Berita Kaltim

Sekda Minta RUPS Khusus Bisa Digelar oleh PT M3A.

Sekda Minta RUPS Khusus Bisa Digelar oleh PT M3A.
Sekda Minta RUPS Khusus Bisa Digelar oleh PT M3A.

Tana Paser - "Kami berharap terkait permasalahan lahan plasma dan kompensasi dapat menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara khusus oleh PT. Multi Makmur Mitra Alam. Jika RUPS tidak dapat dilakukan maka sementara perusahaan dapat melakukan pembayaran kompensasi", ujar Sekda Katsul Wijaya saat memimpin mediasi lanjutan tuntutan kebun plasma dengan masyarakat 4 desa kecamatan Batu Engau.

Empat desa dimaksud adalah Desa Petangis, Desa Saing Prupuk, Desa Kerang dan Desa Tabru di Kecamatan Batu Engau.

Katsul menyampaikan bahwa  ini merupakan masalah  khusus mengingat sudah berlangsung selama 12 tahun.

"Tahun ini pemerintah akan melakukan penilaian usaha perkebunan. Salah satunya PT. M3A akan dilakukan evaluasi kegiatan perkebunannya, termasuk masalah ini. Akan dilihat apakah ada upaya dari perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat atau apakah ada kendala. Karena ada perusahaan disekitar daerah tersebut sudah melakukan realisasi atau pembayaran", ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap ada dua yang dituntut oleh 4 desa. "kompensasi hasil produksi lahan dan penyerahan kebun plasma seluas 1.004,33hektar" ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Djoko Bawono yang bertindak sebagai moderator. Ia mengungkapkan pada pertemuan sebelumnya 20 Juni 2022 digelar di kantor Desa Petangis telah disepakati 8poin.

Dilain sisi, Novi direktur PT M3A merasa tidak melalaikan kewajibannya. "Namun kami ingin jika ada kesepakatan yang berubah maka dilakukan kesepakatan lagi dan dibicarakan dengan baik-baik. Karena kami telah menyiapkan dana SHU sebesar Rp600an juta", ujarnya.

Kabag Sumber Saya Alam Setda Usma pun menegaskan bahwa jika ada pertemuan dan kesepakatan agar pemerintah daerah selalu dilibatkan. "Kami (red-pemda) harus selalu dilibatkan jika ada pertemuan dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat agar kami turut mengetahui secara pasti kronologis masalahnya. Karena ini sudah berlangsung cukup lama. Dan dalam UU Nomor 39 tahun 2014 pasal 58 ayat 3 sudah jelas mengatur", tegasnya.

Karena merasa perusahaan tidak memenuhi tuntutannya, perwakilan masyarakat (diruang rapat sadurengas) dalam mediasi tersebut dan ratusan masyarakat 4 desa yang memenuhi halaman kantor Bupati pun melakukan walk out sebelum mediasi berakhir. Namun mediasi tetap berlangsung antara Pemkab dan PT M3A. (Humas)

Berita Lainnya

Sejalan Harapan Presiden, Komitmen Bupati Fahmi Majukan UMKM

Sejalan Harapan Presiden, Komitmen Bupati Fahmi Majukan UMKM

BALI- Pemkab Paser  komitmen terus memperhatikan kelangsungan dan pertumbuhan UMKM yang jumlahnya sangat besar. Dari data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) dan UKM Paser, tercatat 24  ribuan pelaku  UMKM d...
Baca ....
Asisten Pemkes Hadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Sebagai Rangkaian  HUT Bhayangkara KE -78

Asisten Pemkes Hadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Sebagai Rangkaian HUT Bhayangkara KE -78

TANA PASER - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si mewakili Bupati Paser menghadiri upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan sebagai rangkaian acara dari Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara  KE-78 Selasa, (25/06/2024...
Baca ....
Pjs Bupati Hadiri Rapat Paripurna , 4 Fraksi Sampaikan Pandangan  Umum Terhadap Raperda APBD 2025

Pjs Bupati Hadiri Rapat Paripurna , 4 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025

TANA PASER - Penjabat Sementara (Pjs) H.M. Syrajudin,S.H.,M.T menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang A...
Baca ....
Pemkab Paser Lakukan Sidak Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Pemkab Paser Lakukan Sidak Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

TANA PASER - Menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Paser meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik t...
Baca ....