Berita Kaltim

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat
Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Balikpapan - "Kita hadir disini dalam rangka menyatukan presepsi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati sehingga mendapatkan legitimasi dan bisa teraplikasi dengan baik di Kabupaten Paser serta yang terpenting terhindar dari sanksi administrasi hukum." Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si yang mewakili Bupati Paser saat membacakan sambutan Bupati pada kegiatan pembahasan 4 Rancangan Peraturan  Bupati, di hotel Zurich Balikpapan, Kamis (3/8/23).

4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati tersebut adalah Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perumda AMTK Paser, Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Peraturan Bupati tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan dan Direksi, dan Peraturan  Bupati. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan dan Direksi.

Pada uji rencana Peraturan  Bupati tersebut menghadirkan tim dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Tim Perancang dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, juga Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Adi Maulana juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir, "partisipasi aktif ide saudara sekalian dari awal hingga akhir akan menunjukkan nasib Perusahaan Daerah Air Minum Tirta kandilo, yang akan membawa pengaruh yang positif bagi warga Kabupaten Paser," tambahnya.

"Rekomendasi yang akan dihasilkan hari ini hendaknya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Paser, serta mendukung terciptanya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera," ungkap Adi.

Adi Maulana juga menegaskan sanksi hukum yang mewarnai perjalanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo dalam beberapa tahun terakhir ini harus diakhiri.

Diharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan peraturan yang dapat menjadi panduan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Perumda sehingga kedepan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kandilo bisa lebih baik lagi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandila Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo. (Prokopim).

Berita Lainnya

Di Daulat Sebagai Irup Hari Ibu, Romif Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan

Di Daulat Sebagai Irup Hari Ibu, Romif Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan

Tana Paser - Assiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi menjadi pembina upacara pada pelaksanaan peringatan Hari Ibu ke 93 Tahun 2021 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindun...
Baca ....
Bupati Fahmi Ingatkan Selalu Berpedoman Prinsip Efektif, Efisien, Ekonomis &  Ketentuan

Bupati Fahmi Ingatkan Selalu Berpedoman Prinsip Efektif, Efisien, Ekonomis & Ketentuan

TANA PASER- Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2023  adalah tahun kedua implementasi RPJMD 2021 – 2026. Karena itu menurut Bupati Paser dr Fahmi Fadli, beban berat sudah terbayang di depan mata yaitu ancaman infla...
Baca ....
Jalan di Sekiet Long Kali Selesai 72 Persen

Jalan di Sekiet Long Kali Selesai 72 Persen

Tana Paser - Pembangunan jalan berupa rigid di Dusun Sekiet Kelurahan Long Kali sudah selesai 72 persen saat ditinjau Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Selasa (19/12).Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hasanuddin bersama Kabid Bina Marga As...
Baca ....
Paser Akan Menjadi Lumbung Pangan, Sokong Dua Provinsi

Paser Akan Menjadi Lumbung Pangan, Sokong Dua Provinsi

​Tana Paser – Kabupaten Paser kini bukan lagi sekadar wilayah lintasan. Dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia, Bumi Daya Taka tengah bertransformasi menjadi lumbung pangan yang kedepan akan menyokong kebutuhan hidup dua provinsi sekalig...
Baca ....