Berita Kaltim

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat
Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Balikpapan - "Kita hadir disini dalam rangka menyatukan presepsi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati sehingga mendapatkan legitimasi dan bisa teraplikasi dengan baik di Kabupaten Paser serta yang terpenting terhindar dari sanksi administrasi hukum." Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si yang mewakili Bupati Paser saat membacakan sambutan Bupati pada kegiatan pembahasan 4 Rancangan Peraturan  Bupati, di hotel Zurich Balikpapan, Kamis (3/8/23).

4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati tersebut adalah Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perumda AMTK Paser, Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Peraturan Bupati tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan dan Direksi, dan Peraturan  Bupati. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan dan Direksi.

Pada uji rencana Peraturan  Bupati tersebut menghadirkan tim dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Tim Perancang dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, juga Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Adi Maulana juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir, "partisipasi aktif ide saudara sekalian dari awal hingga akhir akan menunjukkan nasib Perusahaan Daerah Air Minum Tirta kandilo, yang akan membawa pengaruh yang positif bagi warga Kabupaten Paser," tambahnya.

"Rekomendasi yang akan dihasilkan hari ini hendaknya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Paser, serta mendukung terciptanya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera," ungkap Adi.

Adi Maulana juga menegaskan sanksi hukum yang mewarnai perjalanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo dalam beberapa tahun terakhir ini harus diakhiri.

Diharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan peraturan yang dapat menjadi panduan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Perumda sehingga kedepan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kandilo bisa lebih baik lagi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandila Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo. (Prokopim).

Berita Lainnya

MTsN 1 Paser Keluar dan Berjaya Sebagai Juara Umum Insan Cendekia Festival 2022

MTsN 1 Paser Keluar dan Berjaya Sebagai Juara Umum Insan Cendekia Festival 2022

Tana Paser – Senin (29/08)  Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Paser keluar dan berjaya sebagai Juara Umum pada Kegiatan Insan Cendekia Festival (I-FEST) MAN Insan Cendekia Paser tahun 2022.Saat Dikonfirmasi Tim Humas Matsaone, wakil Kepala Madrasah Bidang...
Baca ....
Rakorda 2023,Bupati  Apresiasi Pengelolaan Zakat Kabupaten Paser

Rakorda 2023,Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat Kabupaten Paser

TANA PASER- Badan Amal Zakat Kabupaten Paser melakukan Rapat Koordinasi Daerah Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) tahunan bertempat di Aula Kemeneg Kabupaten Paser,Rabu,(27/12/2023 ) pagi.Badan Amal Zakat ( BAZNAS ) merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktu...
Baca ....
Paser Kembali Sabet Adipura

Paser Kembali Sabet Adipura

JAKARTA- Kabupaten Paser  kembali menyabet Adipura yang kedua kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,capaian Piala Adipura ini mampu dipertahankan dibawah Kepemimpinan Bupati Paser dr.Fahmi Fadli. Piala Adipura Tah...
Baca ....
Sinergi  Yang Terbangun Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Mewujudkan Swasembada Pangan di Kaltim

Sinergi Yang Terbangun Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Diharapkan Mampu Mewujudkan Swasembada Pangan di Kaltim

BALIKPAPAN - Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos mewakili Bupati Paser menghadiri Rakor Percepatan Swasembada Pangan Provinsi Kalimantan Timur dalam agenda Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI, Andi Arman Sulaiman yang  digelar di Gedung Aud...
Baca ....