Berita Kaltim

Bupati Fahmi Hadiri Paripurna Pembentukan 8 Perda 2023

Bupati Fahmi Hadiri Paripurna Pembentukan 8 Perda 2023
Bupati Fahmi Hadiri Paripurna Pembentukan 8 Perda 2023

Bupati Paser dr Fahmi Fadli  hadiri rapat paripurna Pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Paser Tahun 2023  di Gedung Paripurna DPRD Paser, Selasa (8/11/2022).

Rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, hadir pula mewakili  unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya serta anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Paser.

Untuk diketahui,  pembentukan Perda 2023 merupakan instrumen perencanaan program, pembentukan Perda yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan perda tentang APBD disahkan.

Adapun Propemperda 2023 yang diajukan  Pemkab Paser sebanyak 8, yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Bangunan Gedung.

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser.

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.

Selain itu Pemkab Paser juga mengajukan 4  Raperda Kumulatif terbuka 2023 yang terdiri: 

1. Rancangan Peraturan Daerah Akibat Putusan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa. (Humas)

Berita Lainnya

Speedo Pemerintah Terganggu, PNS Harus Divaksin

Speedo Pemerintah Terganggu, PNS Harus Divaksin

Tana Paser – “Saya mendapat informasi bahwa banyak PNS yang belum dan belum mau divaksin. Vaksinasi di Kabupaten Paser baru mencapai 51,7 persen. Kita berada di PPKM level 3. Kondisi ini sangat menganggu speedo (kecepatan-red) pemerintahan. Setid...
Baca ....
Penuh Suka Cita, Kunjungan Wabup Masitah Disambut Nyanyian dan Swafoto Kontingen Paser

Penuh Suka Cita, Kunjungan Wabup Masitah Disambut Nyanyian dan Swafoto Kontingen Paser

Cibubur – Gelaran Jambore Nasional ke XI Gerakan Pramuka secara resmi telah dibuka Ketua Mabinas Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso hari ini (14/8/2022) di Bumi Perkemahan Cibubur.Sekitar 11 ribu peserta yang berasal dari 34 provinsi dan 5 negara asi...
Baca ....
Perdana ikuti Penilaian, Paser Optimis Raih Penghargaan WTN

Perdana ikuti Penilaian, Paser Optimis Raih Penghargaan WTN

JAKARTA - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Adi Maulana, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Paser mengikuti Kegiatan Presentasi Penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), yang diselenggarakan oleh Kementeri...
Baca ....
Tanah 500 ha di 3 Desa dan 1 Kelurahan sudah bisa Didaftarkan

Tanah 500 ha di 3 Desa dan 1 Kelurahan sudah bisa Didaftarkan

JAKARTA - Seluas 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot yang terus diperjuangkan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Paser, kini berbuah hasil beralih menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). Hal itu...
Baca ....