAMARINDA – Kabupaten Paser meraih penghargaan Kabupaten / Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM). Penilaian Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia merupakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten /Kota...
Baca ....
TPAKD Diharapkan Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Paser

TPAKD Diharapkan Mampu Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Paser

TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Paser. Kegiatan berlangsung di Mini Ballroom Long Ikis  Lt.2, Hotel Kryad Sadurengas, Rabu (31/07/2024).Bupati Paser dalam sambutannya men...
Baca ....