Berita Kaltim

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat
Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Balikpapan - "Kita hadir disini dalam rangka menyatukan presepsi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati sehingga mendapatkan legitimasi dan bisa teraplikasi dengan baik di Kabupaten Paser serta yang terpenting terhindar dari sanksi administrasi hukum." Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si yang mewakili Bupati Paser saat membacakan sambutan Bupati pada kegiatan pembahasan 4 Rancangan Peraturan  Bupati, di hotel Zurich Balikpapan, Kamis (3/8/23).

4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati tersebut adalah Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perumda AMTK Paser, Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Peraturan Bupati tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan dan Direksi, dan Peraturan  Bupati. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan dan Direksi.

Pada uji rencana Peraturan  Bupati tersebut menghadirkan tim dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Tim Perancang dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, juga Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Adi Maulana juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir, "partisipasi aktif ide saudara sekalian dari awal hingga akhir akan menunjukkan nasib Perusahaan Daerah Air Minum Tirta kandilo, yang akan membawa pengaruh yang positif bagi warga Kabupaten Paser," tambahnya.

"Rekomendasi yang akan dihasilkan hari ini hendaknya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Paser, serta mendukung terciptanya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera," ungkap Adi.

Adi Maulana juga menegaskan sanksi hukum yang mewarnai perjalanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo dalam beberapa tahun terakhir ini harus diakhiri.

Diharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan peraturan yang dapat menjadi panduan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Perumda sehingga kedepan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kandilo bisa lebih baik lagi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandila Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo. (Prokopim).

Berita Lainnya

Matangkan Kerjasama, Wabup Tabalong di Terima Sekda

Matangkan Kerjasama, Wabup Tabalong di Terima Sekda

TANA PASER- Pemkab Paser, Kamis (24/03/2022) mendapat kunjungan dari rombongan Wakil  Bupati Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, H Mawardi. Kunjungan Wabup Kabupaten tetangga terdekat di wilayah selatan ini, dalam rangka lebih  mematangkan  kerjas...
Baca ....
Buka Seminar Inovasi Daerah, Sekda: Aspek Ekosistem Inovasi  Paser Lebih Unggul

Buka Seminar Inovasi Daerah, Sekda: Aspek Ekosistem Inovasi Paser Lebih Unggul

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bappedalitbag, gelar Seminar Inovasi Daerah dengan tema “Menciptakan Ekosistem Inovasi Daerah untuk Menuju Paser MAS”.Seminar yang dirangkai Workshop pendampingan agen perubahan tahun 2022, dibuka Bupati...
Baca ....
LAGI-LAGI, BUPATI FAHMI BERI SUPORT DAN MOTIVASI ATLET PASER SEBELUM TINGGALKAN BERAU

LAGI-LAGI, BUPATI FAHMI BERI SUPORT DAN MOTIVASI ATLET PASER SEBELUM TINGGALKAN BERAU

Berau - Bupati Paser dr Fahmi Fadli secara mendadak kembali mengunjungi atlet Kabupaten Paser di sekretariat hotel Makmur Berau, Minggu pagi (27/11/2022).Perhelatan Akbar Pekan Olahraga terbesar di Kalimantan Timur yang dilaksanakan empat tahun sekal...
Baca ....
Pemkab Paser Dukung Masyarakat Mengurus Sertifikat Kepemilikan secara Sah dan Benar

Pemkab Paser Dukung Masyarakat Mengurus Sertifikat Kepemilikan secara Sah dan Benar

TANA PASER - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser menerima secara simbolis sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Paser Marthen, S.E. Penerimaan Sertifikat secara simbolis tersebu...
Baca ....