Berita Kaltim

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang
Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.


Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)

Video Terkait :



Berita Lainnya

Bupati Fahmi Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

Bupati Fahmi Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

Samarinda - Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Bupati dan Walikota se-Kalimantan Timur menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalimantan Timur dalam rangka pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022.Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemu...
Baca ....
Pesan Bupati Paser Pada Pejabat yang Baru Dilantik

Pesan Bupati Paser Pada Pejabat yang Baru Dilantik

TANA PASER- Bupati Paser secara langsung memimpin agenda Pengambilan Sumpah janji dan jabatan Pegawai Negeri sipil (PNS) dalam Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser. Pelantikan  berlangsung di...
Baca ....
Sekda Sampaikan Persiapan Paser Sebagai Tuan Rumah Porprov VIII Kaltim Tahun 2026

Sekda Sampaikan Persiapan Paser Sebagai Tuan Rumah Porprov VIII Kaltim Tahun 2026

SAMARINDA - Dalam rangka persiapan Paser sebagai Tuan Rumah Porprov ke VIII Kaltim Tahun 2026, Sekretaris Daerah dan juga selaku Ketua KONI Kabupaten Paser ,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si menghadiri Rapat Kerja KONI Kaltim Tahun 2025 sekaligus membahas pers...
Baca ....
Gelar TTG  XI Tahun 2025 Ditutup,  Kabupaten Paser Sabet Juara Umum

Gelar TTG XI Tahun 2025 Ditutup, Kabupaten Paser Sabet Juara Umum

PENAJAM - Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XI Provinsi Kalimantan Timur  di Kabupaten Penajam, sejak Rabu, 29 April 2025 hingga Sabtu, 3 Mei 2025 resmi ditutup Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin, Sabtu, (3/5/2025). Penutupan dilakukan...
Baca ....