Berita Kaltim

Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan  5 (Lima)  Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Paser Ajukan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Tahun 2025. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser oleh Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos yang mewakili Bupati Paser. Rapat Paripurna berlangsung di ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser Rabu, (05/03/2025). Wabup Ikhwan, menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah.


Pertama, RPJMD Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah yang disusun untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. RPJMD ini akan menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kabupaten Paser selama lima tahun ke depan.

Kedua, Raperda Pemilihan Kepala Desa diajukan untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Raperda ini juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketiga, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini diajukan untuk meningkatkan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser. Peningkatan klasifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Keempat, Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser. Raperda ini diajukan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kabupaten Paser. Pemberian insentif dan kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kelima, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Raperda ini diajukan untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Kaltimtara dalam mendukung pembangunan daerah.


Pemerintah Kabupaten Paser berharap agar kelima Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Paser. Empat fraksi yang ada di DPRD menerima usulan lima Raperda tersebut. Karena dianggap penting untuk Kabupaten Paser yang lebih baik. (Prokopim)

Berita Lainnya

Paser Raih Koreografer Terbaik di Solo

Paser Raih Koreografer Terbaik di Solo

Tana Paser - Kabupaten Paser keluar sebagai koreografer terbaik pada kegiatan festival olah raga tradisional yang berlangsung 26 - 29 Agustus 2022 di Solo. Hal ini dilaporkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata melalui Kepala Bidang Keolahra...
Baca ....
Paser Siap Dukung IKN

Paser Siap Dukung IKN

Balikpapan - Pembukaan Rapat Koordinasi Sinergi Urusan Politik dan Pemerintahan Umum  dihadiri Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli yang didampingi oleh Seketaris Daerah Katsul Wijaya serta Kepala Kesbangpol Nonding. Rakor tersebut berlangsung di Hotel Novo...
Baca ....
Bupati Terima Kunjungan Laung Kuning Banjar

Bupati Terima Kunjungan Laung Kuning Banjar

TANA PASER - Bupati Paser dr.Fahmi Fadli menerima kunjungan silaturahmi dari Organisasi Masyarakat Laung Kuning Banjar (LKB) di ruang kerja Bupati,Kamis sore (18/04/24).Rombongan Laung Kuning Banjar yang datang untuk bersilaturahmi dipimpin oleh ketu...
Baca ....
Sekda Katsul Wijaya Ikuti Kegiatan Evaluasi Smart City

Sekda Katsul Wijaya Ikuti Kegiatan Evaluasi Smart City

DENPASAR - Kementerian Kominfo R.I bekerjasama dengan Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian terkait lainnya melaksanakan Evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas (Smart City ) Tahap I dengan menindaklanjuti progres...
Baca ....