Berita Kaltim

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang
Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.


Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)

Video Terkait :



Berita Lainnya

Silaturahmi Dengan Wabup, PWRI Terima Foto Bupati & Wabup

Silaturahmi Dengan Wabup, PWRI Terima Foto Bupati & Wabup

TANA PASER- Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Cabang Paser silaturahmi dengan Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf, Kamis (19/05/2022).Silaturahmi PWRI dipimpin Wakil Ketua Ahmad Basuni di terima langsung Wabup Masitah...
Baca ....
Usai Sholat Idul Adha, Bupati & Istri Open Hause

Usai Sholat Idul Adha, Bupati & Istri Open Hause

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama istri, Sinta Fahmi Fadli menggelar Open House Idul Adha bagi masyarakat   di Pondopo, Minggu (10/07/2022).Open House Idul Adha 1443 Hijriah ini digelar dengan tujuan memperkuat dan mempererat tali silah...
Baca ....
Bupati Fahmi Sangat Merespon Positif Desa Padang Jaya Menjadi Calon Desa Anti Korupsi

Bupati Fahmi Sangat Merespon Positif Desa Padang Jaya Menjadi Calon Desa Anti Korupsi

Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli sangat merespon positif dengan terpilihnya Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser sebagai Calon Desa Anti Korupsi. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam Rapat Persiapan Audiensi dan Observasi...
Baca ....
Baru Sepekan Menjabat, Nama Pjs Bupati Dicatut

Baru Sepekan Menjabat, Nama Pjs Bupati Dicatut

TANA PASER - Terhitung sepekan sejak dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, nama HM Syirajudin dicatut penipu dengan kedok bantuan rumah ibadah. Penipu mengatasnamakan HM Syirajudin SH MT menghubungi pengurus masjid melalui pesan W...
Baca ....