Berita Kaltim

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Raperda Inisiatif DPRD
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Raperda Inisiatif DPRD

TANA PASER - Usai usulan Raperda dari Pemkab Paser,  DPRD Kabupaten Paser mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser. Rabu, (05/03/2025). Wakil Bupati Paser, H. Ihkwan Antasari, S.Sos yang mewakili Bupati Paser, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Paser dalam mengajukan 3  (tiga) Raperda tersebut. "Pemerintah Kabupaten Paser menyambut baik usulan Raperda Inisiatif DPRD dan berharap dapat segera dibahas dan disetujui bersama,"terang Wabup Ikhwan.


 Adapun Raperda Inisiatif DPRD yaitu; Pertama, Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser. Raperda ini diharapkan dapat mencegah dan mengantisipasi pertumbuhan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Raperda ini diajukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam merumuskan pengaturan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Paser. Raperda ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Paser.

Ketiga, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda ini diajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan beberapa materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Paser.


Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser diharapkan dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. (Prokopim)

Berita Lainnya

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,36 triliun lebih atau 89,95%

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,36 triliun lebih atau 89,95%

Tana Paser – Sesuai Perda hingga Peraturan Bupati Paser Nomor30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021, APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 telah  ditetapkan sebesar R...
Baca ....
BUPATI FAHMI: TIDAK HANYA IKAN LELE DAN BANDENG SAJA TAPI JUGA OLAHAN IKAN LAINNYA

BUPATI FAHMI: TIDAK HANYA IKAN LELE DAN BANDENG SAJA TAPI JUGA OLAHAN IKAN LAINNYA

Tana Paser - "Di Paser ada bermacam – macam ikan seperti ikan Kembung, Kakap, tongkol. Ke depannya bisa diperlombakan juga agar bervariasi tidak hanya olahan ikan lele dan ikan bandeng saja”. Ujar Bupati Fahmi saat membuka Lomba Masak Serba Ikan Ting...
Baca ....
Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Lirik Penerapan Kotaku di Wilayah Bandung

Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Lirik Penerapan Kotaku di Wilayah Bandung

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah berupaya mengentaskan kawasan pemukiman kumuh yang merata hingga mencakup seluruh Kecamatan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dari satu diantara beberapa misi Kabupaten Paser.Misi y...
Baca ....
Fahmi dan Ikhwan Hadiri Zoom Meeting dengan Kemendagri

Fahmi dan Ikhwan Hadiri Zoom Meeting dengan Kemendagri

TANA PASER – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dr Fahmi Fadli dan H Ikhwan Antasari S.Sos menghadiri pertemuan secara virtual atau zoom meeting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (15/2/25). Agenda pertemuan ini adalah p...
Baca ....