Pemerintahan

139 Kades dan 731 BPD Diperpanjang Masa Jabatan

139 Kades dan 731 BPD Diperpanjang Masa Jabatan
139 Kades dan 731 BPD Diperpanjang Masa Jabatan

TANA PASER – Sebanyak 139 Kepala Desa dan 731 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Paser dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli di GOR Tapis, Kamis (01/08/2024).


Pengukuhan Kepala Desa dan BPD sesuai dengan adalah implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah Tugas Pokok dan Fungsi para Kepala Desa maupun BPD. Begitu pula gaji dan anggaran.



Pada kesempatan tersebut Bupati melalui sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang baru saja dikukuhkan,” Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima Surat Keputusan dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan,” kata Bupati. “Semoga dengan kegiatan ini, saudara Kepala Desa menjadikannya sebagai keberlanjutan pengabdian kepada daerah dan masyarakat Paser, juga kepada bangsa dan negara Republik Indonesia. Cita-cita Paser MAS akan saudara wujudkan dalam waktu yang lebih lama, dan tentu saja akan membawa dampak yang lebih baik,” tambahnya.


Selain itu dalam sambutannya Bupati juga meminta kepada kepala desa dan anggota BPD untuk membrerikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” Saudara dalam pemerintahan adalah satu kesatuan, yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan. Oleh karenanya, saudara harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien. Juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat,” jelas Bupati.


Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa Secara teori, penambahan masa jabatan berarti memberikan kesempatan kepada perangkat pemerintahan desa bersama masyarakat untuk dapat mewujudkan mimpi, visi-misi serta cita-cita desa. Dijelaskan pula dalam Sambutan Bupati ada beberapa hal yang perlu penanganan khusus seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting, tetap menjadi isu utama yang harus dituntaskan. Seiring dengan itu, ada peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang sudah semakin baik dalam beberapa tahun terakhir.

“Gunakan anggaran baik Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Desa atau DD maupun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dengan bijak, transparan, akuntabel, menunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.


Pada saat yang sama Bupati berpesan untuk melibatkan Tim Penggerak PKK dalam kegiatan di desa seperti pemberdayaan posyandu, pemanfaatan pekarangan, atau intervensi pengukuran dan penimbangan balita. Dan Ia juga meminta agar para Kades  segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes.

Diakhir sambutannya Bupati mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya gotong royong di desa. “Mari kita tumbuhkan dan tingkatkan serta lestarikan semangat gotong-royong di desa sebagai budaya asli bangsa Indonesia. Tingkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sehingga ada rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan di desa,” tutupnya. (Prokopim)

Berita Lainnya

Bincang Hauling Tambang Di Jalan Negara Paser, Sekda Narasumber Program Publika TVRI Kaltim

Bincang Hauling Tambang Di Jalan Negara Paser, Sekda Narasumber Program Publika TVRI Kaltim

Tana Paser-Pada akhir 2023 lalu, viral dan menyita perhatian berbagai pihak terkait penggunaan jalan umum terhadap aktivitas hauling tambang yang melintasi tiga wilayah Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro.Menanggapi...
Baca ....
Paser Raih Peringkat  5 di MTQ ke-45 Kaltim

Paser Raih Peringkat 5 di MTQ ke-45 Kaltim

SANGATTA - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-45 tingkat Kalimantan Timur telah usai. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji hadir menutup kegiatan tahunan ini secara resmi di kawasan Bukit Pelangi, Jumat (18/7/25) malam.Kafilah Kabupaten Paser mer...
Baca ....
Pastikan Kondisi Infrastruktur Terjaga Dengan Baik, Bupati Tinjau Ruas Jalan Modang - Pasir Mayang

Pastikan Kondisi Infrastruktur Terjaga Dengan Baik, Bupati Tinjau Ruas Jalan Modang - Pasir Mayang

KUARO - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, didampingi Kepala Dinas PUPR Paser, Asnawi, S.T., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Pasir Mayang dalam rangka meninjau ruas jalan Modang–Pasir Mayang yang telah diselesaikan pembangunannya pada Tahun 2...
Baca ....
 Paser Raih Penghargaan Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional

Paser Raih Penghargaan Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kali ini, Bumi Daya Taka berhasil meraih penghargaan sebagai Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional y...
Baca ....