Berita Kaltim

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang
Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.


Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)

Video Terkait :



Berita Lainnya

Bupati, Wabup & DPRD Tandatangani Persetujuan KUA & PPAS APBD TA 2021

Bupati, Wabup & DPRD Tandatangani Persetujuan KUA & PPAS APBD TA 2021

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli  menghadiri  rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran  (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.Persetujuan DPRD Paser  diawa...
Baca ....
Asosiasi Kecewa, Ada PKS Berani Kepemerintah & Enggan Bermitra

Asosiasi Kecewa, Ada PKS Berani Kepemerintah & Enggan Bermitra

TANA PASER- Tiga forum yakni Forum Petani Kelapa Sawit , Serikat Petani Kelapa Sawit dan Apkasindo,  kecewa dengan perusahaan sawit di Kabupaten Paser.Kekecewaan terkait lambannya Kemitraan PKS yang ada di wilayah Kabupaten Paser yang tidak sesuai  d...
Baca ....
Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

Pemkab dan DPRD Sepakati 4 Raperda

TANA PASER – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Paser sepakati 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang berlangsung di Baling Seleloi, Rabu (27/12/23).Raperda terse...
Baca ....
Sekda Katsul Wijaya Hadiri Rapat Paripurna HUT ke -68 Kaltim,  Dua Tokoh Paser Terima Penghargaan

Sekda Katsul Wijaya Hadiri Rapat Paripurna HUT ke -68 Kaltim, Dua Tokoh Paser Terima Penghargaan

SAMARINDA - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya M.Si menghadiri  Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan Agenda Peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Kaltim. Mengangkat tema Membangun Kaltim Untuk Nusantara ,...
Baca ....