Berita Kaltim

Bupati Berikan Diskon kepada Wajib Pajak PBB-P2 Tahun 2025

Bupati Berikan Diskon kepada Wajib Pajak PBB-P2 Tahun 2025
Bupati Berikan Diskon kepada Wajib Pajak PBB-P2 Tahun 2025

TANA PASER – Bupati Paser dr Fahmi Fadli memberikan pengurangan kepada setiap warga Paser yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Di dalam Keputusan Bupati ini dijelaskan adanya pengurangan atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak Tahun 2008-2024.

Potongan diberikan untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Agustus 2025, masing-masing sebesar 100 persen dari pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun 2008-2020, potongan sebesar 50 persen dari pokok piutang 2021-2024, dan 10 persen dari pokok piutang tahun 2025.

Selain itu disebutkan bahwa ada penghapusan terhadap sanksi administratif berupa denda yanng timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar pada masa pajak 2008-2024. Penghapusan ini dilakukan tanpa pengajuan dan berlaku secara otomatis.

Lebih lanjut dari Keputusan Bupati ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Ali Nour Muhammad mengatakan bahwa target PBB tahun 2025 ini sebesar 4.2 miliar rupiah. “Dengan adanya Keputusan Bupati sebagai payung hukum diharapkan target ini bisa terealisasi,” kata Ali Nour kepada Prokopim, Rabu (28/5).

“Kami juga mengimbau kepada wajib pajak agar bisa membayar pajak dan pokok piutang secara online,” lanjut Ali. Dia menyebutkan bahwa khusus wajib pajak dari kalangan pegawai, pihaknya akan melakukan pendataan seluruh rumah tempat tinggal ASN Pemerintah Kabupaten Paser dan memastikan wajib pajaknya telah membayar PBB P2.

“Semoga dengan aturan ini, dipadukan dengan pendekatan persuasif dan menanamkan prinsip pajak dari rakyat untuk rakyat, kita bisa capai target yang ditentukan,” tutupnya. (Prokopim)


Berita Lainnya

Bupati Fahmi Ingatkan Jajaranya Pahami Dengan Baik Tugas Sesuai Aturan

Bupati Fahmi Ingatkan Jajaranya Pahami Dengan Baik Tugas Sesuai Aturan

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli berharap pejabat eselon III atau administrator dan eselon IV atau pengawas untuk pahami dengan baik apa tugas saudara, dan tugas masing-masing pegawai yang saudara pimpin di sub unit kerja, sesuai dengan aturan...
Baca ....
72 ASN Yang Akan Purna Tugas Ikuti Sosialisasi Ketaspenan & Pembekalan Kewirausahaan

72 ASN Yang Akan Purna Tugas Ikuti Sosialisasi Ketaspenan & Pembekalan Kewirausahaan

Tana Paser- Pemkab Paser,  Bankaltimtara dan PT Taspen Persero berikan sosialisasi ketaspenan serta pembekalan kewirausahaan bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas tahun 2023 periode Januari dan Februari. Kegiatan yang  digelar di Pendopo, Kami...
Baca ....
Sekda Paser Lepas 324 Taruna Taruni Latsitardanus XLIV / 2024

Sekda Paser Lepas 324 Taruna Taruni Latsitardanus XLIV / 2024

TANA PASER - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser melepas 324 anggota Taruna Taruni Latihan Integrasi Taruna Wreda ( Latsitarda) Nusantara XLI 2024. Pelepasan dilakukan melalui apel yang diikuti peserta Lat...
Baca ....
Harapan Bupati Paser Pada Peringatan HUT ke 79 RI

Harapan Bupati Paser Pada Peringatan HUT ke 79 RI

TANA PASER – “Kami tangkap makna dari Tema HUT KE-79 RI,”  Nusantara Baru Indonesia Maju”, artinya IKN masih tetap berlanjut. Harapannya  daerah – daerah penyangga IKN bisa menyelaraskan kemajuan yang ada di IKN. Dan untuk warga Kabupaten Paser ya...
Baca ....