Pemerintahan

TPAKD Paser Matangkan Program Kerja 2026 dan Evaluasi Capaian 2025

TPAKD Paser Matangkan Program Kerja 2026 dan Evaluasi Capaian 2025
TPAKD Paser Matangkan Program Kerja 2026 dan Evaluasi Capaian 2025
 ​TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus berkomitmen memperluas akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Paser Tahun 2026, yang dilaksanakan di Tanah Grogot pada Rabu (7/1/2026).

​Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, kalangan perbankan, serta perangkat daerah terkait. Selain menyusun rencana aksi masa depan, rapat ini menjadi ajang evaluasi atas capaian TPAKD sepanjang Tahun 2025.
​Sekretaris TPAKD Paser, Adi Maulana yang mewakili Bupati Paser selaku Ketua TPKAD Paser, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah berhasil merealisasikan empat program unggulan yang menyasar berbagai segmen masyarakat, di antaranya, Edukasi Investasi ASN, Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Laku Pandai (Bank Digital): Ekspansi layanan perbankan tanpa kantor untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok kecamatan, Kredit Tuntas UMKM, "Kami melihat dampak nyata dari program-program ini, terutama dalam mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau akses formal," kata Asisten Ekbang Adi Maulana.

​Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltim-Kaltara, Yulianta, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja TPAKD Paser. Ia menilai Paser telah selangkah lebih maju dalam mengintegrasikan aspek literasi (pemahaman) dengan inklusi (akses) keuangan, "Paser ternyata sudah lebih dulu melaksanakan langkah-langkah literasi. Kami sangat mengapresiasi sinergi semua pihak. Namun, penting bagi kita untuk memastikan seluruh capaian ini terlaporkan secara akurat melalui sistem SI TPAKD sebagai dasar penilaian Indikator Inklusi Keuangan Daerah (Ikad)," tegas Yulianta.
​Dalam penyusunan rencana kerja 2026, TPAKD Paser diarahkan untuk menciptakan program yang lebih tajam dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Fokus utama tetap pada keseimbangan antara edukasi dan penyediaan akses keuangan agar tercipta ekosistem ekonomi yang sehat.

​Sebagai tindak lanjut administrasi, seluruh rencana kerja TPAKD untuk tahun 2026 wajib diinput ke dalam sistem paling lambat pada 14 Januari 2026, "Jika edukasi berjalan baik, maka literasi dan inklusi akan tercipta secara otomatis. Road map yang kita susun hari ini harus mampu menjawab tantangan sektor jasa keuangan di tingkat kabupaten secara berkelanjutan," pungkas Yulianta. (Prokopim)

Berita Lainnya

Baznas Tempatkan Da’i di Dusun Mului

Baznas Tempatkan Da’i di Dusun Mului

TANA PASER-Kepala Hukum Masyarakat Adat (HMA) Dusun Mului  Kecamatan Muara Komam,  Jidan saat bersilaturahmi  dengan Bupati Paser dr Fahmi Fadli, juga turut hadir Kepala Baznas  Paser H Bachtiar Efendi, Jumat (22/07/2022) di Pendopo.Kehadiran Ketua B...
Baca ....
Hadiri Rakernas APPSI, Wabup Masitah : Ada Beberapa Point Penting Arahan Presiden Jokowi

Hadiri Rakernas APPSI, Wabup Masitah : Ada Beberapa Point Penting Arahan Presiden Jokowi

Balikpapan - Wakil Bupati Paser Hj.Syarifah Masitah Assegaf.S.H. mewakili Bupati Paser menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas ) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Rakernas tersebut  dibuka langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir.H...
Baca ....
Pemkab Paser Ikuti Bahas Raperda Perumahan MBR  di  Provinsi

Pemkab Paser Ikuti Bahas Raperda Perumahan MBR di Provinsi

SAMARINDA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kebijakan Pembuatan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Melalui Dana Abadi...
Baca ....
Bupati Tandatangani PKS dengan Kejaksaan

Bupati Tandatangani PKS dengan Kejaksaan

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana melalui penandatanganan Pe...
Baca ....