Berita Kaltim

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang
Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.


Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)

Video Terkait :



Berita Lainnya

Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Hadir pada HUT PPU ke -22

Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Hadir pada HUT PPU ke -22

Penajam-  Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Ina Rosana hadir  mewakili Bupati Paser pada Rapat Paripurna HUT Penajam Paser Utara KE -  22  di gedung Paripurna DPRD PPU (11/3/24). Pada Rapat Paripurna Ina Rosana juga berda...
Baca ....
Sekda Lantik 4 Anggota BPD Pengganti Antar Waktu

Sekda Lantik 4 Anggota BPD Pengganti Antar Waktu

TANA PASER - Bupati Paser melalui Sekretaris Daerah,Drs.Katsul Wijaya.,M.Si melantik  4 (empat) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kantor Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kompleks Perkantoran KM 5 Jl. Kus...
Baca ....
Bupati Ajak Masyarakat Agendakan Donor Darah Secara Rutin

Bupati Ajak Masyarakat Agendakan Donor Darah Secara Rutin

TANA PASER - Bupati Fahmi mengajak semua pihak baik individu, organisasi kemasyarakatan, perangkat daerah instansi vertikal, perusahaan BUMN dan swasta agar dapat mengagendakan  donor darah secara rutin minimal setahun sekali sehingga membantu keters...
Baca ....
Pemkab Berikan Penghargaan Anugerah Lingkungan Hidup 2025

Pemkab Berikan Penghargaan Anugerah Lingkungan Hidup 2025

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser di bawah kepemimpinan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan...
Baca ....