Berita Kaltim

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat
Hasil Pembahasan 4 Raperbup Diharap Bermuara Pada Pelayanan Prima Masyarakat

Balikpapan - "Kita hadir disini dalam rangka menyatukan presepsi untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati sehingga mendapatkan legitimasi dan bisa teraplikasi dengan baik di Kabupaten Paser serta yang terpenting terhindar dari sanksi administrasi hukum." Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan pembangunan Adi Maulana, S.Sos, M.Si yang mewakili Bupati Paser saat membacakan sambutan Bupati pada kegiatan pembahasan 4 Rancangan Peraturan  Bupati, di hotel Zurich Balikpapan, Kamis (3/8/23).

4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati tersebut adalah Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perumda AMTK Paser, Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Peraturan Bupati tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan dan Direksi, dan Peraturan  Bupati. tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan dan Direksi.

Pada uji rencana Peraturan  Bupati tersebut menghadirkan tim dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Tim Perancang dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, juga Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut Adi Maulana juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para undangan yang hadir, "partisipasi aktif ide saudara sekalian dari awal hingga akhir akan menunjukkan nasib Perusahaan Daerah Air Minum Tirta kandilo, yang akan membawa pengaruh yang positif bagi warga Kabupaten Paser," tambahnya.

"Rekomendasi yang akan dihasilkan hari ini hendaknya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Paser, serta mendukung terciptanya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera," ungkap Adi.

Adi Maulana juga menegaskan sanksi hukum yang mewarnai perjalanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo dalam beberapa tahun terakhir ini harus diakhiri.

Diharapkan pertemuan ini bisa menghasilkan peraturan yang dapat menjadi panduan  dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Perumda sehingga kedepan Perusahaan Umum Daerah Tirta Kandilo bisa lebih baik lagi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandila Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo. (Prokopim).

Berita Lainnya

Bupati Hadiri Rapat Koordinasi  Dalam Rangka Evaluasi Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi KASN sepanjang Tahun 2021 - 2023 secara Virtual.

Bupati Hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi KASN sepanjang Tahun 2021 - 2023 secara Virtual.

Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri rapat Koordinasi dalam rangka evaluasi terkait tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  sepanjang Tahun 2021 - 2023 secara virtual di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (06/03/2023...
Baca ....
PLH Sekda Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

PLH Sekda Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tana Paser- Hari Kesaktian Pancasila termasuk peringatan nasional yang diperingati setiap 1 Oktober. Hari ini dikukuhkan sebagai pengingat meski ada upaya pemberontakan,penggantian idiologi negara,tapi Indonesia masih tetap kukuh sebagai bangsa yang...
Baca ....
Diperlukan Data Akurat Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kemiskinan di Paser

Diperlukan Data Akurat Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kemiskinan di Paser

BALI - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli meminta kepada para Camat se-Kabupaten Paser agar memiliki data yang valid terkait masyarakat yang miskin di Kabupaten Paser pada setiap kecamatan hingga sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), “kami berharap data kepe...
Baca ....
Wabup Sambangi BNN RI

Wabup Sambangi BNN RI

JAKARTA – Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari S.Sos  yang juga selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Paser (BNK Paser) didampingi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser Hatimah beserta staf  dan Bagian Protokol d...
Baca ....