Berita Kaltim

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang
Penyesuaian Pajak Jangan Sampai Mematikan Usaha-Usaha Berkembang

SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.

Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya Sekda Paser Katsul Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen.

Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.


Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)

Video Terkait :



Berita Lainnya

Di Kabupaten Paser , Cakupan Vaksinasi Covid-19 Mencapai 23 Persen

Di Kabupaten Paser , Cakupan Vaksinasi Covid-19 Mencapai 23 Persen

Tana Paser – “Hari ini, Kominda Kaltim melakukan vaksinasi massal  sebanyak 2000 dosis.  Ini menambah cakupan vaksinasi di Kabupaten Paser masih relatif rendah namun terus naik yaitu dari 20 persen sekarang  mencapai 23 persen”, terang Wakil Bupati...
Baca ....
Sambut Tour Library, Romif: Pak Bupati & Bunda Literasi Berkomitmen Budayakan Literasi

Sambut Tour Library, Romif: Pak Bupati & Bunda Literasi Berkomitmen Budayakan Literasi

TANA PASER- Bupati Paser diwakili Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Arwanadi bersama Bunda Literasi Sintah Fahmi Fadli dan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Paser Yusuf Sumako, sambut rombongan Tour Library Kaltim Tahun 2022 di Pendopo, S...
Baca ....
Bupati Paser Hadir Dalam Pembukaan Rakerprov KONI Kaltim 2024

Bupati Paser Hadir Dalam Pembukaan Rakerprov KONI Kaltim 2024

SAMARINDA - Bupati Paser dr Fahmi Fadli hadiri pembukaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (24/4/2024).Kegiatan dengan tema "Bers...
Baca ....
Wabup Ikhwan bersama Walikota Samarinda Andi Harun Buka Bimbingan Teknis Agen Perubahan Penyuluh Anti Korupsi

Wabup Ikhwan bersama Walikota Samarinda Andi Harun Buka Bimbingan Teknis Agen Perubahan Penyuluh Anti Korupsi

SAMARINDA - Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos mewakili Bupati Paser bersama Walikota Samarinda Dr H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., membuka Bimbingan Teknis Agen perubahan melalui penyuluh anti korupsi. Kegiatan dilakukan di Crystal Ballr...
Baca ....